jurnalistik.co.id – Bandar Gizi Nasional (BGN) mulai mengubah arah kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2026. Perubahan ini menyasar peningkatan kualitas layanan dan tata kelola program, setelah pada 2025 fokus utama berada pada percepatan pembentukan serta pengoperasian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Sleman, Harsono Budi Waluyo, menyampaikan penyesuaian fokus tersebut saat rapat koordinasi pengelolaan MBG di Kabupaten Purworejo pada Senin (8/6/2026). Menurut Harsono, perhatian yang ditujukan tahun ini diarahkan agar layanan yang berjalan dapat lebih optimal bagi masyarakat.
Arah kebijakan 2026
Harsono menjelaskan bahwa fase percepatan pembangunan dapur MBG yang menjadi prioritas pada tahun pertama pelaksanaan program telah menghasilkan capaian yang signifikan. Karena itu, pemerintah kemudian beralih pada upaya memastikan seluruh layanan berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat optimal.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Harsono menegaskan, “Kalau tahun 2025 temanya adalah percepatan, maka tahun 2026 temanya adalah kualitas. Yang ingin kita bangun sekarang bukan hanya jumlah dapurnya, tetapi bagaimana layanan yang diberikan benar-benar berkualitas,” kata Harsono saat rapat koordinasi Program MBG di Purworejo, Senin.
Ia menuturkan, peningkatan kualitas mencakup banyak aspek, mulai dari tata kelola organisasi, disiplin sumber daya manusia, hingga standar menu. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan keamanan pangan serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran agar pelaksanaan program lebih tertib dan terukur.
Harsono juga menyebut bahwa berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan Program MBG dalam satu tahun terakhir dijadikan bahan evaluasi. Dari evaluasi tersebut, BGN berupaya memperkuat sistem yang ada dan menata kembali proses penyelenggaraan.
Evaluasi persoalan selama pelaksanaan
Beberapa persoalan yang diungkap mencakup konflik antara yayasan dan mitra pengelola, kedisiplinan kepala SPPG, serta kualitas menu makanan. Pemerintah juga menyoroti pengawasan terhadap penggunaan bahan baku dan distribusi makanan kepada penerima manfaat sebagai bagian dari evaluasi tata layanan.
Menurut Harsono, perubahan yang dilakukan bukan sekadar menambah kegiatan, melainkan melakukan penataan ulang agar masalah yang terjadi tidak berulang. Penegasan ini berkaitan langsung dengan kebutuhan program untuk konsistensi dalam pengelolaan di lapangan.
“Banyak persoalan yang terjadi sebenarnya berawal dari tata kelola. Ada konflik antara yayasan dan mitra, ada persoalan pengelolaan, ada juga yang berkaitan dengan kedisiplinan. Ini yang sekarang kita perbaiki,” ujarnya.
Surat Edaran dan penataan tata kelola
Karena itu, BGN menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur secara lebih rinci hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program MBG. Melalui aturan tersebut, diharapkan peran tiap pihak menjadi lebih jelas dan pelaksanaan program semakin tertata.
Harsono menilai tata kelola menjadi perhatian utama karena banyak dapur MBG mengalami gangguan operasional akibat persoalan nonteknis. Ia menempatkan konflik, pengelolaan, dan disiplin sebagai unsur yang perlu dipulihkan agar layanan berjalan lebih stabil.
Dengan adanya penegasan hak dan kewajiban, pemerintah berupaya menyelaraskan hubungan antar pihak, termasuk yayasan dan mitra pengelola. Penataan ini juga diharapkan memperbaiki proses pengelolaan di tingkat pelaksana agar standar program dapat lebih konsisten.
Standar menu diperketat
Selain menata tata kelola, BGN juga mulai memperketat standar mutu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat. Pemerintah melarang sejumlah jenis makanan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip gizi seimbang maupun keamanan pangan.
Harsono menyebut beberapa menu yang dilarang antara lain telur dadar, orak-arik telur, mi instan, berbagai jenis keripik, serta makanan tertentu yang berisiko mengalami penurunan kualitas saat proses distribusi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memastikan makanan yang diterima anak-anak sekolah dan kelompok penerima manfaat lainnya benar-benar memenuhi kebutuhan gizi harian.
“Peningkatan kualitas tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat,” katanya.
Dengan demikian, fokus program pada 2026 tidak berhenti pada pengadaan atau pembangunan, melainkan diarahkan pada kualitas layanan, termasuk disiplin pengelolaan dan mutu makanan yang sampai ke penerima. BGN mendorong agar setiap aspek pelaksanaan—mulai dari tata kelola hingga pengawasan—berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Perubahan fokus yang disampaikan Harsono pada rapat koordinasi di Purworejo memperlihatkan bahwa evaluasi atas kendala di masa pelaksanaan sebelumnya menjadi dasar perbaikan kebijakan. Pada akhirnya, pemerintah menargetkan program MBG dapat memberikan manfaat yang lebih baik melalui layanan yang berkualitas dan lebih tertib.












