Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Tengah: Santri Senior Keluar Kamar Lebih Awal Saat Api Berkobar

×

Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Tengah: Santri Senior Keluar Kamar Lebih Awal Saat Api Berkobar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kasus Santri Terbakar Lombok Tengah, Rekonstruksi Ungkap Santri Senior Keluar Kamar Lebih Dulu

jurnalistik.co.id – Rekonstruksi kasus santri terbakar di Pondok Pesantren Rosyidatussolatiyah Al-Ibrahimi (Rosyidah), Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menampilkan rangkaian upaya evakuasi para korban saat api mulai berkobar.

Kegiatan yang digelar Polda NTB itu memperagakan lebih dari 50 adegan pada Rabu (29/7/2026), untuk menggambarkan bagaimana peristiwa di dalam ruangan berlangsung dan bagaimana proses penyelamatan terjadi.

Urutan santri yang keluar saat api mulai berkobar

Salah satu poin yang disorot dalam rekonstruksi adalah peran MR (15), santri senior yang kini berstatus tersangka. Dalam skenario pemeriksaan, MR disebut keluar dari kamar lebih dulu saat api mulai menyala untuk menyelamatkan diri.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, saat ditemui di lokasi kejadian. Ia mengatakan, “Memang kalau dari rekon yang ada, ya memang R keluar duluan.”

Setelah MR keluar, korban lainnya disebut menyusul secara berurutan. Rekonstruksi menyebut santri berinisial Y keluar lebih dahulu, kemudian disusul korban D dan S, dan terakhir SAH.

Perbedaan pendapat terkait kondisi pintu kamar

Selain urutan penyelamatan, rekonstruksi juga menyoroti perbedaan keterangan mengenai kondisi pintu kamar pada saat kejadian. Perbedaan ini muncul terkait dugaan adanya benda yang mengganjal pintu sehingga proses evakuasi sulit dilakukan.

Joko menyebut terdapat saksi yang mengatakan pintu terhalang oleh benda tertentu, yakni bagian dari lemari boks plastik. Menurutnya, kesaksian yang tidak seragam tersebut dapat dipahami karena suasana di dalam ruangan sangat kacau.

Diuraikan bahwa saat kejadian ruangan dipenuhi asap dan berada dalam kondisi gelap gulita tanpa penerangan. Dalam kondisi seperti itu, penyampaian detail kejadian dari saksi bisa berbeda-beda.

Pertimbangan penerapan pasal tambahan

Polisi juga mempertimbangkan penambahan pasal dalam perkara ini. Sebelumnya, tersangka MR (15) dan AM (55), yang disebut sebagai pimpinan ponpes, dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP jo Pasal 474 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Temuan unsur kealpaan dan penempatan dalam situasi berbahaya

Direktur Reses PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati, menyampaikan bahwa rekonstruksi memunculkan temuan terkait adanya unsur kealpaan maupun situasi yang dinilai sengaja diciptakan. Ia menjelaskan bahwa polisi menemukan peristiwa yang membuat anak terbakar.

“Kami menemukan peristiwa yaitu menempatkan dalam situasi sehingga menyebabkan anak terbakar atau karena kealpaan yang mengakibatkan anak terbakar,” ujar Pujewati usai rekonstruksi.

Dengan temuan tersebut, polisi menyatakan sedang mengkaji apakah tindakan dalam perkara ini dapat dikaitkan dengan larangan perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak.

Pasal yang dipertimbangkan untuk tindakan larangan dan penelantaran

Selain pasal yang sudah dikenakan, polisi mempertimbangkan penerapan Pasal 76B dan Pasal 77B yang mengatur larangan bagi setiap orang menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

Pujewati menegaskan, “Peristiwa ini telah menunjukkan adanya suatu keadaan yaitu menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.” Pernyataan itu disampaikan dalam konteks analisis polisi atas temuan dalam rekonstruksi.

Ia menambahkan, apabila terbukti menyebabkan luka berat hingga meninggal dunia, ancaman hukuman bagi para tersangka bisa bertambah menjadi di atas lima tahun penjara.

Menurut penjelasan polisi, pertimbangan pasal tambahan didasarkan pada temuan adanya tindakan yang dinilai sadar menempatkan korban dalam kondisi berbahaya. Hal itu dinilai melampaui sekadar kelalaian, sehingga dapat berpengaruh pada konstruksi perkara.