jurnalistik.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Ia menegaskan pergantian kepemimpinan itu telah diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI, yakni Destry Damayanti, dan menilai kondisi ini tidak mengubah fungsi utama bank sentral dalam menata stabilitas.
Airlangga menyampaikan bahwa penggantian tersebut telah langsung disampaikan oleh Destry. Dengan status itu, proses kepemimpinan BI berjalan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam kerangka hukum terkait BI.
Dalam penjelasannya, Airlangga juga menekankan keberlanjutan peran institusinya. Ia menilai yang paling menentukan adalah bagaimana BI tetap menjalankan mandat utamanya, bukan siapa yang sedang memegang jabatan puncak.
Perry mundur, Destry menjadi Pjs Gubernur BI
Airlangga menjelaskan bahwa Destry Damayanti bertindak sebagai pejabat sementara Gubernur BI. Hal tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari tata pengaturan jabatan di lingkungan BI ketika terjadi perubahan pada posisi Gubernur.
“Tentunya kan tadi sudah disampaikan oleh Ibu Destry, Ibu Destry bertindak sebagai pejabat [sementara] Gubernur BI,” kata Airlangga ditemui di kantornya, Senin (27/7/2026).
Menurut pemberitaan tersebut, pergantian pucuk pimpinan BI juga disebut merujuk pada Undang-Undang (UU) nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI). Di aturan yang dimaksud, status Deputi Gubernur Senior (DGS) yang dijabat Destry Damayanti otomatis berubah menjadi Pjs Gubernur BI.
Pendekatan hukum ini menjadi dasar pergantian, sehingga pergantian wewenang berjalan secara administratif tanpa mengubah tugas pokok lembaga. Airlangga menempatkan konteks tersebut sebagai bagian dari kepastian tata kelola di internal BI.
Berita Terkait
Pasar dinilai tetap aman karena fungsi BI berlanjut
Airlangga mengaitkan responsnya pada kondisi pasar yang dinilai tidak terpengaruh secara signifikan. Ia menyebut pergantian itu tidak mengganggu kerja institusi BI dalam menjaga nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
“Kan yang penting kan institusinya, dan institusi BI kan tetap menjalankan fungsi untuk menjaga nilai tukar dan juga menjaga kestabilan moneter,” ujarnya.
Dari cara pandang yang disampaikan, fokusnya bukan pada perubahan individu di jabatan, melainkan kesinambungan fungsi BI sebagai bank sentral. Dalam penjelasan tersebut, mandat yang dimaksud mencakup upaya menjaga kestabilan moneter serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Airlangga menempatkan gagasan tersebut sebagai argumen utama untuk merespons dinamika kebijakan yang muncul setelah pengunduran diri Perry Warjiyo. Dengan demikian, pesan yang dibawa adalah bahwa operasional kebijakan tetap dapat berjalan karena institusi BI tidak berhenti menjalankan fungsinya.
Ia juga menegaskan bahwa Destry menjalankan peran sebagai pejabat sementara sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan. Pengaturan tersebut memberi kerangka transisi yang tetap memastikan kelanjutan pelaksanaan tugas bank sentral di masa peralihan.
Dalam responsnya, Airlangga tidak menyampaikan klaim tambahan di luar isu pergantian dan kelangsungan fungsi BI. Ia hanya mengaitkan perubahan kepemimpinan dengan bagaimana BI tetap menjaga stabilitas yang relevan bagi nilai tukar dan kestabilan moneter.
Dengan penekanan pada institusi dan fungsi, Airlangga menilai pergantian Gubernur BI tidak menjadi pemicu perubahan arah kebijakan secara instan terhadap pasar. Argumen tersebut berangkat dari fakta bahwa kewenangan sudah dialihkan kepada Pjs Gubernur melalui ketentuan UU BI, sehingga kendali kebijakan dan fokus stabilisasi tetap terjaga.
Secara keseluruhan, respons Airlangga memperlihatkan bahwa yang dijadikan landasan adalah kesinambungan fungsi BI dalam menjaga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta kestabilan moneter. Pergantian Perry Warjiyo ke Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur BI diposisikan sebagai transisi kepemimpinan yang berjalan dalam koridor aturan hukum, sehingga pasar dinilai tidak terdampak secara material.












