jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menerbitkan skema pengurangan sanksi administrasi perpajakan hingga 100% bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Ditjen Pajak menyampaikan, ketentuan tersebut berlaku secara nasional mulai 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.
Besaran pengurangan, termasuk nominal yang dapat diberikan, mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh DJP.
Pengurangan sanksi, bukan “pengampunan”
Dalam sosialisasi PMK tersebut, pejabat DJP menekankan bahwa kebijakan pengurangan sanksi administrasi dimaksudkan untuk membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya, sekaligus mendorong kepatuhan dalam proses penyelesaian.
Penegasan penting disampaikan agar kebijakan ini tidak disamakan dengan tax amnesty.
Berlaku mulai 2026 sampai pertengahan 2027
Pelaksanaan kebijakan ditetapkan untuk periode yang terukur, yakni sejak 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2027.
Pada tahapan awal penerapan, DJP juga menyebut adanya variasi besaran pengurangan sesuai ketentuan yang berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.
“Untuk tahun 2026 ini, itu ada pengurangan sebesar 100%, ada juga yang 90%,” kata Arif Mahmudin Zuhri usai sosialisasi PMK tersebut secara hybrid pada Rabu (28/10/2026).
Arif menyampaikan penjelasan kebijakan tersebut sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I.
Tujuan kebijakan: dukungan kondisi keuangan dan percepatan penyelesaian
Berita Terkait
Menurut DJP, pengurangan sanksi administrasi diarahkan untuk meringankan beban yang terkait dengan konsekuensi administratif perpajakan.
Pada saat yang sama, kebijakan ini disebut bertujuan mendorong wajib pajak agar lebih cepat menyelesaikan kewajiban perpajakan sesuai mekanisme yang tersedia.
Dengan kerangka regulasi yang tertuang dalam PMK, DJP menempatkan pengurangan sanksi sebagai instrumen yang terhubung dengan tata cara dalam PMK terkait, bukan sebagai skema tunggal yang berdiri sendiri.
Melalui perubahan yang ditetapkan pada PMK 71 Tahun 2026, aturan yang merujuk pada PMK 118 Tahun 2024 tetap menjadi payung utama, khususnya pada bagian tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Artinya, penerapan ketentuan pengurangan sanksi administrasi dilakukan dalam koridor prosedural yang telah ditetapkan, serta dengan besaran pengurangan yang mengikuti ketentuan DJP.
Catatan penerapan secara nasional
Ditjen Pajak menegaskan bahwa ketentuan pengurangan sanksi ini berlaku secara nasional, sehingga substansinya dapat diakses oleh wajib pajak di berbagai wilayah dengan merujuk pada persyaratan yang ditetapkan.
Dengan rentang waktu penerapan yang jelas sejak Oktober 2026 hingga Juni 2027, DJP memberi kepastian fase implementasi bagi pelaksanaan kebijakan.
Kehadiran sosialisasi yang disampaikan secara hybrid juga menunjukkan upaya DJP untuk memastikan pemahaman yang seragam mengenai aturan yang berlaku, termasuk variasi besaran pengurangan pada tahun 2026.
Dalam narasi kebijakan tersebut, DJP menempatkan bantuan melalui pengurangan sanksi administrasi sebagai langkah yang diharapkan tidak hanya memberi ruang bagi perbaikan kondisi, tetapi juga mempercepat penyelesaian kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Meski demikian, DJP kembali menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai tax amnesty, melainkan sebagai pengaturan pengurangan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memenuhi syarat di dalam kerangka peraturan yang telah ditetapkan.
Dalam skema yang diatur, DJP menyoroti bahwa pengurangan sanksi administrasi dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sehingga setiap pengajuan berada dalam batas ketentuan yang telah dirumuskan pada regulasi terkait.
Pejabat DJP juga menekankan bahwa penerapan kebijakan berjalan mengikuti tahapan dan ketentuan yang disebutkan dalam PMK, termasuk acuan pada PMK 118 Tahun 2024 sebagai kerangka prosedural, serta menyesuaikan besaran pengurangan sesuai kondisi wajib pajak.
Lebih lanjut, contoh besaran pengurangan yang disampaikan dalam sosialisasi—mulai dari 100% hingga 90% untuk tahun 2026—dimaksudkan agar wajib pajak memahami variasi yang berlaku, sekaligus memastikan pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan ketentuan yang resmi dan terukur.












