Hukum & Kriminal

KPK Bongkar Dugaan Biaya Pengurusan Perkara Bupati Pemalang Rp 2 Miliar, Polisi dan Ayahnya Ditetapkan Tersangka

×

KPK Bongkar Dugaan Biaya Pengurusan Perkara Bupati Pemalang Rp 2 Miliar, Polisi dan Ayahnya Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tarif Urus Perkara Bupati Pemalang di KPK Rp 2 Miliar, Polisi dan Ayahnya Jadi Tersangka

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan dengan modus pengurusan perkara yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dalam pengungkapan tersebut, KPK menyebut adanya imbalan senilai Rp 2 miliar serta menetapkan seorang polisi dan ayahnya sebagai tersangka.

Kasus ini berangkat dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026). Setelah OTT, KPK menahan empat tersangka dalam dua klaster perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom.

Selain mengusut dugaan pemerasan yang disebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, penyidik juga menelusuri dugaan pemerasan yang melibatkan pegawai KPK berstatus anggota Polri. Pegawai tersebut adalah Setya Budi Dias Oktavianto, dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, turut masuk dalam perkara yang diusut.

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik telah menetapkan empat tersangka yang terbagi dalam dua klaster perkara. Untuk klaster kedua, Budi menyampaikan dasar keterkaitan perkara tersebut dengan proses pengurusan di KPK melalui kutipan berikut: “Cluster kedua, yakni dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2026).

KPK menyebut barang bukti yang diamankan berkisar Rp 2,7 miliar dalam rangkaian perkara yang ditangani. Pengungkapan KPK menempatkan dugaan keterlibatan Setya Budi Dias bersama ayahnya pada klaster kedua, yang terkait dengan pengurusan perkara Bupati Pemalang di lembaga antirasuah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan Anom meminta uang melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris atau Gus Haris. Dana yang terkumpul diduga mencapai Rp 1,98 miliar dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mengurus perkara yang sedang berjalan di KPK.

Achmad merinci dugaan alur permintaan uang tersebut. Ia menyatakan, “AWI (Anom) melalui GHA (Haris) diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Pemalang maupun kepada pihak swasta atau rekanan untuk keperluan pribadinya,” dan menambahkan, “GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,”.

Lebih lanjut, Achmad mengatakan penyidikan menunjukkan sebagian dana digunakan untuk tujuan pribadi dengan cara mengurus penyelesaian perkara di KPK. “Dalam penelusuran tim KPK, uang yang dikumpulkan tersebut salah satunya digunakan untuk keperluan pribadi, yaitu mengurus penyelesaian perkara di KPK dengan bertemu oknum KPK (Dias),” ujarnya.

Menurut penjelasan penyidik, hubungan antara Anom dan Dias bermula dari lingkaran perantara yang melibatkan adik ipar Mohamad Haris berinisial AHA. Dari informasi yang diperoleh, Dias diduga memanfaatkan pengetahuannya mengenai proses administrasi di lembaga KPK untuk mendapatkan informasi penanganan perkara Anom.

Informasi yang didapatkan Dias selanjutnya diteruskan kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Dengan demikian, keterkaitan antarkeperluan administrasi dan permintaan uang dalam perkara yang diusut KPK berada dalam satu rangkaian yang dinilai mempengaruhi proses pengurusan perkara Bupati Pemalang.

Secara keseluruhan, KPK menegaskan perkara ini masuk dalam klaster OTT yang menjerat Anom Widiyantoro, dengan pembagian tersangka dalam dua klaster. Pada klaster kedua, KPK menempatkan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum dari internal KPK berstatus anggota Polri beserta ayahnya, terkait dugaan pengurusan perkara.

Dalam pengungkapan perkara ini, KPK menempatkan dugaan pemerasan sebagai bagian dari rangkaian upaya yang dinilai berkaitan dengan pengurusan perkara yang sedang berjalan di lembaga tersebut. Dengan kata lain, penelusuran tidak berhenti pada penyerahan uang, tetapi juga pada keterhubungannya dengan proses penanganan kasus.

KPK juga mengaitkan keterlibatan sejumlah pihak dalam dua klaster tersangka. Anom Widiyantoro disebut meminta uang melalui perantara Mohamad Haris, sementara tersangka lain yang melibatkan oknum KPK berstatus anggota Polri beserta ayahnya diposisikan berada pada klaster yang berhubungan dengan dugaan pengurusan perkara.

Di sisi lain, KPK menyebut jumlah dana yang dikumpulkan mencapai Rp 1,98 miliar. Sebagian dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk skenario ketika upaya penyelesaian perkara di KPK dilakukan melalui pertemuan dengan oknum yang disebut dalam pengusutan.