jurnalistik.co.id – Keluarga M Ilham Pradipta, kepala cabang bank BUMN yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan oleh tiga prajurit TNI, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Militer Jakarta terhadap para terdakwa. Bagi keluarga, vonis yang dibacakan majelis hakim pada Rabu (3/6/2026) belum memberi rasa keadilan yang mereka harapkan setelah kehilangan orang terdekat dalam peristiwa itu.
Ayah mertua korban, Iwan Triwansyah, menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan akibat dari perbuatan yang merenggut nyawa menantunya. Ia mengatakan keluarga datang ke persidangan dengan harapan besar agar proses hukum bisa memberikan jawaban tegas atas kematian Ilham, tetapi hasil akhir justru membuat mereka semakin kecewa. Menurut dia, yang terjadi di ruang sidang tidak sejalan dengan rasa kehilangan yang mereka tanggung sejak awal perkara ini bergulir.
“Apa yang diharapkan atas kejadian terbunuhnya menantu saya Muhammad Ilham Pradipta ternyata tidak sepadan hukumannya,” kata Iwan usai persidangan.
Dalam pandangan Iwan, putusan itu juga memperlihatkan bahwa keluarga korban masih harus berjuang keras untuk mendapatkan keadilan. Ia menggambarkan keadaan mereka seperti mencoba memanjat tembok tinggi yang licin dan sulit ditaklukkan. Dengan perumpamaan itu, Iwan ingin menunjukkan betapa beratnya posisi keluarga korban ketika harus berhadapan dengan proses hukum yang mereka anggap belum berpihak pada rasa keadilan.
“Kami rakyat kecil, kami masyarakat kelas akar rumput, tidak akan mungkin dapat menaiki tembok yang tinggi yang penuh lumut yang licin. Kami hanya dapat merangkak paling setengah meter atau satu meter dari tembok itu,” ujar dia.
Harapan keluarga yang belum terpenuhi
Setelah hampir setahun mengikuti proses hukum atas kematian Ilham, Iwan mengatakan keluarganya kini hanya bisa bersandar pada Tuhan. Ia mengaku sangat kecewa, bukan hanya terhadap putusan dalam perkara ini, tetapi juga terhadap institusi yang menangani jalannya penegakan hukum. Bagi keluarga, rasa lelah emosional itu semakin berat karena perkara yang menyangkut nyawa anggota keluarga mereka belum berujung pada kepastian yang memuaskan.
“Kami keluarga dari korban sangat kecewa sekali dan sangat-sangat kecewa dengan institusi yang ada,” tutur Iwan.
Kekecewaan serupa juga disampaikan kakak korban, Taufan. Ia mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan unsur pembunuhan berencana tidak terbukti dalam perkara itu. Menurut dia, fakta-fakta yang muncul sepanjang persidangan justru menunjukkan adanya rangkaian tindakan yang tersusun secara sistematis. Dari sudut pandang keluarga, rangkaian itu sulit dipahami jika kemudian tidak dikaitkan dengan unsur yang mereka anggap paling berat dalam perkara tersebut.
“Saya ingin menyampaikan, masyarakat bisa melihat ya dengan menggunakan common sense gitu ya, common sense akal sehat bahwa kalau kita mendengar dari apa yang dibacakan hakim dan hakim anggota itu ada sejumlah pointer-pointer yang sangat luar biasa terstruktur, tersistematis,” jelas Taufan dalam kesempatan yang sama.
Taufan juga menyoroti bagian pertimbangan hakim yang menyebut korban ditinggalkan di pinggir jalan karena para pelaku kebingungan dan berharap korban ditemukan warga. Bagi keluarga, alasan itu tidak dapat dibaca sebagai bentuk pertolongan. Mereka menilai fakta yang terjadi di lapangan justru menunjukkan bahwa korban dibuang, bukan ditolong atau ditinggalkan dengan maksud baik.
“Fakta yang terjadi adalah almarhum adik saya itu dibuang gitu. Jadi bukan kemudian fakta itu hanya berdasarkan keterangan. Itu harus kemudian dikroscek dengan waktu, dengan tempat lokasi dan seterusnya,” ucap dia.
Meski kecewa atas putusan yang ada, keluarga menegaskan tidak akan berhenti pada titik ini. Mereka menyatakan akan terus menempuh berbagai upaya hukum yang tersedia untuk memperjuangkan keadilan bagi Ilham. Bagi keluarga, proses yang mereka jalani bukan hanya soal mencari hukuman yang setimpal, tetapi juga soal memastikan bahwa peristiwa yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka tidak berakhir tanpa pertanggungjawaban yang mereka anggap layak.












