jurnalistik.co.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung mengungkapkan bahwa hak dan kewajiban pengemudi ojek online (ojol) akan diatur melalui undang-undang tersendiri. Pernyataan itu disampaikan saat Baleg merampungkan penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Senin (20/7/2026).
Martin menjelaskan, pengaturan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi serta perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi tidak dimasukkan dalam perubahan UU LLAJ. Ia menyebut substansi tersebut akan ditempatkan dalam payung regulasi yang berbeda.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi serta perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi akan diatur dengan undang-undang tersendiri,” ujar Martin dalam rapat pleno Baleg yang dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (20/7/2026).
Menurut Martin, Baleg juga menegaskan bahwa muatan mengenai hak dan kewajiban pengemudi ojol tidak masuk dalam draf revisi RUU LLAJ. Ia menerangkan alasan penempatan substansi tersebut karena terdapat dua rancangan undang-undang yang dinilai akan mengakomodasi hal itu.
“Muatan substansinya akan masuk dalam RUU tentang Transportasi Online atau RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig, yang keduanya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026,” jelas Martin.
Dalam proses harmonisasi, Baleg merampungkan penyempurnaan substansi dalam draf RUU LLAJ melalui Panja yang dipimpin Martin. Setelah proses harmonisasi selesai, seluruh fraksi di Baleg DPR RI menyepakati agar draf RUU LLAJ diproses lebih lanjut ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Selain isu pengemudi ojol, Panja juga menyepakati sejumlah perubahan dalam rumusan draf RUU LLAJ. Salah satu yang disorot adalah penyempurnaan ketentuan mengenai pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas yang tercantum dalam Pasal 239.
Dalam rumusan hasil harmonisasi, pemerintah pusat diarahkan untuk mengembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas. Sistem tersebut disebut dijalankan oleh badan perlindungan kecelakaan transportasi.
Martin menegaskan pembentukan badan tersebut tidak bersifat administratif belaka, melainkan melalui payung undang-undang. “Badan perlindungan kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud dibentuk dengan undang-undang,” pungkas Martin.
Pada sesi rapat, Ketua Baleg Bob Hasan kemudian menanyakan persetujuan peserta rapat terhadap hasil harmonisasi. Ia menyampaikan pertanyaan agar konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat berlanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi, pandangan pengusul RUU, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg Bob Hasan yang dijawab setuju oleh peserta rapat.
Berita Terkait
Transportasi online dan perlindungan pekerja gig masuk agenda berbeda
Dengan penegasan itu, pembahasan mengenai hak dan kewajiban pengemudi ojol tidak diposisikan sebagai bagian dari revisi UU LLAJ. Baleg menyebutnya akan ditempatkan di RUU tentang Transportasi Online atau RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig, yang keduanya disebut masuk Prolegnas Prioritas 2026.
Pengaturan model baru ini juga terkait dengan kebutuhan perlindungan bagi pekerja yang menjalankan layanan transportasi berbasis teknologi. Martin memposisikan perlindungan tersebut sebagai materi yang membutuhkan undang-undang tersendiri, bukan sekadar penguatan aturan dalam satu perubahan UU LLAJ.
Dalam konteks pembahasan sebelumnya, perusahaan penyedia layanan transportasi daring juga pernah menyampaikan usulan. Gojek, misalnya, mengusulkan agar ojol diakui sebagai angkutan penumpang dalam revisi UU LLAJ.
Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo menyampaikan alasan bahwa transportasi roda dua memiliki peran penting dalam mobilitas masyarakat. Ia menekankan peran tersebut terutama di daerah yang sulit dijangkau oleh transportasi umum.
Usulan tersebut kemudian menjadi salah satu pijakan diskursus mengenai bagaimana posisi pengemudi dan layanan ojol dalam kerangka regulasi nasional. Namun, pada tahap harmonisasi yang dirampungkan Baleg, Martin menegaskan bahwa muatan substansi hak dan kewajiban pengemudi tidak dimasukkan dalam draf RUU LLAJ.
Konteks kesepakatan komisi aplikator turut menjadi perhatian
Sementara proses pembahasan berlangsung, kebijakan komisi aplikator untuk pengemudi ojol juga menjadi isu yang sering dibicarakan publik. Disebutkan bahwa PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia sepakat untuk menurunkan potongan atau komisi aplikator menjadi sebesar delapan persen untuk pengemudi ojek online.
Kesepakatan tersebut disebut berlaku mulai 1 Juli 2026. Sebelumnya, potongan atau komisi yang diterapkan aplikator disebut sekitar 20 persen, sehingga pengemudi mendapatkan 80 persen dari jasa layanan transportasi.
Meski isu komisi merupakan pembahasan yang berada pada level praktik layanan, ia tetap terkait erat dengan kebutuhan kepastian hak dan kewajiban para pengemudi. Oleh sebab itu, penegasan bahwa pengaturan perlindungan dan relasi hak-kewajiban akan masuk undang-undang tersendiri menjadi bagian dari arah kebijakan yang sedang disiapkan.
Dengan selesainya harmonisasi di Baleg DPR, draf revisi UU LLAJ selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna. Pada saat yang sama, pembahasan hak dan kewajiban pengemudi ojol diproyeksikan berjalan melalui jalur legislasi pada RUU tentang Transportasi Online maupun RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig sesuai prioritas Prolegnas 2026.












