jurnalistik.co.id – Istana dan DPR merespons pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam perkara hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah. Sikap seragam itu menekankan agar proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tanpa dikaitkan dengan kepala negara.
Langkah Hotman muncul setelah ia mempertanyakan alasan aparat kepolisian tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum memproses hukum Febrie. Dalam kesempatan tersebut, Hotman juga menyebut kliennya sebagai “kebanggaan Presiden” karena dinilai berhasil menyelamatkan ratusan triliun rupiah aset negara.
Atas respons yang berkembang, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa isu yang dibahas tidak semestinya mengarah pada keterkaitan personal ataupun politis dengan Presiden. Ia menilai, perkara yang menjerat Febrie harus kembali pada jalur prosedural penegakan hukum.
Istana menegaskan proses hukum tanpa izin Presiden
Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Febrie sepenuhnya menjadi urusan mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan agar tidak ada pihak yang menghubungkan perkara tersebut dengan Presiden.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026).
Ia juga membantah anggapan bahwa proses pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus lebih dulu memperoleh persetujuan Presiden. Menurutnya, penilaian atau kehendak politik tidak menjadi bagian dari mekanisme prosedural.
“Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” kata Prasetyo.
Berita Terkait
Dengan nada yang sama, pernyataan dari pihak DPR menguatkan pesan bahwa aparat bekerja mengikuti ketentuan hukum yang mengikat. Dalam konteks ini, penegasan diarahkan untuk mencegah munculnya narasi yang mengaitkan penyelidikan atau pemeriksaan dengan tokoh negara tertentu.
Gerindra: Presiden tidak pernah mengintervensi
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso ikut menyampaikan penolakan terhadap narasi yang menautkan perkara Febrie dengan Presiden Prabowo. Ia menyatakan bahwa Presiden tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum, termasuk pada perkara yang menyeret Febrie.
“Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses hukum, termasuk dalam kasus Pak Febrie. Sikap Presiden sangat jelas, yakni mendukung agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Sugiat.
Ia kemudian meminta agar semua pihak mengembalikan pembahasan pada substansi proses hukum. Menurut Sugiat, mengaitkan perkara Febrie dengan Presiden merupakan kekeliruan yang berpotensi menggeser fokus.
“Kasus yang berkaitan dengan Pak Febrie Adriansyah sebaiknya dikembalikan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Jangan kemudian persoalan hukum ini dikaitkan dengan Presiden, karena itu keliru,” ujar dia.
Di tengah polemik yang bermula dari pertanyaan Hotman terkait koordinasi aparat dengan Presiden, Istana dan perwakilan politik memilih merapat pada prinsip pemisahan proses penegakan hukum dari kepentingan atau tekanan di luar aturan. Penekanan ini terutama diarahkan pada langkah pencegahan agar isu tidak melebar menjadi opini publik tentang campur tangan kepala negara.
Febrie Adriansyah, dalam pemberitaan ini, diposisikan sebagai mantan Jampidsus yang tengah menjalani proses hukum. Respons dari pihak Istana dan DPR, sebagaimana disampaikan para pejabat dan politisi, tetap menempatkan prosedur hukum sebagai rujukan utama dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Dengan demikian, baik Prasetyo Hadi maupun Sugiat Santoso sama-sama menegaskan bahwa tidak ada kebutuhan untuk izin Presiden dalam konteks pemeriksaan yang dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Narasi yang menautkan pemeriksaan dengan Presiden dinilai keliru, sekaligus berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik atas jalannya proses hukum.












