jurnalistik.co.id – Seorang pemuda berinisial ANH (24) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa tiga botol yang diduga bom molotov di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Jumat (12/6/2026) sore. Penangkapan itu dilakukan di lokasi yang berada di sekitar area parlemen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ANH mengaku datang setelah melihat ajakan unjuk rasa mahasiswa yang beredar di media sosial. Menurut Budi, keterangan awal tersangka menjadi dasar polisi untuk menelusuri rangkaian kejadian.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/2026).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, ANH diamankan bersama seorang rekannya berinisial R di depan Gedung DPR/MPR RI. Budi menyebut bahwa aksi mahasiswa yang ramai dibahas di media sosial saat itu berlangsung di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Polisi kini mendalami motif ANH membawa tiga botol yang diduga bom molotov ke kawasan Gedung DPR/MPR RI. Penyelidikan tersebut juga mencakup kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan atau mengarahkan tersangka dalam proses menuju lokasi.
“(Terkait informasi lokasi demo) masih dalam pendalaman,” kata Budi.
Selain menelusuri pernyataan tersangka, penyidik juga mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun kelompok tertentu yang diduga berhubungan dengan ANH. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan bagaimana informasi yang diterima tersangka berawal hingga akhirnya membawa barang yang diduga bahan berbahaya.
Saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan tiga botol bekas minuman yang berisi cairan yang diduga bahan berbahaya. Pada bagian mulut botol, ditemukan kain yang diduga berfungsi sebagai sumbu.
Polisi kemudian menduga ketiga botol tersebut merupakan bom molotov. Budi menegaskan bahwa perangkat yang ditemukan termasuk alat pembakar ilegal yang berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman keselamatan bagi orang di sekitar.
“Di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” jelas Budi.
Terkait proses hukum, ANH telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, R masih berstatus saksi. Polisi masih mendalami perannya dalam rangkaian kejadian tersebut, termasuk keterkaitan R dengan keberadaan ANH di lokasi penangkapan.
Dengan penetapan tersangka, kepolisian melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi informasi yang diperlukan dalam perkara. Proses ini diarahkan agar motif, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan arahan dari pihak lain dapat dipetakan secara menyeluruh berdasarkan keterangan dan temuan di lapangan.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan dugaan penggunaan alat pembakar ilegal di tengah kerumunan. Polisi memastikan investigasi dilakukan secara bertahap untuk memastikan fakta-fakta yang berhubungan dengan barang bukti, pergerakan tersangka, dan sumber informasi yang diterima ANH sebelum mendatangi kawasan parlemen.
Polisi mengaku menelusuri kronologi berdasarkan pengakuan awal ANH, termasuk jejak informasi yang didapatnya sebelum bergerak ke kawasan Senayan. Langkah ini dilakukan agar penyidik dapat mengaitkan keterangan tersangka dengan rangkaian pemeriksaan di lapangan.
Dalam pemeriksaan terhadap barang bukti, penyidik menemukan tiga botol bekas yang diduga berisi cairan berbahaya, dengan kain di bagian mulut botol yang disebut berfungsi sebagai sumbu. Temuan tersebut menjadi dasar penilaian bahwa perangkat itu bersifat alat pembakar ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak berbahaya bagi orang di sekitarnya.
Setelah menetapkan ANH sebagai tersangka, proses perkara diarahkan untuk memetakan peran masing-masing pihak dan memastikan asal-usul informasi yang diterima tersangka hingga akhirnya membawa barang tersebut. Sementara itu, rekannya berinisial R masih berstatus saksi dan keterangannya terus dikaji untuk melengkapi rekonstruksi kejadian.












