Bisnis & Ekonomi

Ekonom: Insentif Pajak PFII Belum Cukup Tarik Investor Global

×

Ekonom: Insentif Pajak PFII Belum Cukup Tarik Investor Global

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ekonom: Insentif Pajak PFII Saja Tak Cukup Tarik Investor Global - Market

jurnalistik.co.id – Pemerintah telah resmi menerbitkan payung hukum bagi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 pada 19 Agustus 2026. Dalam beleid tersebut, terdapat sejumlah kemudahan fiskal yang ditujukan untuk mendukung masuknya investasi ke ekosistem PFII.

Aturan ini memuat insentif bagi investor PFII, terutama dalam bentuk pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta fasilitas di bidang kepabeanan. Dengan paket tersebut, pemerintah menempatkan aspek perpajakan dan prosedur kepabeanan sebagai bagian dari daya tarik kawasan finansial.

Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, secara objektif paket insentif yang tertuang dalam UU PFII bersifat agresif dan kompetitif jika dibandingkan dengan sejumlah pusat keuangan regional yang lebih dulu mapan. Ia menilai perbandingan tersebut terutama terlihat dari bobot pembebasan pajak dan rentang waktu penerapannya.

Dalam penilaian Rahma, ketentuan insentif di PFII tidak sekadar menawarkan keringanan, melainkan merangkum elemen yang bisa menjadi pembanding langsung bagi investor yang menilai stabilitas dan daya saing biaya. “Bahkan, dari sisi durasi dan bobot pembebasan, seperti pengurangan PPh badan hingga 100% dengan cakupan hingga 50 tahun untuk sektor inti, PPh final 0% bagi tenaga ahli, hingga pembebasan pajak warisan tertentu, instrumen kita menandingi atau dalam beberapa aspek struktural melampaui daya tarik insentif di pusat-pusat finansial tradisional,” kata Rahma kepada Bloomberg Technoz baru-baru ini.

Rahma juga menekankan bahwa skema yang disebutnya meliputi pengurangan PPh badan hingga 100% dengan cakupan sampai 50 tahun untuk sektor inti. Di sisi lain, ia menyebut adanya PPh final 0% bagi tenaga ahli serta pembebasan pajak warisan tertentu sebagai bagian dari paket yang dinilai kuat dari sisi durasi dan bobot.

Namun, ia menambahkan bahwa insentif sebagus apa pun pada tataran regulasi tidak otomatis berarti akan memenangkan minat investor asing pada kondisi saat ini. Pandangannya bersandar pada kebutuhan investor yang tidak hanya berburu insentif, melainkan juga menimbang kepastian kebijakan.

Dengan kata lain, keberhasilan menarik investor global tetap sangat bergantung pada keseimbangan antara “insentif menggiurkan” dan “kebutuhan kepastian”. Rahma mengisyaratkan bahwa keputusan investasi lintas negara umumnya memerlukan lebih dari sekadar besaran insentif, karena investor juga melihat faktor kepastian aturan, kejelasan implementasi, dan stabilitas arah kebijakan.

Penekanan pada “kebutuhan kepastian” itu menjadi poin penting dalam menilai efektivitas PFII di tahap awal. Walaupun kerangka insentif sudah disusun melalui UU Nomor 6 Tahun 2026, interpretasi pasar pada akhirnya akan dipengaruhi oleh bagaimana paket tersebut dipahami, dijalankan, serta diproyeksikan keberlanjutannya dalam jangka panjang.

Di saat yang sama, perbandingan Rahma dengan pusat-pusat keuangan mapan seperti Singapura dan Dubai International Financial Centre (DIFC) menunjukkan bahwa persaingan kawasan finansial bukan hanya soal daftar fasilitas. Persaingan berlangsung pada level struktural dan operasional, termasuk sejauh mana insentif yang tertulis dapat diterjemahkan menjadi kepastian biaya dan kepastian perlakuan kebijakan.

Karena itu, meskipun paket insentif dalam UU PFII dinilai agresif dan kompetitif, Rahma berpendapat bahwa respons investor asing tidak bisa diasumsikan langsung seketika. Ia menilai dinamika antara nilai insentif dan kebutuhan kepastian akan menjadi penentu apakah PFII mampu mengubah minat menjadi keputusan investasi.

Terbitnya UU PFII pada 19 Agustus 2026 menandai langkah awal dalam pembentukan ekosistem keuangan internasional di Indonesia. Sementara itu, kualitas daya tarik kawasan ke depan akan terlihat dari seberapa efektif paket insentif fiskal—yang mencakup PPh, PPN/PPnBM, dan kepabeanan—mampu menjawab kebutuhan investor global, terutama pada aspek kepastian.