jurnalistik.co.id – Rencana Kementerian Kesehatan untuk menerapkan standardisasi kemasan produk olahan tembakau, termasuk skema plain packaging, mendapat perhatian dari pelaku usaha ritel hingga pedagang kecil. Mereka menilai, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi di sektor perdagangan, terutama bagi usaha mikro yang selama ini bertumpu pada penjualan produk tembakau.
Perhatian itu muncul seiring berlanjutnya pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik. Dalam proses penyusunannya, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa rancangan Permenkes dikerjakan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Sekalipun demikian, sejumlah asosiasi usaha menilai aspek keberlanjutan usaha dan dampak ekonomi di tingkat hilir juga semestinya masuk dalam pertimbangan aturan. Mereka mengingatkan agar kebijakan tidak hanya berhenti pada tujuan kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi di lapangan yang terkait dengan rantai pasok dan penjualan.
BPOM, dalam konteks yang sama, menyebut akses terhadap terapi pengganti nikotin yang aman dapat mendukung masyarakat yang ingin berhenti merokok. Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian dari narasi kebijakan, namun pelaku usaha menekankan bahwa implementasinya tetap perlu ditopang oleh kejelasan aturan.
Aprindo: perlu kajian menyeluruh dan regulasi yang bisa dijalankan
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, mengatakan produk tembakau selama ini menjadi salah satu penyumbang pendapatan pelaku usaha ritel. Karena itu, perubahan kebijakan yang berkaitan dengan produk tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan gangguan pada aktivitas perdagangan.
Solihin juga menyoroti potensi tumpang tindih dalam perumusan kebijakan. āPeran Kemenkes jangan sampai tumpang tindih. Ada pasal yang ambigu dan tidak bisa dilaksanakan, lalu apakah pasal itu hanya menjadi pajangan? Sementara di lapangan terjadi āperdamaianā dengan oknum. Ini antara input, proses, dan output-nya saja sudah tidak benar,ā ujarnya dalam siaran pers, Senin (22/6/2026).
Menurut Solihin, regulasi yang akan diterapkan sebaiknya dapat berjalan efektif di lapangan tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Dalam pandangannya, kejelasan pasal dan cara pelaksanaan menjadi faktor penting agar kebijakan tidak membuka ruang interpretasi yang berbeda-beda.
Pedagang khawatir omzet tertekan, apalagi setelah penyesuaian sebelumnya
Kekhawatiran serupa juga disampaikan asosiasi pedagang kecil. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Ali Mahsum Atmo, menyatakan bahwa pelaku usaha kecil sebelumnya telah menghadapi penyesuaian aturan melalui PP 28/2024.
Ali menilai apabila kebijakan penyeragaman kemasan diterapkan, dampaknya dikhawatirkan semakin terasa terhadap pendapatan yang selama ini ditopang oleh penjualan produk tembakau. āJika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek atau plain packaging juga akan diterapkan, maka dampaknya akan semakin besar terhadap omzet ekonomi rakyat, termasuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, dan tenant lainnya,ā ujar Ali.
Dari sudut pandang pedagang, ketegasan implementasi dan konsekuensi ekonomi menjadi pertimbangan yang tidak bisa dipisahkan dari perubahan tampilan kemasan. Mereka menilai perubahan kebijakan, bila langsung diterapkan tanpa kesiapan pelaku usaha, berpotensi memengaruhi daya beli dan perputaran penjualan di tingkat bawah.
Kontribusi rokok terhadap penjualan pedagang dinilai signifikan
Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi, menambahkan bahwa penjualan rokok dapat menyumbang sekitar 20 persen hingga 30 persen dari total penjualan pedagang. Angka tersebut menunjukkan bahwa produk rokok berada pada posisi penting dalam struktur pendapatan banyak pelaku usaha ritel.
Dengan kontribusi sebesar itu, Anang menilai kebijakan kemasan polos berpotensi memengaruhi kinerja penjualan yang selama ini menopang omzet. Kekhawatiran ini, bagi pelaku usaha, bukan semata soal perubahan visual kemasan, tetapi juga terkait bagaimana aturan memengaruhi kebiasaan belanja, arus produk di lapangan, hingga stabilitas pendapatan pedagang.
Secara keseluruhan, sorotan yang mengemuka menempatkan diskusi plain packaging pada dua bidang sekaligus: pemenuhan tujuan regulasi kesehatan dan keberterimaan implementasi di sektor perdagangan. Pelaku usaha ritel dan pedagang kecil meminta agar rancangan aturan tetap memberi kepastian pelaksanaan, mengantisipasi dampak ekonomi, serta memperhatikan keberlanjutan aktivitas di tingkat hilir.











