jurnalistik.co.id – Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Selatan masih menunggu hasil penyelidikan polisi untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas robohnya jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kepala Sudin Bina Marga Jakarta Selatan Rifki Rismal menegaskan, penetapan pihak yang bertanggung jawab bukan kewenangan instansinya, melainkan bagian dari proses penyidikan kepolisian.
“Sebenarnya itu kan sudah di tangannya kepolisian. Dari kemarin sudah ditangani, lagi BAP (sopir truk) segala macam. Kita sekarang menunggu dari kepolisian dulu,” kata Rifki kepada Kompas.com melalui sambungan telepon pada Rabu (15/7/2026).
Menurut Rifki, sejak insiden terjadi fokus Sudin Bina Marga lebih dahulu diarahkan untuk mengamankan lokasi agar tidak menimbulkan risiko lanjutan bagi pengguna jalan.
Ia menjelaskan bahwa pada saat itu badan jembatan masih berada di atas truk yang terjepit di bawahnya, sehingga kondisi di lapangan dinilai rawan.
“Kalau kita kan fokus mengamankan karena itu rawan banget kemarin. Bagaimana truk itu bisa lepas,” ujar Rifki.
Rifki membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya memang masih menunggu kepastian dari hasil penyelidikan polisi terkait siapa yang bertanggung jawab atas robohnya JPO tersebut.
“Ya kan kita ada aparat untuk yang kayak gitu. Itu sudah di kepolisian, makanya kita serahkan ke mereka,” ucap Rifki.
Dalam penjelasan berikutnya, Rifki menyampaikan bahwa keputusan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab—termasuk kemungkinan adanya penggantian kerugian—bergantung pada hasil penyidikan kepolisian.
Jika nantinya pihak yang menyebabkan robohnya JPO bersedia membangun kembali fasilitas tersebut, kata Rifki, langkah itu akan menjadi bagian dari proses yang ditangani kepolisian.
“Apakah mereka siap yang menabrak itu siap untuk mengganti JPO itu dengan membangun baru, atau bagaimana, itu nanti kan dari pihak sana (perusahaan sopir truk),” kata Rifki.
Koordinasi solusi sementara untuk penyeberangan
Berita Terkait
Sambil menunggu proses penyidikan berjalan, Sudin Bina Marga juga melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan untuk menentukan solusi penyeberangan bagi masyarakat.
Koordinasi ini dilakukan agar kebutuhan mobilitas warga di area tersebut tetap dapat difasilitasi meski jembatan yang menghubungkan jalur penyeberangan tidak berfungsi seperti sebelumnya.
Rifki tidak merinci bentuk solusi yang akan diterapkan, namun ia menegaskan bahwa penanganan tidak berhenti pada aspek teknis pengamanan lokasi, melainkan juga mencakup pengaturan agar arus masyarakat tetap tertangani.
Peran APBD bergantung hasil kajian
Rifki juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dalam menentukan langkah lanjutan.
Ia menyebutkan bahwa apabila berdasarkan kajian jembatan penyeberangan tersebut masih dibutuhkan, pembangunan kembali dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Kalau memang nanti JPO itu dibutuhkan, ya mau enggak mau mesti gunakan APBD lagi. Ya kami akan gunakan, tapi pasti lewat kajian dulu nanti,” ujar Rifki.
Dengan kata lain, menurutnya, mekanisme penganggaran tetap akan mengikuti kebutuhan yang dipastikan melalui kajian, terutama ketika tidak ada pihak yang bersedia mengganti kerugian atau menanggung pembangunan kembali.
Rifki menambahkan bahwa kondisi tersebut merupakan salah satu kemungkinan yang akan diputuskan setelah hasil penyelidikan kepolisian keluar, karena pihak-pihak yang terlibat akan diarahkan pada proses sesuai temuan dan kesimpulan penyidikan.
Jika pada akhirnya tidak ada kesepakatan penggantian melalui mekanisme tanggung jawab pihak terkait, maka opsi pembangunan kembali akan ditempuh lewat mekanisme APBD yang didahului kajian.
Dengan proses tersebut, Rifki menggarisbawahi agar keputusan yang diambil tidak hanya menutup aspek kerusakan fisik di lapangan, melainkan juga mempertimbangkan kelayakan fungsi JPO bagi keselamatan dan kebutuhan penyeberangan masyarakat.
Saat ini, penentuan lebih lanjut mengenai siapa yang bertanggung jawab dan langkah penggantian yang mungkin ditempuh masih menunggu hasil penyidikan kepolisian yang sedang berjalan.
Sudin Bina Marga, kata Rifki, akan menyesuaikan langkah berikutnya setelah kepolisian menyampaikan hasil penyelidikan, termasuk terkait potensi penggantian kerugian dan tindak lanjut yang perlu dilakukan.












