jurnalistik.co.id – Pemerintah daerah masih menunggu investor untuk membangun satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kecamatan Leitimur Selatan (Leitisel), Kota Ambon, Maluku. Kondisi itu membuat wilayah tersebut belum menerima program makan bergizi gratis (MBG) karena fasilitas dapur dan SPPG di kawasan itu belum tersedia.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Maluku, dr. Rosita, menjelaskan bahwa Leitisel menjadi salah satu wilayah yang belum tersentuh MBG. Ia menyampaikan, meski berada di wilayah Kota Ambon, secara geografis kawasan Leitisel berada pada dataran tinggi di sisi selatan Ambon.
Menurut Rosita, masih ada SPPG yang aktif di dekat Leitisel, yaitu SPPG Passo. Namun, upaya layanan tersebut tidak bisa menjangkau Leitisel lagi karena jangkauannya sudah tidak memadai (over), sehingga perlu ada SPPG baru di wilayah tersebut.
Rosita menyatakan pihaknya sedang menyiapkan mekanisme pengalihan investor untuk membangun SPPG di Leitisel. “Kami sedang persiapan untuk bisa mengalihkan investor membangun SPPG di sana,” ungkap Rosita saat mendampingi Ombudsman RI di Ambon pada Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam aturan pendirian, SPPG harus berjarak minimal 3 kilometer. Dengan ketentuan itu, Leitisel memerlukan fasilitas baru agar pelayanan bisa berjalan sesuai standar jarak dan sebaran layanan.
Kapasitas pelayanan SPPG juga ditargetkan untuk memenuhi kebutuhan 3.000 penerima manfaat. Untuk Kecamatan Leitisel, hingga kini belum ada pihak yang membuka dapur MBG di kawasan tersebut, sehingga koordinasi lanjutan diperlukan agar pembangunan dapat segera terealisasi.
Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, pada kesempatan yang sama membenarkan kondisi tersebut. Ia menegaskan, dari keseluruhan wilayah di Ambon, hanya Leitisel yang disebut belum memiliki dapur MBG.
Wattimena menyebut hambatannya berkaitan dengan kondisi wilayah yang sulit. Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan badan gizi telah dilakukan, seraya berharap penerima manfaat di seluruh wilayah dapat terakses MBG.
Berita Terkait
Selain Leitisel, KPPG Maluku juga mencatat masih ada beberapa wilayah yang belum terjangkau MBG. Sebagian di wilayah Batu Merah Kecamatan Sirimau, serta Hative Besar Kecamatan Teluk Ambon, disebut termasuk daerah yang masih belum menerima layanan.
KPPG juga menginformasikan terdapat dua SPPG yang ditutup sementara. Penutupan dilakukan karena terdapat masalah pada kebersihan sanitasi dan higienitas, termasuk pada sistem pembuangan instalasi pengolahan limbah (IPAL).
Untuk menangani kendala tersebut, KPPG Maluku menyatakan tengah berkoordinasi dengan dua SPPG yang terdampak. Koordinasi difokuskan untuk melengkapi sertifikat laik higienis sanitasi (SLHS) serta melakukan perbaikan infrastruktur IPAL agar pelayanan dapat berjalan kembali secara layak.
Dalam konteks ketersediaan layanan, koordinasi antarpihak menjadi kunci agar kekurangan di beberapa titik tidak berlarut. Dari sisi pembangunan SPPG, KPPG menempatkan pengalihan investor sebagai langkah yang sedang disiapkan untuk memastikan dapur MBG dapat beroperasi di Leitisel.
Pemerintah daerah menargetkan agar semua penerima manfaat dapat terakses MBG, termasuk di wilayah yang selama ini belum terlayani. Upaya tersebut diharapkan memperbaiki kesenjangan layanan antarwilayah, sekaligus memastikan fasilitas pemenuhan gizi yang beroperasi memenuhi standar jarak dan kelayakan sanitasi.
Selain menyiapkan pemenuhan syarat jarak minimal antar-SSPPG, pemerintah daerah juga diarahkan untuk memastikan proses pengalihan investor berjalan dengan rencana yang jelas, termasuk penyesuaian lokasi agar layanan tidak terputus dari sisi sebaran.
Target kapasitas pelayanan yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hingga 3.000 penerima manfaat menjadikan pembangunan dapur dan SPPG di Kecamatan Leitisel dipandang mendesak, karena hingga saat ini belum ada pembukaan dapur MBG di kawasan tersebut.
Di sisi lain, KPPG Maluku menempatkan pembenahan layanan sebagai bagian dari upaya pemerataan. Koordinasi terhadap dua SPPG yang ditutup sementara difokuskan pada penyelesaian masalah kebersihan sanitasi dan higienitas, termasuk perbaikan pada instalasi pengolahan limbah serta kelengkapan sertifikat laik higienis sanitasi.












