jurnalistik.co.id – Mahkamah Konstitusi menegaskan pemberian izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk ormas keagamaan, tidak boleh dipahami sebagai penunjukan langsung. Putusan MK menekankan bahwa skema prioritas harus dijalankan lewat parameter yang jelas serta proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam pertimbangan putusannya, MK juga memandang bahwa ketiadaan kejelasan parameter berpotensi memperbesar ruang subjektivitas. Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, kondisi tersebut bisa berujung pada dampak yang merugikan, khususnya bagi lingkungan.
“Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” ujar Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan gugatan UU Minerba pada 16 Juli 2026.
MK mengeluarkan Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi.
Prioritas izin tambang, namun bukan penunjukan langsung
Mahkamah menyatakan skema pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP) yang juga menyasar badan usaha milik organisasi keagamaan tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung. MK menilai pemberian prioritas tetap dapat dilakukan, tetapi harus dilaksanakan melalui parameter yang jelas dengan mekanisme penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Enny, ketidakjelasan parameter dalam pemberian prioritas berpotensi membuka ruang subjektivitas pemerintah dalam menentukan penerima wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). MK menilai, ketika mekanismenya tidak diatur secara rinci, diskresi yang luas akan lebih mudah bergeser menjadi penentuan yang tidak seragam.
Permohonan yang diajukan menguji frasa “dengan cara pemberian prioritas” atau “dengan cara prioritas” dalam sejumlah pasal UU Minerba yang mengatur pemberian WIUP kepada berbagai jenis pihak. Ketentuan tersebut mencakup badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, usaha kecil dan menengah, hingga badan usaha milik organisasi keagamaan.
Dalam penilaian MK, ketentuan-ketentuan itu belum mengatur secara jelas mekanisme pemberian prioritas. Karena itu, MK melihat adanya ruang subjektif yang cenderung besar dalam menentukan pihak yang memperoleh WIUP.
Berita Terkait
Namun, MK juga tidak menutup kemungkinan kebijakan afirmatif melalui jalur prioritas. Mahkamah menyatakan skema prioritas dapat diterapkan untuk pemberdayaan koperasi, UMKM, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Hanya saja, karena wilayah pertambangan jumlahnya terbatas, proses seleksi harus dijalankan secara terukur. Dengan begitu, setiap pemohon tetap mendapatkan perlakuan yang adil, bukan hasil penetapan yang bergantung pada preferensi semata.
Izin tidak absolut: bisa dievaluasi dan dicabut
MK turut menegaskan bahwa izin pertambangan bukanlah hak yang sifatnya mutlak. Izin dapat dievaluasi dan dicabut bila pemegang izin tidak memenuhi ketentuan atau melanggar aturan yang berlaku.
“Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran dalam rentang waktu keberlakuannya,” kata Enny.
Mahkamah juga menekankan bahwa rezim perizinan pertambangan harus berbasis pengawasan. Izin perlu diberikan secara selektif dengan parameter yang ketat, diawasi secara berkala, dan dapat dicabut apabila pelaksanaannya melanggar ketentuan atau menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dalam pertimbangan, persoalan norma yang diuji berakar pada pengaturan dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba. Norma tersebut kemudian diikuti pengaturan pada pasal dan ayat lain, yakni Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6); Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6); serta Pasal 75 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), dan Pasal 75 ayat (7).
Melalui amar putusannya, MK menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas”, “dengan cara prioritas”, hingga “mendapat prioritas” dalam sejumlah pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menyebut frasa-frasa itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung.”
Dengan demikian, putusan MK mengarahkan agar kebijakan prioritas izin usaha pertambangan tetap berjalan sebagai instrumen afirmatif, tetapi harus ditopang kejelasan ukuran, prosedur seleksi, serta mekanisme kontrol yang ketat. Kerangka tersebut dimaksudkan untuk mencegah subjektivitas berlebih sekaligus memperkuat perlindungan terhadap lingkungan.












