jurnalistik.co.id – Archipelago International mengonfirmasi telah mengakhiri operasionalnya di Kuba. Langkah itu dilakukan sebagai dampak sanksi Amerika Serikat (AS).
Perusahaan jaringan hotel asal Indonesia tersebut menyatakan masih membuka kemungkinan untuk kembali beroperasi di Kuba apabila kondisi membaik. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks meningkatnya tekanan terhadap bisnis-bisnis yang memiliki keterkaitan dengan entitas yang masuk daftar sanksi Washington.
Keputusan Archipelago International menjadi bagian dari gelombang keluarnya sejumlah perusahaan asing dari Kuba menjelang tenggat waktu yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump. Tenggat itu menuntut perusahaan-perusahaan memutus hubungan dengan konglomerat militer GAESA, yang menguasai sebagian besar sektor ekonomi Kuba dan juga masuk dalam daftar sanksi AS.
Dalam pernyataan tertanggal Rabu (3/6/2026) dan dibagikan kepada AFP pada Jumat (5/6/2026), Archipelago International mengumumkan “penyelesaian pengaturan manajemen” untuk enam hotel di Kuba. Keenam properti tersebut sebelumnya dioperasikan menggunakan merek Aston.
Archipelago International menyebut seluruh pengelolaan hotel akan dialihkan kembali kepada pemiliknya. Peralihan itu dilakukan karena “persyaratan sanksi AS”, sehingga enam properti tidak lagi menjadi bagian dari portofolio perusahaan.
Perusahaan yang berbasis di Jakarta itu dikenal sebagai salah satu grup manajemen hotel swasta terbesar di Asia Tenggara. Dengan pengakhiran pengelolaan, merek Aston pada enam hotel tersebut tidak lagi berada di bawah manajemen Archipelago International.
Sebagai pembanding, AFP sebelumnya melaporkan bahwa sumber yang dekat dengan industri perhotelan menyampaikan informasi penghentian operasi Archipelago International di Kuba. Namun, Senior Director Archipelago International, Sari Kusumaningrum, menyampaikan bahwa perusahaan masih mempertimbangkan kemungkinan kembali apabila situasi berubah.
“Kami dapat melanjutkan kembali operasi di Kuba jika situasinya membaik,” ujar Sari kepada AFP. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa rencana kepulangan ke pasar Kuba masih bersyarat, mengikuti perubahan kondisi yang melatarbelakangi keputusan saat ini.
Langkah Archipelago International menyusul keputusan sejumlah jaringan hotel internasional lain yang juga mengurangi atau menghentikan operasional mereka di Kuba. Jaringan hotel asal Kanada, Blue Diamond, serta perusahaan asal Spanyol, Melia dan Iberostar, disebut telah memutus hubungan dengan total 89 properti.
Sebagian besar properti yang terdampak itu memiliki keterkaitan dengan GAESA. Pola keterkaitan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat bisnis perhotelan internasional semakin tertekan ketika sanksi dan pengawasan terhadap hubungan dengan GAESA diperketat.
Masuknya hotel asing ke Kuba dimulai sejak dekade 1990-an. Pada praktiknya, mereka umumnya beroperasi melalui dua skema, yakni mengelola properti melalui kemitraan dengan kementerian pariwisata Kuba atau melalui perjanjian dengan Gaviota, unit pariwisata milik GAESA.
Tekanan terhadap sektor pariwisata Kuba disebut semakin bertambah akibat kondisi ekonomi yang lebih sulit. Selain dampak berkelanjutan dari sanksi, industri pariwisata negara itu juga disebut terbebani setelah blokade energi AS diberlakukan pada Januari, yang berdampak pada kondisi ekonomi di pulau Karibia tersebut.
Dengan demikian, penghentian manajemen enam hotel oleh Archipelago International memperlihatkan bagaimana sanksi AS tidak hanya memengaruhi hubungan korporasi, tetapi juga memperbesar tantangan bagi industri pariwisata Kuba yang sebelumnya sudah menghadapi berbagai kesulitan.
Dalam pengumuman yang dibagikan kepada AFP, Archipelago International menempatkan langkah di Kuba sebagai bentuk penuntasan pengaturan manajemen bagi enam hotel yang sebelumnya dijalankan dengan merek Aston. Perusahaan menyatakan bahwa pengelolaan tersebut akan dialihkan lagi kepada pihak pemilik, sehingga keterlibatan Archipelago dalam portofolio operasional di enam properti itu berakhir. Dengan perubahan pengaturan, merek Aston pada keenam hotel tersebut tidak lagi berada dalam ruang lingkup manajemen Archipelago.
Keputusan ini juga diposisikan sebagai respons terhadap dinamika kebijakan sanksi AS yang kian menguat, khususnya dalam kerangka pengawasan terhadap keterkaitan bisnis dengan entitas yang tercantum dalam daftar sanksi Washington. Persoalan hubungan dengan GAESA disebut menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah jaringan perhotelan internasional memilih mengurangi atau menghentikan aktivitas di Kuba. Berdasarkan laporan AFP, tindakan yang dilakukan tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti langkah jaringan hotel internasional lain yang sebelumnya disebut telah memutus hubungan dengan total 89 properti.
Secara historis, masuknya hotel asing ke Kuba sejak dekade 1990-an terjadi melalui model kerja sama tertentu, antara lain pengelolaan bersama melalui kemitraan dengan kementerian pariwisata Kuba, atau melalui perjanjian dengan Gaviota, unit pariwisata milik GAESA. Namun, dalam situasi ketika tekanan ekonomi dinilai semakin berat dan pengawasan terkait GAESA diperketat, skema-skema tersebut menghadapi tantangan yang lebih kompleks. Selain dampak berkelanjutan sanksi, industri pariwisata Kuba juga disebut turut terbebani oleh blokade energi AS yang berlaku sejak Januari, yang ikut mempersempit ruang gerak operasional.












