jurnalistik.co.id – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Alfons Manibui, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menerapkan mandatori bahan bakar minyak (BBM) campuran bioetanol 10 persen dengan bensin, atau skema E10, mulai 2027.
Menurut Alfons, kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat pengembangan industri bioetanol di dalam negeri.
Ia menilai, langkah E10 tidak berhenti pada aspek pencampuran BBM semata, melainkan terkait strategi yang lebih luas dalam membangun kemandirian energi lewat pemanfaatan sumber daya domestik.
“Ini bukan sekadar program pencampuran BBM, tetapi bagian dari strategi besar membangun kemandirian energi melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri,” ujar Alfons dalam keterangannya, Senin (21/7/2026).
Alfons juga menekankan bahwa penerapan E10 diharapkan membawa manfaat ganda. Di satu sisi, program ini ditujukan untuk menurunkan ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM.
Di sisi lain, E10 membuka ruang bagi tumbuhnya industri berbasis komoditas pertanian, termasuk tebu, molases, dan singkong.
Bagi Alfons, sinergi antara sektor energi dan pertanian menjadi kunci agar program berjalan dengan arah yang jelas dan terukur.
Ia menyebut, keberhasilan pemerintah menjalankan program biodiesel hingga B50 menjadi modal penting untuk mengembangkan bioetanol sebagai bahan bakar nabati.
Alfons menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan peta jalan pengembangan bioetanol dengan target peningkatan kapasitas produksi hingga sekitar 1,28 juta kiloliter.
Target tersebut, menurutnya, akan didukung pembangunan 30-50 pabrik bioetanol serta pengembangan sekitar 920.000 hektare lahan sebagai sumber bahan baku.
Dengan gambaran tersebut, Alfons berpendapat momentum program E10 perlu dimanfaatkan untuk membangun industri bioetanol yang kuat serta berkelanjutan.
Ia menilai pemilihan bahan baku awal juga harus mempertimbangkan aspek ekonomi dan ketersediaan.
Dalam pandangannya, pemanfaatan molases atau tetes tebu sebagai bahan baku awal merupakan pilihan yang paling ekonomis karena dapat meningkatkan produksi bioetanol tanpa mengganggu pasokan gula nasional.
Lebih jauh, Alfons menambahkan bahwa dalam jangka panjang pemerintah perlu terus mendorong pengembangan tebu dan singkong agar kebutuhan bioetanol dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Dengan pendekatan tersebut, rantai pasok diharapkan tidak hanya bergantung pada satu jenis bahan baku, sekaligus memperkuat basis produksi di tingkat hulu.
Berita Terkait
Alfons juga menilai kebutuhan energi dan kebutuhan pangan semestinya tidak dipertentangkan, melainkan dijembatani melalui program yang terarah.
“Program E10 memiliki manfaat ganda. Selain memperkuat ketahanan energi melalui pengurangan impor BBM, kebijakan ini juga menjadi stimulus bagi ketahanan pangan karena mendorong peningkatan produktivitas tebu, memperkuat industri gula, membuka pasar bagi hasil pertanian, serta mempercepat hilirisasi sektor pertanian,” kata dia.
“Dengan demikian, sektor energi dan sektor pangan dapat tumbuh bersama sebagai fondasi kemandirian nasional,” lanjut Alfons.
Lebih dari itu, Alfons menyatakan Komisi XII DPR RI akan terus mengawal implementasi mandatori E10 agar berjalan secara bertahap.
Pengawalan tersebut, menurutnya, perlu disertai dukungan terhadap kesiapan industri dan pengutamaan penggunaan bahan baku domestik.
Ia menggarisbawahi bahwa konsistensi penerapan menjadi faktor penting untuk memastikan program tidak sekadar menjadi wacana kebijakan.
Alfons menilai, apabila program E10 dijalankan secara konsisten, kebijakan itu berpotensi meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian.
Di saat yang sama, ia juga melihat program ini dapat menjadi daya tarik bagi investasi, sekaligus membuka peluang penciptaan lapangan kerja.
Ia menyebut, manfaat tersebut pada akhirnya diharapkan memberi dampak nyata bagi perekonomian nasional.
Dalam penilaiannya, E10 yang dirancang dengan pembinaan hulu yang tepat dapat menciptakan perputaran yang lebih kuat dari hulu ke hilir, termasuk melalui hilirisasi sektor pertanian.
Ia juga berharap arah kebijakan dapat menjaga agar industri yang tumbuh benar-benar berakar pada sumber daya dalam negeri.
Dengan begitu, program tidak hanya memenuhi target pencampuran energi, tetapi juga mendorong stabilitas sektor-sektor terkait secara lebih menyeluruh.
Senada dengan itu, dukungan yang disampaikan Alfons mencerminkan pandangannya bahwa mandatori E10 merupakan bagian dari strategi kemandirian energi yang sejalan dengan penguatan ketahanan pangan.
Komisi XII pun, kata dia, akan memastikan seluruh proses implementasi dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan industri dan ketersediaan bahan baku domestik sejak tahap awal.
Alfons menegaskan, langkah tersebut pada akhirnya dapat memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.












