Hukum & Kriminal

Polda Sumbar Gerebek Rumah Pengolahan Emas Ilegal di Solok, 4 Pelaku Diamankan

×

Polda Sumbar Gerebek Rumah Pengolahan Emas Ilegal di Solok, 4 Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Gerebek Rumah Pengolahan Emas Ilegal di Solok, Polda Sumbar Tangkap 4 Pelaku

jurnalistik.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar dugaan praktik pengolahan sekaligus perdagangan mineral ilegal di Kota Solok. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap empat orang yang diduga menampung, mengolah, hingga menjual emas dan perak tanpa izin resmi.

Pengungkapan dilakukan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar melalui operasi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasinya disebut berada di sebuah rumah di Jalan Dr Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyampaikan bahwa keempat orang yang diamankan berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66). Mereka diduga menjalankan rangkaian kegiatan dari menampung bahan hingga proses pengolahan sebelum hasilnya dijual.

Andry menegaskan dasar dugaan itu terkait kelengkapan perizinan. Ia menyatakan, “Mereka diduga kuat melakukan kegiatan menampung, mengolah, hingga menjual mineral berupa emas dan perak tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, maupun izin lainnya yang sah menurut hukum,” ujar Andry, Jumat (17/7/2026).

Operasi dan proses pemeriksaan

Kepolisian menyebut penindakan ini merupakan bagian dari komitmen memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara. Polisi juga menilai kegiatan seperti itu berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Setelah penggerebekan, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan. Penyidik diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut terlibat dalam rantai aktivitas tersebut.

Barang bukti yang disita

Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita sejumlah logam mulia dan peralatan yang diduga dipakai untuk mengolah emas dan perak. Barang bukti yang diamankan meliputi emas seberat 436,78 gram dan emas urai seberat 11,72 gram.

Selain emas, polisi juga mengamankan perak murni seberat 2 kilogram. Dalam daftar temuan, petugas turut menyita peralatan pengolahan seperti tabung gas, tembikar, bahan kimia, serta timbangan digital.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Pihak kepolisian menyebut pengamanan itu dilakukan agar proses pemeriksaan dapat menelusuri keterkaitan antara pelaku, bahan, hingga hasil produksi yang diduga diperjualbelikan.

Ajak masyarakat melapor

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun memfasilitasi aktivitas pertambangan tanpa izin. Menurutnya, laporan warga menjadi salah satu upaya pencegahan agar kegiatan serupa tidak berulang.

Susmelawati menyampaikan, “Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau kegiatan pertambangan yang tidak berizin di lingkungannya,” tutur Susmelawati.

Ancaman pidana

Dalam penanganan kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Polisi menyebut ketentuan tersebut dapat menjerat pelaku yang diduga melanggar aturan terkait pengelolaan dan kegiatan pertambangan.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Selain itu, polisi juga menyebut adanya denda maksimal Rp 100 miliar.

Selanjutnya, penyidik Polda Sumbar masih mengembangkan perkara melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Penyidikan juga diarahkan untuk menelusuri apakah terdapat pihak lain yang berperan dalam kegiatan menampung, mengolah, hingga menjual mineral ilegal tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penindakan di sebuah rumah yang disebut beralamat di Jalan Dr Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi menyoroti dugaan rangkaian aktivitas mulai dari menampung bahan hingga tahap pengolahan sebelum akhirnya diperdagangkan, dengan empat orang yang diamankan berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66).

Menurut keterangan pihak kepolisian, dugaan pelanggaran mengacu pada ketiadaan izin yang sah untuk kegiatan pengelolaan serta pertambangan. Andry Kurniawan menyebut pihak terkait diduga tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, maupun izin lain yang sesuai ketentuan. Untuk proses hukum, perkara ini dijerat menggunakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar.

Selain memproses para tersangka, penyidik juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan ada pihak lain dalam rantai kegiatan yang sama. Polisi menyampaikan penindakan ini sekaligus sebagai upaya menekan praktik pertambangan ilegal, mengingat aktivitas semacam itu dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Kepala Bidang Humas Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut memfasilitasi dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan atau pertambangan tanpa izin di sekitar tempat tinggal.