Hukum & Kriminal

Modus “BLT Dubai” untuk Masjid dan Anak Yatim di Way Halim, Warga Rugi Rp 60 Juta

×

Modus “BLT Dubai” untuk Masjid dan Anak Yatim di Way Halim, Warga Rugi Rp 60 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Warga Way Halim Tertipu Rp 60 Juta, Polisi Bongkar Modus Dana BLT Dubai untuk Masjid dan Anak Yatim

jurnalistik.co.id – Polisi membongkar kasus penipuan bermodus pencairan bantuan langsung tunai (BLT) dari Dubai yang menjerat warga Way Halim, Lampung, dengan kerugian Rp 60 juta. Bantuan tersebut disebut akan dipakai untuk pembangunan masjid serta bantuan bagi anak yatim-piatu dan fakir miskin.

Kapolsek Sukarame, Kompol HD Pandiangan, menjelaskan bahwa pelaku berinisial ES (45) telah ditangkap dan saat ini ditahan di mapolsek. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/8/2026), setelah penyelidikan mengerucut pada skema yang dijalankan pelaku terhadap korban.

Kompol HD Pandiangan mengatakan, pelaku mengaku mampu membantu proses pencairan dana dari Dubai. “Pelaku mengaku bisa membantu pencairan dana dari Dubai itu,” katanya, Sabtu (1/8/2026).

Dalam keterangan polisi, penipuan bermula ketika ES menghubungi korban, EA (34), warga Kecamatan Way Halim, pada April 2026. Pandiangan menyebut pelaku menawarkan korban untuk ikut dalam program pencairan dana bantuan dari Dubai senilai ratusan juta rupiah, dengan alasan dana tersebut ditujukan bagi beragam kegiatan sosial.

Pelaku kemudian meyakinkan korban dengan narasi pengurusan bantuan yang mencakup kebutuhan penerima manfaat. “Pelaku mengaku sedang mengurus pencairan dana bantuan dari Dubai untuk berbagai kegiatan sosial seperti membantu fakir miskin, yatim piatu, pembangunan masjid, hingga bantuan bagi lansia,” katanya.

Setelah korban mengikuti arahan, pelaku meminta dana talangan dengan janji pengembalian yang nilainya jauh lebih besar. Korban diminta menyerahkan sejumlah uang, dengan imbalan akan menerima pengembalian hingga tujuh kali lipat dalam rentang waktu dua bulan.

Tergiur keuntungan yang dijanjikan melalui modus dana BLT Dubai tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp 60 juta ke rekening pelaku. Namun, saat batas waktu yang dijanjikan berakhir, korban tidak menerima baik modal maupun keuntungan yang sebelumnya disebutkan.

Menurut polisi, setelah korban melakukan penelusuran, ternyata informasi program bantuan dan usaha yang diceritakan pelaku tidak pernah ada. “Setelah korban melakukan penelusuran, ternyata program bantuan dari Dubai maupun usaha yang diceritakan pelaku sama sekali tidak pernah ada,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar bukti transfer senilai Rp 60 juta dari korban kepada pelaku, serta tiga lembar rekening koran yang menunjukkan aliran dana ke rekening pelaku.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang (penipuan) sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP. Selain menetapkan tersangka, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang terpengaruh dengan modus dana BLT Dubai serupa.

Kapolsek menegaskan, rangkaian kasus ini bermula dari pendekatan yang dilakukan pelaku kepada korban. Setelah berhasil menghubungi dan membangun keyakinan, pelaku kemudian terus mengarahkan agar korban mengikuti alur yang dijanjikan, termasuk cara penyerahan dana talangan. Cara ini membuat korban percaya bahwa proses pencairan bantuan tersebut memang dapat diupayakan melalui pelaku.

Dalam pengakuannya, pelaku menyebut memiliki peran dalam pencairan dana yang disebut berasal dari Dubai. Namun, ketika tenggat waktu pengembalian yang dijanjikan tiba, korban tidak memperoleh pengembalian sesuai nilai yang sebelumnya disampaikan, baik modal maupun keuntungan. Ketika korban mulai melakukan penelusuran lebih lanjut, barulah terungkap bahwa skema dan informasi program yang disampaikan tidak memiliki dasar yang dapat dibuktikan.

Polisi juga menyampaikan bahwa penelusuran yang dilakukan korban menjadi bagian penting yang mendorong penyelidikan lebih dalam. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya aliran dana dari korban menuju rekening pelaku serta bukti transaksi yang menjadi penguat perkara. Barang bukti yang diamankan memperlihatkan keterkaitan antara pembayaran yang dilakukan korban dengan penerimaannya melalui rekening tersangka.

Terkait proses hukum, ES ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang (penipuan) sebagaimana dimuat dalam Pasal 492 KUHP. Polisi menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang ikut terpengaruh dengan pola serupa, mengingat modus yang digunakan pelaku menargetkan keyakinan korban melalui narasi program bantuan.