Hukum & Kriminal

Todung Mulya Lubis Desak Pemerintah Usut Kematian Bambang saat Kerusuhan 27 Agustus

×

Todung Mulya Lubis Desak Pemerintah Usut Kematian Bambang saat Kerusuhan 27 Agustus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Todung Mulya Lubis Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Meninggalnya Bambang saat Kerusuhan 27 Agustus

jurnalistik.co.id – Pengacara senior dan tokoh pejuang hak asasi manusia, Todung Mulya Lubis, meminta pemerintah dan pihak terkait segera melakukan investigasi menyeluruh atas kematian Bambang Setiyawan (60). Ia menilai peristiwa itu perlu ditangani secara cepat agar tidak menimbulkan kecurigaan baru di tengah publik.

Bambang Setiyawan tercatat sebagai warga Pejompongan Raya, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia meninggal saat terjadi bentrokan antara aparat dan massa aksi di wilayah Pejompongan pada Kamis (27/8/2026) malam.

Dalam keterangan yang disampaikan Todung, kasus tersebut berawal dari kerusuhan yang memanas dan berujung pada korban jiwa. Todung kemudian menyoroti adanya dugaan kekerasan yang berpotensi melampaui batas.

Todung menyebut bahwa video yang beredar di media sosial menunjukkan adanya keterlibatan massa dalam kericuhan. Dari informasi yang ia terima, Bambang diduga menjadi korban dalam insiden tersebut.

Menurut Todung, Bambang diduga meninggal akibat dikeroyok massa aksi tak dikenal saat bentrokan berlangsung. Dugaan itu, kata Todung, mencuat karena beredarnya rekaman yang memperlihatkan situasi kerusuhan.

Dalam wawancara di Hotel Borobudur, Jakarta, Todung menyampaikan bahwa pihaknya mendapat kabar adanya korban meninggal. Ia menegaskan korban yang dimaksud bukan sosok yang berdiri sebagai demonstran utama.

“Saya mendapat berita bahwa ada yang meninggal, ya. Bukan demonstran sebetulnya, tapi orang yang terseret masuk ke demonstrasi itu dan mengalami pemukulan, penyiksaan, dan akhirnya meninggal dunia,” kata Todung saat diwawancarai di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Todung menilai pernyataan tersebut penting untuk memastikan bagaimana proses kekerasan terjadi, serta siapa pihak yang terlibat langsung maupun yang memiliki peran dalam pengendalian kerumunan. Ia juga menekankan perlunya memastikan kronologi secara utuh.

Ia menyoroti bahwa penghilangan nyawa seseorang tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang jelas. Menurutnya, kasus seperti ini harus diposisikan sebagai persoalan serius yang menuntut pemeriksaan mendalam.

Todung menegaskan bahwa kematian Bambang Setiyawan tidak seharusnya terjadi. Ia memandang tindakan yang berujung pada kematian merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Karena itu, ia mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan investigasi sesegera mungkin. Todung juga memasukkan kepolisian sebagai salah satu pihak yang harus segera bekerja untuk mengusut kasus tersebut.

Permintaan investigasi, dalam pandangan Todung, bertujuan menghadirkan kepastian mengenai fakta-fakta yang melatarbelakangi kematian Bambang. Ia ingin proses penanganan berlangsung transparan dan berorientasi pada penegakan aturan.

Selain memeriksa rangkaian kejadian pada malam 27/8/2026, Todung juga menilai perlu ada penelusuran terhadap dugaan pemukulan dan penyiksaan. Ia menilai, informasi dari rekaman yang beredar perlu diuji dan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan lapangan.

Todung berharap investigasi mampu menjawab pertanyaan publik tentang bagaimana korban bisa berada dalam situasi tersebut hingga akhirnya meninggal dunia. Ia juga menekankan bahwa setiap langkah penyelidikan harus diarahkan untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab.

Dengan pernyataan itu, Todung mempertegas posisi bahwa kasus kematian Bambang Setiyawan merupakan persoalan HAM yang membutuhkan respons konkret. Ia meminta seluruh pihak yang berwenang segera melakukan langkah investigatif agar keadilan dapat diperjuangkan.

Hingga saat ini, detail penyebab kematian Bambang Setiyawan masih perlu dipastikan melalui proses investigasi. Namun Todung menegaskan, desakan untuk mengusut tuntas sudah menjadi tuntutan yang tidak bisa ditunda.

Desakan investigasi segera

Todung Mulya Lubis menilai pengusutan perkara harus dimulai tanpa penundaan. Ia berharap pemerintah, termasuk kepolisian, segera memeriksa bukti dan menyusun laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, publik dapat memperoleh jawaban yang jelas mengenai peristiwa bentrokan di Pejompongan pada Kamis (27/8/2026) malam. Todung menempatkan kasus ini sebagai bagian dari upaya perlindungan HAM dan pemulihan rasa keadilan.