jurnalistik.co.id – BPJS Kesehatan membuka rekrutmen untuk posisi Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) pada Komite Audit dan Komite Manajemen Risiko. Pengumuman rekrutmen tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi BPJS Kesehatan pada Minggu (12/7/2026), dengan masa pendaftaran hingga 18 Juli 2026.
Dalam unggahannya, BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa kesempatan ini ditujukan untuk profesional yang ingin bergabung. “Peluang Berkarir di BPJS Kesehatan ! BPJS Kesehatan membuka kesempatan bagi profesional terbaik untuk bergabung sebagai Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) pada Komite Audit dan Komite Manajemen Risiko,” tulis akun @bpjskesehatan_ri.
Posisi AKND dijelaskan sebagai tenaga profesional nonpegawai yang diangkat melalui perjanjian kerja. Peran AKND disebutkan untuk mendukung fungsi pengawasan di lingkungan BPJS Kesehatan.
Komite Audit
Untuk Komite Audit, AKND bertugas menyusun telaah, kajian, serta rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional. Tugas ini juga mencakup pengawasan terhadap implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya.
Selain itu, AKND di Komite Audit diminta menyusun rekomendasi, saran, nasihat, dan pertimbangan berdasarkan hasil pengawasan. Pengawasan yang dimaksud meliputi penerimaan iuran, pengelolaan dana jaminan sosial (DJS), pencegahan kecurangan, serta manajemen investasi.
AKND juga menyiapkan reviu dan pengawasan terhadap hasil pemeriksaan auditor internal maupun auditor eksternal. Tanggung jawab ini termasuk pengadaan jasa auditor KAP dan pengadaan jasa aktuaris independen, serta meninjau dan mengawasi rancangan RKAT.
Dalam pelaksanaan tugasnya, AKND Komite Audit melaksanakan penugasan lain dari Dewan Pengawas untuk mendukung pekerjaan pengawasan.
Untuk persyaratan, pelamar minimal berpendidikan S1 dengan pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun di bidangnya. Ketentuan lain menyebut pelamar lulusan S2 dengan pengalaman kerja 5 (lima) tahun, atau lulusan S3 dengan pengalaman kerja 3 (tiga) tahun di bidang yang relevan.
Latar belakang pendidikan yang diutamakan mencakup Kedokteran, Manajemen, Ekonomi, Hukum, Akuntansi, Ilmu Sosial dan Pemerintahan, Teknologi Informasi, serta Aktuaria. Usia maksimal yang dipersyaratkan adalah 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan juga menekankan pengalaman yang lebih diutamakan pada bidang yang berkaitan dengan pendampingan maupun pengawasan, seperti auditor, tenaga ahli, konsultan, verifikator, atau investigator. Pengalaman di Lembaga Negara (Eksekutif, Legislatif, atau Yudikatif), BUMN/BUMD, atau instansi internasional disebut sebagai nilai tambah.
Selain itu, pelamar diutamakan memiliki sertifikasi pada bidang-bidang yang relevan dengan pekerjaan pengawasan dan pendampingan, baik dari sisi medis, keuangan, maupun hukum. Pelamar juga perlu memiliki kemampuan menganalisis masalah, membuat kajian atau melakukan studi maupun riset, serta memahami konsep dan regulasi yang berkaitan dengan lembaga publik/badan hukum maupun lembaga keuangan/asuransi—baik sosial maupun komersial.
Komite Manajemen Risiko
Untuk Komite Manajemen Risiko, AKND memiliki tugas yang juga berfokus pada penyusunan telaah, kajian, dan rekomendasi terkait pengawasan Dewan Pengawas. Lingkupnya mencakup kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan, dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya.
AKND pada komite ini juga menyusun rekomendasi, saran, nasihat, dan pertimbangan dari hasil pengawasan. Pengawasan yang dimaksud terkait kebijakan manajemen risiko BPJS Kesehatan, termasuk pengelolaan risiko teknologi informasi dan komunikasi, kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan program JKN, serta penerapan Bussiness Continuity Management di BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, AKND melakukan pengawasan atas hasil reviu aktuaris independen terhadap laporan aktuaris internal. Tugas lainnya meliputi reviu dan pengawasan rancangan RKAT, serta penugasan lain dari Dewan Pengawas untuk mendukung fungsi pengawasan.
Persyaratan untuk Komite Manajemen Risiko juga mengikuti jenjang pendidikan yang ditetapkan. Pelamar minimal S1 dengan pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun di bidangnya, S2 dengan pengalaman kerja 5 (lima) tahun, atau S3 dengan pengalaman kerja 3 (tiga) tahun di bidang terkait.
Latar belakang pendidikan yang diutamakan masih mencakup Kedokteran, Manajemen, Ekonomi, Hukum, Akuntansi, Ilmu Sosial dan Pemerintahan, Teknologi Informasi, serta Aktuaria. Usia maksimal pada saat pendaftaran juga ditetapkan 60 (enam puluh) tahun.
Pengalaman kerja yang lebih diutamakan mencakup kerja pada bidang pendampingan atau pengawasan, seperti auditor, tenaga ahli, konsultan, verifikator, atau investigator. Di samping itu, pengalaman di Lembaga Negara (Eksekutif, Legislatif, atau Yudikatif), BUMN/BUMD, maupun institusi internasional disebut sebagai pertimbangan.
Pelamar juga diutamakan memiliki sertifikasi yang relevan dengan pekerjaan pengawasan dan pendampingan, baik dari sisi medis, keuangan, maupun hukum. Kriteria tambahan meliputi kemampuan menganalisis masalah, menyusun kajian atau melakukan studi maupun riset, serta pemahaman terhadap konsep dan regulasi terkait lembaga publik/badan hukum atau lembaga keuangan/asuransi—baik sosial maupun komersial.












