jurnalistik.co.id – Pemerintah menyiapkan stimulus menjelang libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru 2026/2027) melalui program diskon tiket transportasi. Langkah ini diarahkan untuk membantu menjaga daya beli sekaligus mendorong aktivitas ekonomi selama periode mobilitas meningkat.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dirilis pada Minggu (8/11/2026). Di dalamnya disebut bahwa arahan program datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan menghadirkan layanan transportasi yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Masyarakat yang dapat bergerak lebih mudah, menurut pemerintah, menjadi faktor penting bagi pertumbuhan ekonomi. Karena itu, mobilitas selama Nataru perlu dioptimalkan agar tidak hanya lancar dari sisi layanan, tetapi juga tetap ramah terhadap daya beli.
Program diskon transportasi ini sebelumnya sudah dirancang sejak triwulan II, berjalan beriringan dengan periode libur sekolah. Pemerintah menilai momentum Nataru sebagai momen yang sangat krusial untuk menggerakkan perekonomian.
“Periode Nataru ini merupakan salah satu momen yang sangat penting,” ujar Wamenko Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo dalam acara Expo dan Kick Off Stimulus Diskon Transportasi Periode Nataru. Ia menambahkan bahwa Nataru menjadi momentum yang sangat krusial bagi pertumbuhan ekonomi, sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Dasar aturan dan cakupan skema diskon
Secara regulatif, program ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri/Kepala Badan yang terbit pada 5 Juni 2026. SKB tersebut mengatur penugasan BUMN transportasi untuk layanan kereta api, angkutan laut, serta penyeberangan.
Sementara untuk transportasi udara, diskon didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026. Aturan tersebut memberi insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk angkutan udara selama periode yang ditetapkan.
Jadwal penjualan tiket
Penjualan tiket dengan skema diskon untuk pesawat udara mulai dibuka sejak 26 Oktober. Untuk layanan PELNI, pembukaan penjualan tercatat dimulai sejak 27 Oktober 2026.
Berita Terkait
Adapun untuk kereta api dan penyeberangan, penjualan tiket diskon berjalan sejak 7 November 2026. Dengan perbedaan jadwal pembukaan ini, pemerintah menyesuaikan kesiapan operator masing-masing moda transportasi.
Besaran diskon per moda dan periode berlaku
Untuk tiket pesawat udara, pemerintah menetapkan kisaran diskon sebesar 11% hingga 12% untuk periode 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Skema ini ditujukan agar biaya perjalanan tetap lebih ringan ketika permintaan biasanya meningkat menjelang pergantian tahun.
Untuk kereta api, PT KAI memberikan diskon 30% dari harga tiket bagi penumpang KA Ekonomi Komersial. Program diskon tersebut berlaku dari 22 Desember hingga 4 Januari.
Bagi perjalanan laut melalui PT PELNI, diskon mencapai 30% dari tarif dasar. Periode diskon ditetapkan dari 17 Desember hingga 10 Januari.
Sementara itu, PT ASDP Indonesia Ferry menyiapkan diskon hingga 100% untuk jasa kepelabuhanan. Skema ini berlaku pada periode 22 Desember hingga 10 Januari, sehingga biaya terkait layanan kepelabuhanan dapat ditekan pada masa puncak pergerakan.
Menjelang berakhirnya program, Dradjad Hari Wibowo menegaskan komitmen pemerintah menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli, sekaligus mendukung kelangsungan pertumbuhan ekonomi.
“Sebagai penutup, izinkan saya menegaskan kembali komitmen Pemerintah untuk terus menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam rangka menjaga daya beli,” pungkas Dradjad.
Dengan pelaksanaan yang bertahap sesuai moda, pemerintah berharap pengelola layanan dapat menyiapkan mekanisme penjualan dan operasional secara lebih rapi. Perbedaan waktu pembukaan tiket antara pesawat, layanan PELNI, hingga kereta api dan penyeberangan dinilai membantu memastikan program berjalan konsisten menjelang puncak mobilitas.
Secara keseluruhan, program diskon ini menjadi bagian dari upaya stimulus untuk periode Nataru 2026/2027, sekaligus melanjutkan rancangan yang sudah disiapkan sejak triwulan II. Pendekatan itu diharapkan memberi ruang bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan biaya yang lebih terjangkau, tanpa mengganggu kelancaran layanan selama periode ramai.
Pemerintah juga menekankan bahwa besaran diskon disesuaikan dengan karakter masing-masing moda dan layanan yang ditargetkan. Dari skema PPN DTP untuk angkutan udara, diskon untuk KA Ekonomi Komersial, hingga dukungan pada tarif dasar perjalanan laut dan layanan kepelabuhanan, rangkaian kebijakan diarahkan untuk menjaga daya beli sekaligus mendorong perputaran aktivitas ekonomi.












