Hukum & Kriminal

Polres Aceh Timur Dorong Penataan Sumur Minyak Ilegal Pasca Ledakan

×

Polres Aceh Timur Dorong Penataan Sumur Minyak Ilegal Pasca Ledakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polisi Minta Pemerintah Tata Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur usai Insiden Ledakan

jurnalistik.co.id – Polres Aceh Timur mengimbau pemerintah daerah segera menata pengelolaan sumur minyak rakyat agar berjalan legal dan aman, menyusul insiden ledakan yang kembali terjadi pada sumur minyak ilegal. Imbauan itu disampaikan setelah ledakan di Desa Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ikhsan, Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu (5/7/2026).

Petugas kepolisian menilai penanganan masalah ini tidak bisa berhenti pada tindakan penegakan hukum. Menurut Polres Aceh Timur, upaya terpadu tetap diperlukan agar kegiatan di lapangan lebih terkendali sekaligus mengurangi risiko keselamatan.

Ajakan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Sumur Minyak Tradisional yang digelar di Mapolres Aceh Timur pada Kamis (16/7/2026). Rapat itu menjadi forum untuk menyamakan langkah lintas pihak dalam menangani aktivitas sumur minyak rakyat yang selama ini berlangsung di luar koridor aturan.

Kepala Bagian Operasi Polres Aceh Timur, Kompol Sukirno, menegaskan penanganan sumur minyak rakyat tidak cukup mengandalkan pendekatan penegakan hukum semata. “Penanganan sumur minyak rakyat tidak cukup hanya mengedepankan pendekatan penegakan hukum. Persoalan tersebut harus diselesaikan secara terpadu dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, keselamatan, dan kelestarian lingkungan,” ujar Sukirno.

Ia menambahkan, aktivitas sumur minyak rakyat telah menjadi penopang ekonomi bagi sebagian masyarakat Aceh Timur. Namun, di sisi lain, kegiatan tersebut juga melahirkan persoalan hukum, risiko keselamatan kerja, hingga ancaman kerusakan lingkungan.

Kompol Sukirno menyampaikan bahwa tujuan pengendalian bukan semata menghentikan kegiatan warga, melainkan memastikan sumber daya alam dikelola dengan benar. “Tujuan utama kita bukan semata menghentikan aktivitas masyarakat, tetapi memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung sesuai aturan, mengutamakan keselamatan, melindungi lingkungan, sekaligus tetap memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dasar hukum legalisasi dan tahapan pendataan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Minyak dan Gas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Dian Budi Darma, menyebut pengelolaan sumur minyak rakyat kini memiliki dasar hukum. Ia merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai rujukan kebijakan.

Dian menjelaskan regulasi tersebut membuka peluang legalisasi bagi pengelolaan sumur minyak rakyat dengan sejumlah persyaratan. “Regulasi ini membuka ruang legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat dengan sejumlah persyaratan, termasuk pengelolaan yang harus dilakukan melalui badan hukum seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi,” ucap Dian.

Selain itu, Dian menekankan perlunya langkah awal berupa pendataan sebelum masuk ke tahap persetujuan. Ia menyarankan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama masyarakat, BUMD, dan koperasi segera melakukan pendataan sumur minyak rakyat sebagai tahapan untuk memperoleh persetujuan pemerintah pusat.

Menurut Dian, proses legalisasi tidak berhenti di pendataan, melainkan berlanjut hingga pengaturan penyerahan hasil produksi. “Apabila seluruh tahapan legalisasi telah terpenuhi, maka seluruh hasil produksi minyak wajib diserahkan kepada negara melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),” terangnya.

Dian berharap penataan sumur minyak rakyat tidak lagi dipandang semata sebagai urusan penegakan hukum. Baginya, penataan merupakan upaya menghadirkan tata kelola sumber daya alam yang memberi kepastian hukum, sekaligus meningkatkan keselamatan kerja dan menjaga kelestarian lingkungan.

Ia juga menekankan aspek keberlanjutan mata pencaharian masyarakat. “Semoga peristiwa kemarin yang meledak sumur minyak itu jangan terulang lagi,” pungkas Dian.

Ledakan sumur minyak ilegal di Kabupaten Aceh Timur diketahui telah berulang kali terjadi. Dalam 15 tahun terakhir, insiden serupa dilaporkan telah menewaskan puluhan orang.

Dengan adanya koordinasi dan rujukan regulasi, Polres Aceh Timur mendorong keterlibatan para pemangku kepentingan agar pengelolaan yang sebelumnya tidak tertib dapat bertransformasi menjadi usaha yang legal dan aman. Langkah tersebut diharapkan juga mampu mereduksi dampak buruk bagi keselamatan pekerja maupun lingkungan sekitar, sekaligus mempertahankan manfaat ekonomi yang selama ini dirasakan masyarakat.