jurnalistik.co.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan mencatat delapan wilayah masuk kategori zona merah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 29 Juli 2026. Dari delapan daerah itu, Musi Banyuasin menjadi yang tertinggi.
Klasifikasi zona merah ditetapkan berdasarkan akumulasi kejadian karhutla yang terjadi sepanjang tahun berjalan. BPBD menyatakan sebuah daerah dikategorikan zona merah bila telah mengalami lebih dari 30 kejadian karhutla.
Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, menjelaskan dasar penentuan tersebut dan menyebut kondisi terkini Palembang sebagai daerah yang baru masuk kategori zona merah.
Ia mengatakan, “Zona merah itu kita kategorikan untuk daerah yang sudah terjadi lebih dari 30 kejadian karhutla. Saat ini ada delapan daerah yang masuk kategori tersebut dan terbaru Palembang, karena sudah mencapai 35 kejadian,” katanya, Kamsi (30/7/2026) dikutip dari Antara.
Dengan acuan tersebut, Musi Banyuasin mencatat 88 kejadian karhutla. Jumlah ini menempatkan Musi Banyuasin sebagai wilayah dengan frekuensi tertinggi dibanding daerah zona merah lainnya.
Setelah Musi Banyuasin, Ogan Ilir berada pada angka 82 kejadian karhutla. Banyuasin menyusul dengan 78 kejadian, sementara Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mencatat 76 kejadian.
Ogan Komering Ilir (OKI) berada di angka 74 kejadian karhutla. Muara Enim mencatat 57 kejadian, sedangkan Palembang tercatat mencapai 35 kejadian.
Di urutan berikutnya, Musi Rawas Utara (Muratara) tercatat memiliki 34 kejadian karhutla. Secara keseluruhan, delapan wilayah itu menunjukkan konsentrasi kejadian yang cukup tinggi dibanding kategori lainnya.
Selain zona merah, BPBD Sumsel juga membagi wilayah berdasarkan tingkat kejadian karhutla. Zona oranye dan zona kuning digunakan untuk menggambarkan perbedaan frekuensi kejadian di masing-masing daerah.
Untuk zona oranye, daerah yang masuk kategori ini memiliki jumlah kejadian karhutla antara 15 hingga 30 kasus. Sementara itu, zona kuning mencakup wilayah dengan jumlah kejadian yang lebih rendah.
Berita Terkait
Pada kategori zona oranye, OKU tercatat mengalami 29 kejadian karhutla. OKU Timur berada di angka 27 kejadian, Musi Rawas mencatat 19 kejadian, dan Prabumulih memiliki 16 kejadian.
Adapun untuk zona kuning, Lahat mencatat 8 kejadian karhutla. Empat Lawang memiliki 4 kejadian, OKU Selatan tercatat 3 kejadian, Lubuklinggau 2 kejadian, dan Pagar Alam 1 kejadian.
BPBD juga menyampaikan akumulasi kejadian karhutla di tingkat provinsi. Hingga waktu rilis tersebut, total kejadian karhutla di Sumatera Selatan mencapai 635 kejadian.
Angka 635 kejadian itu menjadi gambaran bahwa karhutla tidak tersebar merata dalam satu tingkat, melainkan menunjukkan perbedaan intensitas di setiap wilayah. Kondisi ini menuntut penanganan yang terarah, khususnya bagi daerah yang frekuensi kejadiannya tinggi.
Dalam upaya pengendalian dan pencegahan, BPBD Sumsel terus meningkatkan langkah-langkah di wilayah yang masuk zona merah. Fokusnya adalah menekan peluang kejadian berulang agar penambahan jumlah kasus tidak terus terjadi.
Salah satu langkah yang disebutkan adalah penguatan patroli terpadu di area rawan kebakaran. Patroli tersebut ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mendukung respons cepat saat terdapat indikasi kebakaran.
BPBD juga menekankan pentingnya perubahan pola pembukaan lahan. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena praktik tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama terjadinya karhutla.
Sudirman menegaskan bahwa pencegahan menjadi bagian utama dari upaya penanganan. Ia juga menggarisbawahi intensifikasi kegiatan pengawasan serta imbauan kepada masyarakat.
Ia mengatakan, “Kami terus meningkatkan patroli terpadu dan mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi langkah utama agar jumlah kejadian tidak terus bertambah,” ucapnya.
Dengan adanya pembagian zona berdasarkan frekuensi kejadian, BPBD dapat memetakan prioritas penanganan secara lebih jelas. Daerah yang berada pada zona merah diperlakukan sebagai wilayah yang membutuhkan perhatian lebih intens, baik dari sisi pencegahan maupun pengendalian di lapangan.
Sejalan dengan itu, langkah pencegahan berbasis pengawasan dan imbauan diharapkan mampu menahan laju kejadian berikutnya. Terutama bila masyarakat menghindari pembukaan lahan dengan pembakaran, upaya penekanan karhutla dapat berjalan lebih efektif.












