Daerah

Honor Sensus Ekonomi Semarang Belum Dicairkan, Petugas Keberatan Aturan Baru

×

Honor Sensus Ekonomi Semarang Belum Dicairkan, Petugas Keberatan Aturan Baru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Honor Sensus Ekonomi Semarang Belum Cair, Petugas Protes Aturan Baru

jurnalistik.co.id – Sejumlah petugas lapangan Sensus Ekonomi 2026 di Kota Semarang mengeluhkan honor termin pertama yang hingga pertengahan Juli 2026 belum juga diterima. Mereka menilai ada perubahan mekanisme pencairan yang diberlakukan sepihak, padahal acuan kerja telah disepakati sejak awal.

Keluhan itu disampaikan sejumlah petugas pada Rabu (15/7/2026). Salah satu yang paling menonjol adalah protes terkait indikator pencairan honor yang, menurut mereka, bergeser dari ketentuan dalam perjanjian kerja.

Mono, petugas lapangan Sensus Ekonomi 2026 Kota Semarang, mengatakan termin pertama seharusnya dibayarkan setelah petugas menyelesaikan dan menyerahkan minimal 40 persen dari seluruh pekerjaan yang ditargetkan. Mono merujuk pada ketentuan yang ia pahami sebagai bagian dari poin kesepakatan tertulis dalam kontraknya.

Menurut Mono, ketentuan itu secara jelas tertulis dalam kontrak. Ia menegaskan, “Di kontrak itu jelas, termin pertama dibayarkan setelah menyelesaikan minimal 40 persen dari seluruh pekerjaan yang ditargetkan. Tidak ada syarat harus menyelesaikan empat SLS,”.

Mono menjelaskan bahwa rujukan ketentuannya berada pada Pasal 8 ayat (3) huruf a dalam perjanjian kerja. Di dalam poin itu, kata Mono, syarat pencairan termin pertama mencakup pemenuhan target minimal 40 persen penyelesaian kerja serta masa kerja satu bulan pendataan di lapangan.

Ia juga menyatakan dalam kesepakatan awal sama sekali tidak ada kewajiban tertulis untuk menyelesaikan minimal empat Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dengan tingkat capaian di atas 80 persen. Dengan kata lain, perubahan yang kemudian muncul dinilainya tidak selaras dengan isi kontrak yang ia tandatangani.

Mono menyebut ia dibebani total tanggung jawab 761 unit pendataan (assignment) pada wilayah tugasnya. Hingga pekan lalu, ia mengaku telah menyelesaikan sekitar 345 hingga 346 assignment, atau setara dengan sekitar 45 persen dari total target keseluruhan.

Menurut Mono, capaian tersebut sudah melampaui ketentuan minimal 40 persen yang disepakati sejak awal kontrak. Namun, hak honor termin pertama yang ia harapkan tetap belum bisa dicairkan, meski target minimal dinilainya sudah dipenuhi.

Indikator baru yang dipersoalkan

Mono mengatakan belakangan pihak BPS Kota Semarang mengeluarkan aturan baru yang menyatakan pembayaran termin pertama didasarkan pada indikator lain. Di aturan yang ia maksud, pencairan honor mensyaratkan kewajiban menyelesaikan minimal empat SLS dengan capaian di atas 80 persen di setiap wilayah.

Ia menilai perubahan indikator ini menjadi penyebab utama banyak petugas lapangan yang sebenarnya telah mencapai target 40 persen, tetapi tetap tidak memperoleh pembayaran termin pertama. Mono merangkum keberatan itu dengan kalimat, “Ketentuan itu tidak pernah ada saat kami menandatangani kontrak. Tiba-tiba muncul ketika pembayaran akan dilakukan,”.

Akibat ketidakpastian tersebut, sebagian petugas memilih menghentikan sementara aktivitas pendataan di lapangan. Kendati demikian, mereka tetap berada dalam posisi yang menuntut pemenuhan target harian sekitar 10 hingga 12 data, serta kerap dihubungi pada malam hari bila belum menyetor data.

Mono menegaskan bahwa meski sempat berhenti sementara, para petugas pada dasarnya masih ingin menyelesaikan pekerjaan hingga tuntas. Mereka hanya berharap mekanisme pemenuhan hak berjalan sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani sejak awal.

Penjelasan BPS Kota Semarang

Menanggapi keluhan tersebut, BPS Kota Semarang menyampaikan klarifikasi mengenai mekanisme pembayaran honor dan indikator kinerja yang diterapkan di lapangan. Sa’adah Mawar Sari, Tim Diseminasi Statistik dan Narasumber untuk Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Semarang, menyebut proses pendataan Sensus Ekonomi 2026 dijadwalkan berlangsung selama 2,5 bulan.

Sa’adah menyatakan kegiatan tersebut berlangsung mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Ia juga menjelaskan bahwa besaran honor disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing wilayah.

Meski demikian, keberatan petugas tetap mengarah pada perbedaan acuan pencairan termin pertama yang mereka bandingkan dengan isi perjanjian kerja yang berlaku saat kontrak ditandatangani. Mono dan rekan-rekannya menginginkan kepastian mekanisme pencairan honor berjalan sesuai ketentuan awal, bukan indikator yang berubah mendekati waktu pembayaran.