jurnalistik.co.id – Antrean panjang kendaraan untuk memperoleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Barat (Sumbar). Pemerintah provinsi menduga kondisi itu dipicu maraknya penyalahgunaan BBM subsidi untuk mendukung aktivitas penambangan tanpa izin.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait antrean kendaraan di sejumlah SPBU. Menurutnya, laporan itu datang dari wilayah-wilayah yang mulai menunjukkan pola antrean kembali.
Antrean muncul di beberapa wilayah
Helmi menyebut antrean panjang terpantau di sejumlah daerah, seperti Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, hingga Pasaman Barat. Dia menjelaskan pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan kondisi tersebut.
Helmi mengatakan situasi antrean sudah sempat mereda ketika Satgas melakukan pengawasan. “Kami sudah melakukan pengecekan ke lapangan dan memang mulai terjadi lagi antrean kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Saat Satgas melakukan pengawasan, biasanya kondisi kembali tertib. Namun setelah itu muncul lagi,” ujar Helmi, Sabtu (20/6/2026).
Dalam penelusurannya, Helmi menyampaikan bahwa penyimpangan yang terjadi tidak berdiri sendiri pada persoalan distribusi. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, sebagian besar BBM subsidi yang diselewengkan diduga dialihkan untuk kebutuhan pertambangan ilegal.
Helmi menegaskan bahwa pengawasan perlu terus diperkuat agar hak masyarakat tidak terganggu. “BBM subsidi ini diduga kuat sebagian besar disalahgunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin. Karena itu, pengawasan harus terus diperkuat agar hak masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.
Modus penyalahgunaan kini makin beragam
Helmi mengungkapkan pelaku kini menggunakan berbagai cara untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar. Beberapa modus yang ditemukan antara lain menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, memperbesar kapasitas tangki secara ilegal, hingga memanfaatkan barcode yang tidak didukung dokumen kendaraan resmi.
Ia menilai persoalan ini tidak lagi sekadar masalah distribusi energi. Gangguan yang ditimbulkan ikut mengarah pada aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah yang terganggu akibat antrean serta penyimpangan distribusi.
Pemerintah diminta perkuat satgas di tingkat daerah
Helmi menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten dan kota diminta segera memperkuat pengawasan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi. Arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
Mahyeldi menegaskan pengendalian distribusi Solar dan Pertalite bersubsidi membutuhkan kerja sama berbagai pihak. “Keberhasilan pengendalian tidak hanya bergantung pada pemerintah provinsi atau Pertamina. Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama untuk memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak,” ujar Mahyeldi.
Helmi menambahkan bahwa instruksi Gubernur juga meminta kepala daerah bergerak cepat dan melakukan operasi pengawasan di seluruh SPBU. “Instruksi Gubernur sudah jelas meminta seluruh kepala daerah bergerak cepat. Bupati dan wali kota bersama jajaran diminta terus melakukan operasi dan pengawasan ke seluruh SPBU,” kata Helmi.
Pembelian dibatasi 50 liter per hari
Untuk menjaga ketersediaan pasokan, Pemprov Sumbar telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM untuk kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah yang diharapkan membantu menekan potensi penyimpangan.
Pemerintah provinsi juga menyepakati sejumlah langkah strategis untuk menekan penyimpangan distribusi BBM subsidi. Langkah-langkah tersebut meliputi pembentukan satgas di seluruh kabupaten dan kota, peningkatan inspeksi lapangan di SPBU, penguatan sistem pelaporan distribusi, koordinasi lintas instansi, serta pemanfaatan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi.
Melalui rangkaian langkah itu, pemerintah berharap antrean panjang BBM subsidi dapat segera terurai dan distribusi energi kembali tepat sasaran. Dengan demikian, subsidi diharapkan kembali diterima oleh pihak yang berhak serta tidak terganggu oleh penyalahgunaan untuk kebutuhan yang tidak sesuai.












