jurnalistik.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan langkah antisipatif untuk menghadapi kemungkinan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2026. Persiapan itu diarahkan agar pekerja yang terdampak tetap memperoleh akses peningkatan kompetensi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan, Kemnaker menyiapkan program pelatihan ulang atau reskilling bagi sekitar 50.000 pekerja selama tahun 2026. Ia menegaskan skema pelatihan tersebut disiapkan sebagai opsi ketika pekerja perlu beralih ke keterampilan baru.
Afriansyah menjelaskan, “Kita sudah menyiapkan untuk pelatihan kalau mereka mau melakukan reskilling , ya, atau mereka mau melakukan pelatihan-pelatihan yang kita siapkan slotnya itu hampir lebih kurang 50.000 orang untuk 2026 ini,” dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurut Afriansyah, pemerintah memahami bahwa PHK masih menjadi tantangan yang sulit dihindari. Situasi ini dipengaruhi kondisi ekonomi serta geopolitik dunia yang dapat berdampak langsung pada berbagai negara, termasuk Indonesia.
Ia menyampaikan, “Kita melihat memang dalam situasi yang sedang tidak baik, soal ekonomi global ya, politik dan geopolitik secara global ini memang dampaknya kepada negara kita ini luar biasa,”. Afriansyah juga menambahkan bahwa tidak hanya Indonesia, negara lain seperti Cina dan Amerika pun turut merasakan dampaknya.
“Bukan hanya negara kita, ya negara-negara lain seperti Cina, Amerika sendiri ya, ya cukup merasakan,” ujarnya. Pernyataan tersebut menjadi dasar bahwa kesiapan pelatihan perlu dipersiapkan lebih awal agar pekerja memiliki jalur penyesuaian.
Di sisi pelaksanaan, Afriansyah menyebut balai-balai pelatihan milik Kemnaker telah disiapkan untuk memberikan keterampilan baru. Pelatihan itu ditujukan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar dapat mengikuti program pengembangan kemampuan.
Afriansyah juga menegaskan bahwa PHK tidak selalu bisa dicegah. Ia menyatakan perusahaan pada umumnya melakukan langkah itu ketika berada dalam kondisi yang sulit, sehingga pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan dampak.
Berita Terkait
Dalam kesempatan itu, Afriansyah mengatakan, “Perusahaan tidak akan melakukan PHK kalau memang tidak terpaksa betul. Jadi kami menjaga iklim ini dengan sebaik-baiknya,”. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan dilakukan, tetapi keputusan PHK tetap bisa terjadi di situasi tertentu.
Kemudian, Afriansyah menggarisbawahi bahwa setiap PHK harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pemenuhan hak-hak pekerja tetap menjadi kewajiban, termasuk pembayaran pesangon.
Pengawalan hak pekerja
Selain Kemnaker, Desk Ketenagakerjaan Polri juga menyoroti keterkaitan kondisi ekonomi global terhadap dinamika dunia usaha di Indonesia. Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, mengatakan sebagian perusahaan terpaksa melakukan PHK karena pengaruh tersebut.
Irhamni menyatakan, fokus desk tersebut adalah mengawal agar hak-hak pekerja tetap dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengawalan dilakukan agar pekerja mendapatkan haknya apabila PHK terjadi.
Irhamni menegaskan, “Yang penting bagi kami Desk Ketenagakerjaan Polri menjamin ataupun mengawal hak-hak rekan-rekan buruh ini bisa dijamin. Kalau memang mendapatkan pesangon ya harus diberikan oleh para pengusaha,”. Dengan demikian, perhatian tidak hanya pada proses PHK, tetapi juga pada kepastian pemenuhan hak.
Ia menambahkan, pekerja yang menghadapi persoalan hubungan industrial dapat melapor kepada Desk Ketenagakerjaan Polri. Laporan dapat disampaikan di tingkat Mabes Polri, Polda, maupun Polres untuk dimediasi sebelum sengketa berkembang lebih besar.
Irhamni menjelaskan upaya mediasi itu penting agar perselisihan tidak berubah menjadi konflik yang lebih luas. Mekanisme mediasi diarahkan untuk menangani persoalan lebih awal, sebelum berjalan ke tahap yang berpotensi memperbesar dampak.
Secara keseluruhan, Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri menempatkan reskilling sebagai bagian dari antisipasi pada masa ketidakpastian. Program pelatihan ulang yang disiapkan untuk sekitar 50.000 pekerja sepanjang 2026 menjadi salah satu instrumen untuk membantu transisi keterampilan ketika PHK tidak dapat sepenuhnya dihindari.












