Internasional

Belanda Setujui Repatriasi 20 Artefak Indonesia, Termasuk Berlian Banjarmasin 38 Karat dan Al-Qur’an

×

Belanda Setujui Repatriasi 20 Artefak Indonesia, Termasuk Berlian Banjarmasin 38 Karat dan Al-Qur’an

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Daftar Harta Karun RI yang Mau Dikembalikan Belanda: Berlian-Alquran

jurnalistik.co.id – Pemerintah Belanda telah memutuskan untuk memulangkan sejumlah artefak berharga milik Indonesia yang disita pada masa penjajahan. Dari sekitar 20 benda sejarah yang akan diserahkan, ada beberapa yang mendapat perhatian besar karena nilai budaya dan kisah kepemilikannya.

Di antara yang akan kembali ke Tanah Air adalah Berlian Banjarmasin seberat 38 karat dan kitab suci Islam, Al-Qur’an. Pemulangan ini menjadi bagian dari kesepakatan repatriasi yang ditandatangani pada Oktober di Amsterdam.

Menurut keterangan yang dihimpun dari Rijksmuseum, berlian tersebut merupakan pusaka peninggalan Kesultanan Banjarmasin yang disita oleh pihak kolonial pada tahun 1859. Setelah tersimpan lebih dari 160 tahun di Belanda, batu permata itu akhirnya akan dikembalikan.

Berlian Banjarmasin, yang dikenal berawal dari konteks perebutan kekuasaan di wilayah kerajaan, dikaitkan dengan peristiwa ketika Sultan Banjarmasin Panembahan Adam wafat. Belanda disebut ikut campur dalam konflik perebutan tahta hingga kemudian merebut kekuasaan dan membubarkan kesultanan tersebut.

Setelah peralihan kekuasaan itu, batu permata mentah kemudian dikirim ke Belanda. Di sana, material tersebut diproses hingga akhirnya dipotong menjadi bentuk persegi panjang dengan bobot 38 karat.

Kesepakatan ditandatangani di Amsterdam

Kesepakatan pengembalian artefak ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan Indonesia Fadli Zon dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert. Prosesi penandatanganan berlangsung di Indonesia House, Amsterdam, pada Oktober lalu.

Langkah ini ditempatkan sebagai upaya memulihkan ketidakadilan sejarah, khususnya terkait benda-benda budaya Indonesia yang diperoleh pada masa kolonial melalui perampasan atau paksaan. Pemerintah Belanda menyatakan bahwa seluruh benda dalam kesepakatan tersebut telah melalui penelitian asal-usul atau provenance research.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemilik sebelumnya mengalami kehilangan kepemilikan secara tidak sukarela. Dengan dasar rekomendasi tersebut, keputusan repatriasi tidak dipandang semata-mata sebagai urusan perpindahan koleksi museum, tetapi juga pengakuan atas konteks sejarah yang melatarbelakangi keberadaan benda-benda di luar Indonesia.

Letschert menyampaikan, “Dengan pengembalian ini, berdasarkan rekomendasi Komisi Koleksi Kolonial, kami turut berkontribusi dalam memulihkan ketidakadilan sejarah,” kata Letschert. Pernyataan itu menegaskan bahwa benda-benda yang dipulangkan dinilai memiliki nilai budaya dan sejarah yang besar bagi Indonesia.

Ragam artefak yang akan kembali

Dari 20 artefak yang dipulangkan, 18 di antaranya selama ini dikelola oleh Wereldmuseum. Sementara dua benda lainnya berada dalam koleksi Rijksmuseum.

Selain Berlian Banjarmasin, pengembalian juga mencakup Al-Qur’an tulisan tangan yang pernah dimiliki tokoh perlawanan Aceh, Teuku Umar. Naskah suci tersebut menjadi salah satu simbol bahwa repatriasi tidak hanya berkaitan dengan benda bernilai tinggi, melainkan juga warisan spiritual dan historis.

Artefak lain yang disebut akan kembali adalah pedang tradisional dari Aceh yang dikenal sebagai Sikin Panjang. Keberadaannya melengkapi konteks sejarah perlawanan di wilayah Aceh yang tercermin pada benda-benda budaya.

Pengembalian juga mencakup empat manuskrip Kesultanan Aceh. Di sisi lain, ada enam gulungan wayang beber dari Jawa, yang merepresentasikan ragam tradisi dan ekspresi budaya di berbagai wilayah.

Daftar artefak selanjutnya meliputi panel makam bersejarah, serta sejumlah batu nisan Batu Aceh yang memiliki kaligrafi Arab. Keberagaman koleksi tersebut menunjukkan bahwa pemulangan benda-benda sejarah mencakup perjalanan tradisi dan identitas masyarakat, bukan hanya objek museum.

Dalam penjelasan yang sama, benda-benda tersebut disebut tersimpan dalam koleksi institusi kebudayaan di Belanda. Melalui proses repatriasi, Indonesia memperoleh kesempatan untuk mengembalikan artefak ke dalam konteks sejarah dan kebudayaan tempat asalnya.

Hasil kerja Komisi Koleksi Kolonial

Pengembalian 20 artefak ini disebut merupakan hasil penelaahan Komisi Koleksi Kolonial (Colonial Collections Committee). Komisi tersebut memberikan rekomendasi kepada pemerintah Belanda terkait permohonan pengembalian benda budaya dari masa kolonial.

Dalam prosesnya, asal-usul dan cara suatu benda diperoleh menjadi pertimbangan penting. Dalam kasus yang sama, penelitian menyimpulkan bahwa seluruh benda yang masuk dalam kesepakatan mengalami kehilangan kepemilikan secara tidak sukarela.

Belanda juga sebelumnya telah memutuskan untuk mengembalikan koleksi Dubois kepada Indonesia. Koleksi tersebut disimpan di Naturalis Biodiversity Center dan mencakup puluhan ribu objek fosil serta material ilmiah yang dinilai penting bagi penelitian sejarah alam dan evolusi manusia.

Empat objek dari koleksi Dubois disebut telah lebih dahulu diserahkan kepada Indonesia pada Desember 2025. Sementara pemulangan sisanya akan dipersiapkan secara bertahap.

Menunggu proses pemindahan fisik

Meskipun kesepakatan repatriasi telah ditandatangani, pemindahan fisik 20 artefak masih menempuh tahapan persiapan. Pemerintah Belanda memperkirakan benda-benda itu akan diserahkan kepada Indonesia pada awal 2027.

Tahap berikutnya disebut mencakup penyiapan dokumen, pengemasan, serta pengaturan pengangkutan agar setiap artefak dapat dipindahkan dengan aman. Proses ini diperlukan supaya pemulangan berlangsung dengan memperhatikan kehormatan pada benda-benda sejarah tersebut.

Setelah tiba di Indonesia, benda-benda itu berpotensi memperkaya koleksi sejarah nasional. Selain itu, pemulangan juga diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap warisan budaya yang memiliki hubungan langsung dengan perjalanan bangsa.

Bagi Indonesia, repatriasi tidak hanya dipahami sebagai upaya mendapatkan kembali benda bernilai tinggi atau langka. Lebih dari itu, pemulangan artefak menjadi bagian dari usaha memulihkan hubungan antara benda bersejarah, masyarakat asalnya, serta narasi sejarah yang selama ini tersimpan di luar negeri.