jurnalistik.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan, koperasi tidak bisa sembarangan ketika ingin terlibat dalam pengelolaan tambang. Menurutnya, ada syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum koperasi diberi ruang mengelola usaha pertambangan.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026). Ia menekankan bahwa kepatuhan pada ketentuan menjadi prasyarat utama bagi koperasi.
Bahlil menyatakan, “Salah satu syarat untuk mengelola tambang itu adalah koperasi yang memenuhi syarat.” Ia kemudian menjelaskan bahwa Kementerian ESDM akan menetapkan ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam penjelasannya, Bahlil menyebut salah satu syarat yang paling menonjol adalah koperasi harus berada di sekitar lokasi tambang. Ia menilai keberadaan koperasi di daerah menjadi elemen penting agar pengelolaan berjalan transparan dan akuntabel.
“Itulah sebetulnya bentuk bagian daripada bentuk transparansi dan akuntabel. Jadi tidak semuanya kita harus memberikan, tapi kalau memenuhi syarat kenapa tidak? Dan koperasi itu kan syaratnya kan harus koperasi di daerah lokasi tambang,” ujar Bahlil. Ia menempatkan kondisi lokasi tersebut sebagai indikator keterkaitan langsung antara koperasi dan wilayah tambang yang dikelolanya.
Bahlil menegaskan rincian aturan tersebut akan dituangkan dalam keputusan menteri (kepmen). Dengan demikian, ketentuan operasionalnya diharapkan memberi panduan yang lebih jelas terkait koperasi seperti apa yang dapat ikut mengelola tambang.
Koperasi dinilai perlu sesuai wilayah operasional
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga menyampaikan pandangannya terkait peluang koperasi mengelola sektor pertambangan. Ferry menyebut koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, dapat menjalankan usaha pertambangan sepanjang berada pada wilayah operasionalnya.
Berita Terkait
Ferry merujuk ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut memberi ruang bagi badan usaha koperasi untuk mengelola usaha pertambangan.
Ferry menyatakan, “( Kopdes Merah Putih ) boleh, boleh juga (mengelola tambang). Di wilayah pertambangan, di wilayah desanya mereka.” Pernyataan itu menegaskan dasar wilayah sebagai acuan keterlibatan Kopdes dalam aktivitas pengelolaan tambang.
Ferry juga menyebut koperasi selama ini memiliki ruang menjalankan berbagai jenis kegiatan usaha. Bidang yang disebutnya mencakup sektor produksi, distribusi, industri, perkreditan, pembangunan pabrik kelapa sawit, hingga perbankan.
Ia menambahkan tidak ada larangan yang membuat koperasi tidak bisa masuk ke sektor pertambangan. Ferry menegaskan, “Mengelola tambang itu juga bisa dimasuki oleh badan usaha koperasi. Undang-Undang Minerba juga sudah menyebutkan bahwa badan usaha koperasi boleh mengelola tambang dan mineral,” ujarnya.
Ketentuan yang sama, penekanan yang berbeda
Dari dua pernyataan pejabat pemerintah tersebut, terdapat benang merah bahwa keterlibatan koperasi dalam pengelolaan tambang dipahami harus mengikuti ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku. Namun, Bahlil menyoroti aspek persyaratan administratif yang lebih spesifik, termasuk faktor kedekatan koperasi dengan lokasi tambang.
Dengan penjelasan itu, proses penetapan koperasi yang dapat mengelola tambang diharapkan tidak hanya bertumpu pada prinsip umum wilayah operasional, tetapi juga memenuhi indikator yang ditetapkan melalui kepmen. Bahlil menempatkan syarat tersebut sebagai upaya menjaga pengelolaan tetap transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, rincian ketentuan melalui keputusan menteri akan menjadi rujukan penting untuk memastikan koperasi yang ikut mengelola tambang benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Pada tahap ini, publik menanti bagaimana ketentuan tersebut dirumuskan secara lebih teknis dalam regulasi yang akan terbit.












