jurnalistik.co.id – Selama tiga hari berturut-turut, sejak Rabu (10/6/2026) hingga Jumat (12/6/2026), ada enam warga negara asing (WNA) yang dideportasi dari Bali. Keenam orang itu berasal dari Selandia Baru, Kanada, dan India, dengan rentang kasus mulai dari pelanggaran ketertiban umum hingga masalah izin tinggal.
Dalam penjelasannya, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Teguh Mentalyadi menerangkan bahwa pendeportasian tersebut terkait pelanggaran ketertiban umum dan izin tinggal. Enam WNA yang disebut adalah RNB (54) asal Selandia Baru, FRP (51) pria asal Kanada, serta empat pria asal India, yaitu SS (27), GS (21), BS (32), dan SSP (29).
Pada kasus FRP, dia dilaporkan mengamuk dan merusak properti di Perumahan Griya Adi Jaya, Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada 9 Mei 2026. Setelah diamankan oleh Polres Buleleng, FRP diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja pada 11 Mei 2026.
Selanjutnya, sembari menunggu proses deportasi, FRP dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 13 Mei 2026. Kepala Rudenim menegaskan bahwa izin tinggal kunjungan FRP sebenarnya masih berlaku hingga 18 Juni 2026, namun dia tetap ditindak tegas karena dinilai telah mengganggu keamanan masyarakat.
Selain FRP, petugas imigrasi juga mendeportasi seorang perempuan WN Arab Saudi. Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan membuat kegaduhan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (10/6/2026) malam.
Di sisi lain, pihak imigrasi juga menangani pelanggaran yang berhubungan dengan kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar. SSP disebut melakukan pelanggaran di kawasan tersebut, dan peristiwa berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindak oleh Polsek Ubud.
Pada 23 Mei 2026, Polsek Ubud datang ke sebuah hotel di Jalan Monkey Forest setelah menerima aduan dari masyarakat. Saat itu, SSP dilaporkan mengamuk dan merusak fasilitas hotel, serta menolak membayar tagihan makan dan laundry.
Karena dinilai memicu keresahan, SSP kemudian diamankan. Pihak Polsek Ubud selanjutnya merekomendasikan kepada Kanim Denpasar untuk mendeportasi SSP.
Masalah izin tinggal juga menjadi fokus dalam pendeportasian yang dilakukan selama periode tiga hari tersebut. Perempuan asal Selandia Baru, RNB, ditemukan oleh petugas Kanim Ngurah Rai telah overstay selama 56 hari terhitung, dengan izin tinggal yang habis pada 26 Februari 2026.
RNB masuk ke Indonesia pada 28 Januari 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA). Dalam penanganannya, RNB berdalih tidak mengetahui masa berlaku visanya telah habis, namun status kelebihan izin tinggal tetap menjadi dasar tindakan.
Selain kasus-kasus yang memiliki uraian peristiwa secara spesifik, SS (27), GS (21), dan BS (32) juga termasuk dalam total enam WNA yang dideportasi pada periode Rabu hingga Jumat itu. Penindakan terhadap seluruh daftar tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan pelanggaran ketertiban umum dan izin tinggal, sesuai keterangan Teguh Mentalyadi.
Penindakan tersebut menunjukkan bahwa proses deportasi tidak hanya berhenti pada penetapan status pelanggaran, tetapi juga melibatkan tahapan pengamanan dan penanganan administratif. Dalam periode Rabu hingga Jumat itu, petugas menyebut deportasi dilakukan sebagai respons atas pelanggaran ketertiban umum serta penyimpangan izin tinggal yang dinilai berdampak pada kenyamanan publik.
Pada rangkaian yang sama, otoritas imigrasi juga menegaskan adanya perbedaan bentuk pelanggaran yang ditangani. FRP misalnya tetap diproses meski izin tinggal kunjungannya masih disebut aktif sampai pertengahan Juni, sementara RNB ditangani karena melewati batas waktu izin hingga puluhan hari setelah masa yang tertera dalam dokumen berakhir. Perbedaan ini tetap ditempatkan dalam satu kerangka penegakan aturan imigrasi.
Adapun bagi total lima nama lain selain perempuan Arab Saudi dan tiga warga India yang diberi uraian peristiwa lebih rinci, seluruhnya tercatat termasuk dalam daftar enam WNA yang dideportasi pada rentang waktu tiga hari tersebut. Penanganannya disebut merupakan satu paket untuk mengurai pelanggaran ketertiban umum dan izin tinggal, sesuai penjelasan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Teguh Mentalyadi.












