Otomotif

Antrean Suzuki Thunder di SPBU Mengular, Kapasitas Tangkinya 15 Liter?

×

Antrean Suzuki Thunder di SPBU Mengular, Kapasitas Tangkinya 15 Liter?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Antrean Suzuki Thunder Bikin Heboh di SPBU, Tangkinya Berapa Liter?

jurnalistik.co.id – Antrean panjang di SPBU Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi, menjadi sorotan setelah sebuah video beredar di media sosial. Dalam unggahan akun Instagram @info_pondokgede, terlihat rombongan sepeda motor sport menunggu giliran untuk mengisi bahan bakar.

Dari rekaman yang dibagikan, antrean itu melibatkan lebih dari lima unit motor Suzuki Thunder dan motor sport lain. Kondisi di bagian belakang antrean disebut mengular, sehingga kendaraan yang datang kemudian harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan giliran.

Perekam video menyampaikan bahwa mereka harus rela menunggu hingga sekitar sejam. Ia juga mengaku terkejut karena yang berada di depan antrean justru didominasi motor Thunder.

Video tersebut kemudian ramai dikomentari warganet. Banyak pengguna membahas kapasitas tangki Thunder yang dinilai lebih besar dibandingkan mayoritas motor sport di kelasnya, sehingga dianggap berpotensi membuat antrean di SPBU makin panjang.

Berapa kapasitas tangki Suzuki Thunder 125?

Berdasarkan spesifikasi pabrikan, Suzuki Thunder 125 memiliki kapasitas tangki standar sebesar 14 liter. Angka ini disebut mencakup cadangan, dengan cadangan sebesar 2 liter.

Keterangan itu juga disampaikan Technical Training 2W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Dadan Danil saat dihubungi. Dadan menjelaskan, “Kapasitas tangki bensin Thunder 125, ditambah cadangan, jumlahnya 14 liter. Cadangannya 2 liter.”

Dengan kapasitas tangki tersebut, tangki Thunder 125 disebut sekitar 3 liter lebih besar dibandingkan mayoritas motor sport di kelas 150 cc. Perbandingan itu muncul karena beberapa model lain umumnya memakai tangki sekitar 12 liter.

Yamaha Vixion dan Yamaha Byson sama-sama dibekali tangki BBM berkapasitas 12 liter. Sementara itu, Honda CB150R StreetFire, CB150X, dan CBR150R juga mengantongi kapasitas tangki 12 liter.

Model lain di kelas serupa juga ikut disebut dalam perbandingan. Honda Verza memiliki kapasitas tangki 12,2 liter, sedangkan Honda MegaPro FI sekitar 12,3 liter.

Tak hanya soal spesifikasi pabrikan, sebagian pemilik juga disebut mengubah kapasitas tangki. Menurut informasi yang sama, tidak sedikit pemilik yang memodifikasi tangki BBM sehingga kapasitasnya dapat meningkat hingga sekitar 30 liter.

Aturan pengisian BBM bersubsidi untuk roda dua

Komentar publik yang ramai juga singgung pada konteks pembelian BBM bersubsidi. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, pembatasan volume BBM bersubsidi disebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan kendaraan niaga.

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua tidak disebut ada batas maksimal pengisian BBM bersubsidi. Program Subsidi Tepat Pertamina yang menggunakan QR Code, menurut penjelasan dalam pemberitaan, juga saat ini baru diwajibkan untuk kendaraan roda empat.

Artinya, sepeda motor pada prinsipnya masih dapat mengisi BBM sesuai kapasitas tangkinya selama mengikuti prosedur yang berlaku di SPBU. Meski begitu, ada penekanan penting terkait larangan pemanfaatan BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan kembali.

Larang jual kembali BBM, ancamannya pidana

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, masyarakat disebut dilarang menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis apa pun untuk diperjualbelikan kembali. Pelanggaran tersebut juga diikuti ancaman pidana.

Ketentuan yang dikutip menyebut, “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).” Bunyi tersebut merupakan pasal 55 UU 22/2021.

Dengan adanya klarifikasi spesifikasi tangki dan rujukan aturan pembelian, perbincangan soal antrean Thunder di SPBU dapat dipahami lebih utuh. Namun, warganet tetap diminta menempatkan aktivitas pengisian sesuai prosedur serta menghindari praktik yang melanggar ketentuan yang berlaku.