jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 19 kendaraan, perhiasan, serta uang tunai dalam mata uang asing dalam penggeledahan rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah tersangka SK. Dari rangkaian barang yang diamankan, KPK menyebut rinciannya meliputi 2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, hingga Harley Davidson; serta 7 unit sepeda.
Selain kendaraan, KPK juga menyita beberapa perhiasan lainnya. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan dan menyita barang bukti sebagaimana disampaikan KPK melalui juru bicara, Budi Prasetyo.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, Penyidik mengamankan dan menyita barang bukti,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Dalam keterangannya, Budi juga menyampaikan bahwa penyidik turut menyita sejumlah uang dalam mata uang Rupiah maupun valas. Uang yang disebutkan antara lain Dollar Amerika Serikat (USD), Euro (EUR) dan Jepang (YEN).
“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” ucap dia.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang disita diduga diperoleh Silmy dari hasil pemerasan proses pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi. Pernyataan ini sekaligus mengaitkan barang bukti dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan izin tinggal sementara bagi WNA.
Rangkaian pengangkutan usai penggeledahan
Penggeledahan berlangsung selama 5 jam. Berdasarkan pantauan Kompas.com, proses tersebut dimulai pada 13.46 WIB hingga berakhir pada 19.01 WIB.
Setelah penggeledahan, satu mobil towing membawa sejumlah kendaraan yang ditutupi dengan kain hitam. Di bagian belakang mobil towing tersebut, dua unit motor merek Harley Davidson serta satu unit motor Ducati dibawa bersama beberapa sepeda.
Selanjutnya, dua unit mobil mewah merek Porsche warna merah dan silver ikut dibawa. Tiga mobil yang membawa tim penyidik KPK kemudian turut meninggalkan lokasi bersamaan dengan seluruh kendaraan yang telah diangkut.
Sesudah rangkaian kendaraan selesai diangkut, satu kompi Koprs Brimob bersenjata mulai meninggalkan rumah Silmy Karim tersebut. Setelah itu, lokasi penggeledahan ditinggalkan oleh aparat yang terlibat.
Status tersangka dan proses penetapan
Silmy Karim kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). KPK menetapkan Silmy dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka pada Kamis (4/6/2026).
Penetapan dilakukan setelah proses pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026). Dalam penetapan tersebut, Silmy Karim juga disebut memiliki peran sebagai salah satu pihak yang terkait dengan perkara.
“8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Budi juga mengatakan bahwa Silmy bersama tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan. Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya adalah Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam keterangan lanjutan, Juru Bicara KPK menyebut penyitaan mencakup uang rupiah maupun mata uang asing yang disebut antara lain USD, EUR, dan YEN. Barang-barang itu dinilai diduga berhubungan dengan dugaan pemerasan dalam rangka pengurusan izin tinggal sementara bagi WNA.
KPK juga mengaitkan rangkaian temuan tersebut dengan proses penetapan tersangka yang dilakukan setelah pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.












