jurnalistik.co.id – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar regulasinya selaras dengan perkembangan modus kejahatan yang makin kompleks. Menurutnya, perubahan ini perlu dilakukan supaya perlindungan terhadap hak warga negara semakin kuat.
Willy menyampaikan usul tersebut saat berbincang dengan wartawan di Gedung DPR RI, Jumat (31/7/2026). Ia menilai revisi tidak cukup berhenti pada penambahan ancaman pidana, melainkan harus menyesuaikan pola operasi pelaku yang terus berubah.
Ia menegaskan bahwa pelaku TPPO kini memanfaatkan beragam cara baru, mulai dari platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara. “Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara,” ujar Willy kepada wartawan.
TPPO sebagai perbudakan modern yang melanggar HAM
Willy memandang praktik perdagangan orang telah berkembang menjadi bentuk perbudakan modern yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Ia menyebut bentuk eksploitasi tidak lagi terbatas pada perdagangan perempuan dan anak.
Dalam pandangannya, pelanggaran juga mencakup kerja paksa untuk penipuan daring (online scam), eksploitasi seksual, hingga perdagangan organ tubuh. “Termasuk kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam . Mereka disiksa, bahkan tak dibayar,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa persoalan serupa tidak hanya menimpa warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Menurut Willy, eksploitasi yang merendahkan martabat manusia juga terjadi di dalam negeri melalui pekerjaan yang tidak menghormati martabat manusia.
Dualisme aturan dan tantangan pembuktian
Berita Terkait
Selain kompleksitas modus, Willy menilai penegakan hukum menghadapi hambatan karena adanya dualisme pengaturan antara UU TPPO dan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Ia menyebut situasi ini ikut memengaruhi proses pembuktian peristiwa hukum.
“Sementara itu aturan hukum yang mengaturnya pun ada dualitas antara UU TPPO dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Hal demikian ini membuat pembuktian peristiwa hukum mengalami tantangan tersendiri,” ungkap dia. Menurutnya, kondisi tersebut kemudian mendorong aparat penegak hukum memilih penyelesaian yang dianggap lebih mudah.
Willy mengatakan aparat penegak hukum kerap menjatuhkan perkara pada jalur PPMI karena pragmatis, sehingga fokus pada tindak perdagangan orang bisa terlewat. “Dan akhirnya menjebak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikannya secara pragmatis melalui UU PPMI yang bisa dengan mudah memutus berupa pelanggaran ilegalitas pekerja undocumented ,” ujar dia.
Ia menegaskan bahwa negara perlu membedakan secara tegas antara perdagangan orang (human trafficking) dan penyelundupan orang (people smuggling). “Oleh karena itu, Indonesia perlu memperbarui kerangka hukum pemberantasan TPPO secara menyeluruh.”
Reformasi hukum harus mengejar perubahan modus kejahatan
Willy juga mengaitkan pembaruan regulasi dengan arah pengaturan di bidang hak asasi manusia. “Dalam konteks itu saya menilai memang perlu adanya pembaruan pengaturan baik tentang TPPO maupun business and human rights yang sedang disusun kementerian HAM dalam usulan revisi UU HAM,” kata Willy.
Ia menekankan bahwa pembaruan hukum harus dirancang untuk mengantisipasi perubahan pola kejahatan, bukan justru membuat penegakan hukum tertinggal dari langkah pelaku. “Indonesia membutuhkan reformasi hukum yang mampu mengejar perubahan modus kejahatan , bukan terus tertinggal di belakangnya. Negara tidak boleh menunggu korban benar-benar dieksploitasi sebelum perlindungan hukum bekerja.”
Lebih jauh, Willy menilai pencegahan TPPO perlu dimulai sejak proses perekrutan dan penguasaan terhadap korban mulai dilakukan. Dengan begitu, perlindungan hukum bisa bekerja lebih awal, seiring upaya pencegahan yang tidak menunggu eksploitasi terjadi.








