Hukum & Kriminal

Balita di Bekasi Diduga Pernah Alami Kekerasan dari Pamannya Sebelum Dibunuh

0
×

Balita di Bekasi Diduga Pernah Alami Kekerasan dari Pamannya Sebelum Dibunuh

Sebarkan artikel ini
Balita di Bekasi Diduga Pernah Dianiaya Pamannya Sebelum Dibunuh News 3 Juni 2026
Ilustrasi: Balita di Bekasi Diduga Pernah Dianiaya Pamannya Sebelum Dibunuh

jurnalistik.co.id – Polisi mengungkap adanya dugaan kekerasan yang sebelumnya dialami MAJ (2), balita yang tewas dibunuh pamannya sendiri, SG (18), di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Dugaan itu muncul dari keterangan yang disampaikan keluarga korban saat pemeriksaan berlangsung.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, informasi tersebut diperoleh penyidik dari keterangan nenek korban. Dari pemeriksaan itu, polisi menerima informasi bahwa korban sempat mengalami tindakan kekerasan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

“Dari keterangan ibu kandung pelaku, korban sebelumnya pernah mengalami tindakan kekerasan berupa penyeretan yang diduga dilakukan oleh pelaku,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Meski begitu, polisi belum menyimpulkan dugaan tersebut sebagai fakta yang sudah sepenuhnya terbukti. Penyidik masih mendalami waktu terjadinya, motif, dan rangkaian kronologi dugaan kekerasan yang disebut dialami korban sebelum akhirnya tewas.

Untuk memperjelas peristiwa itu, kepolisian masih mengumpulkan keterangan para saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Menurut Kusumo, langkah itu dilakukan agar rangkaian kejadian yang menewaskan balita berusia 2 tahun 9 bulan itu bisa dipetakan secara utuh.

Di sisi lain, kondisi SG juga menjadi perhatian penyidik. Pelaku saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit karena luka pada bagian mulut dan dada. Sementara untuk kondisi kejiwaannya, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis dari tim ahli.

“Ada dugaan gangguan mental, tetapi untuk memastikannya kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis,” kata Kusumo. Ia menyebut hasil pemeriksaan itu diperkirakan keluar dalam waktu sekitar 14 hari.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Jalan Cekrok, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban pertama kali ditemukan oleh neneknya berinisial M (58), yang juga merupakan ibu kandung pelaku, setelah pulang berbelanja kebutuhan untuk membuat kue.

Saat tiba di kontrakan, M mendapati pintu kamar dalam keadaan terbuka. Ketika masuk ke dalam kamar, ia menemukan korban sudah meninggal dunia, sementara SG tergeletak di dekat tubuh balita tersebut.

Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menyebut terduga pelaku melakukan perbuatannya seorang diri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa terduga pelaku melakukan perbuatannya seorang diri,” ujar Kusumo. Dalam kasus ini, SG telah ditetapkan sebagai tersangka.

SG dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 456 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.

Meski dugaan kekerasan itu telah muncul dalam pemeriksaan awal, penyidik menegaskan seluruh temuan masih harus dicocokkan dengan bukti pendukung. Karena itu, setiap keterangan keluarga, saksi, dan kondisi di tempat kejadian terus disusun ulang agar tidak ada bagian peristiwa yang terlewat dalam proses penyidikan.

Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap SG untuk memperkuat arah penyelidikan. Selain penanganan medis atas luka yang dialaminya, evaluasi psikologis dianggap penting untuk membantu mengungkap kondisi pelaku saat peristiwa berlangsung, tanpa tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum hasil ahli diterima.

Dengan status tersangka yang sudah disematkan, proses hukum terhadap SG akan berjalan sambil menunggu seluruh pemeriksaan pendukung rampung. Sementara itu, aparat memastikan kasus ini ditangani secara hati-hati karena menyangkut korban anak usia sangat belia dan dugaan kekerasan yang disebut terjadi sebelum pembunuhan.