Bisnis & Ekonomi

BEI Turunkan Harga Minimum Saham ke Rp1, Ketentuan Auto Rejection Disesuaikan

×

BEI Turunkan Harga Minimum Saham ke Rp1, Ketentuan Auto Rejection Disesuaikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: BEI Turunkan Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Auto Rejection Berubah - Market

jurnalistik.co.id – Muhammad Fikri melaporkan dari Jakarta pada 21 September 2026 bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan pada ketentuan batas harga minimum serta mekanisme Auto Rejection (AR) dalam perdagangan efek bersifat ekuitas dan dana investasi infrastruktur.

Perubahan ini mencakup penyesuaian aturan untuk rentang harga tertentu, termasuk penetapan batas harga minimum yang kini lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Sesuai keputusan yang dirilis BEI, batas harga minimum semula sebesar Rp50 per saham diturunkan menjadi Rp1 per saham pada rentang harga Rp1 hingga Rp10.

Di periode tersebut, Jakarta Automated Trading System (JATS) akan menjalankan Auto Rejection terhadap penawaran jual maupun permintaan beli yang dimasukkan ke sistem, apabila harga yang diajukan berada lebih dari Rp1 di atas atau di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang Rp1 hingga Rp10.

Dengan kata lain, untuk efek yang berada pada rentang harga Rp1 sampai dengan Rp10, ketentuan ARA (batas atas Auto Rejection) dan ARB (batas bawah Auto Rejection) menggunakan batas nominal Rp1, bukan dalam bentuk persentase.

BEI juga menegaskan pengertian Auto Rejection sebagai pembatasan minimum dan maksimum atas kenaikan maupun penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di bursa saham.

Penerapan perubahan ini dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang dikutip pada Senin, 21/9/2026.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 21 September 2026 dan mulai berlaku pada 28 September 2026.

Rincian batas Auto Rejection berdasarkan rentang harga

Selain pengaturan khusus untuk rentang Rp1 hingga Rp10, BEI juga menetapkan besaran Auto Rejection untuk beberapa kelompok harga lainnya.

Untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp200, batas Auto Rejection ditetapkan sebesar 35% untuk batas atas serta 15% untuk batas bawah.

Sementara itu, untuk saham dengan harga lebih dari Rp200 hingga Rp5.000, batasnya diberlakukan 25% pada batas atas dan 15% pada batas bawah.

Untuk saham dengan harga di atas Rp5.000, BEI menetapkan batas Auto Rejection sebesar 20% untuk batas atas dan 15% untuk batas bawah.

Dengan pembagian rentang tersebut, aturan AR dan ARA/ARB disesuaikan mengikuti kategori harga yang berlaku, termasuk bagian yang menggunakan batas nominal Rp1 untuk rentang Rp1 sampai Rp10.

Secara keseluruhan, perubahan yang dilakukan BEI menyesuaikan kerangka batas harga minimum dan mekanisme Auto Rejection pada perdagangan efek bersifat ekuitas serta dana investasi infrastruktur, dengan jadwal mulai berlaku pada 28 September 2026.

BEI menerapkan pembaruan ini sebagai penyesuaian regulasi harian pada transaksi efek bersifat ekuitas dan dana investasi infrastruktur. Tujuannya adalah membuat batas pergerakan harga menjadi lebih terukur melalui mekanisme AR, termasuk pada saat harga saham berada dalam kisaran tertentu.

Dalam aturan yang dijelaskan, Auto Rejection diposisikan sebagai “pemotong” atas penawaran yang berada di luar batas kewajaran terhadap harga acuan. Dengan demikian, setiap aksi jual atau permintaan beli yang memasuki sistem pada rentang harga yang ditentukan akan disaring ketika jaraknya melampaui batas yang berlaku.

Untuk bagian rentang Rp1 sampai Rp10, BEI menegaskan bahwa batas AR tidak dihitung dengan skema persentase. Batas yang digunakan diambil dalam satuan nilai nominal, yakni selisih sebesar Rp1 terhadap acuan, baik untuk batas atas maupun batas bawah.

Di luar segmen tersebut, pembagian kategori harga tetap mengikuti struktur berlapis. Pada rentang Rp11 hingga Rp200, batas ARB dan ARA masing-masing ditetapkan 15% dan 35%. Sedangkan untuk kisaran Rp200 sampai Rp5.000, batas atas menggunakan 25% dan batas bawah 15%, sementara untuk harga di atas Rp5.000 batas atas 20% dan batas bawah tetap 15%.

Pembaruan ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A, yang disebutkan berlaku mulai 28 September 2026. Penguatan kerangka batas harga minimum dan Auto Rejection tersebut menjadi acuan pelaksanaan perdagangan mulai tanggal efektif yang ditetapkan.