Bisnis & Ekonomi

Eko Listiyanto (Indef): Batas Defisit 3% Tetap Relevan, Penerimaan Pajak Perlu Dikuatkan

×

Eko Listiyanto (Indef): Batas Defisit 3% Tetap Relevan, Penerimaan Pajak Perlu Dikuatkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ekonom: Batas Defisit 3% Masih Sesuai, Penerimaan Harus Diperkuat - Market

jurnalistik.co.id – Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai batas maksimal defisit anggaran sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih layak dipertahankan. Menurutnya, persoalan yang perlu dibenahi pemerintah justru bertumpu pada kemampuan menghimpun penerimaan negara, terutama dari pajak.

Dalam pandangannya, ruang fiskal tidak bisa ditarik kesimpulan hanya dari kebutuhan pembiayaan jangka pendek. Pemerintah perlu melihat seberapa kuat kapasitas penerimaan sebelum mempertimbangkan penyesuaian terhadap aturan defisit.

Eko menyatakan bahwa defisit 3% tidak perlu digeser maupun ditambah. Ia menegaskan, “Untuk saat ini, defisit 3%, batasan 3% itu masih relevan dan tidak perlu digeser, tidak perlu ditambah. Kalau bisa malah dikurangi karena utang kita sudah sangat besar,” kata Eko, saat dihubungi Bloomberg Technoz, dikutip Senin (21/9/2026).

Penilaian tersebut, lanjut Eko, berangkat dari hubungan antara batas defisit dan struktur penerimaan. Ia menyoroti rendahnya rasio penerimaan pajak terhadap PDB atau tax ratio sebagai titik utama yang perlu diperkuat.

Ia menjelaskan alasan pembatasan defisit melalui tax ratio. “Kenapa harus dibatasi 3%? Karena tax ratio, penerimaannya hanya 10%-11%,” tambahnya.

Dengan tax ratio pada kisaran itu, Eko berpendapat pelebaran defisit belum menjadi langkah yang tepat. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan penerimaan negara lebih kuat terlebih dahulu agar kebijakan fiskal tetap sejalan dengan kesehatan pengelolaan utang dan keberlanjutan anggaran.

Di sisi lain, Eko juga membandingkan kondisi Indonesia dengan beberapa negara lain yang memiliki rasio pajak lebih tinggi. Ia menyebut Eropa dan China sebagai contoh negara yang memiliki tax ratio lebih besar.

Ia menilai peningkatan kapasitas penerimaan akan membuka ruang fiskal yang lebih luas. Ruang tersebut, kata Eko, dapat digunakan pemerintah untuk berbagai kebutuhan pembiayaan, termasuk bila ingin menambah pembiayaan melalui utang.

Dengan demikian, arah kebijakan fiskal yang menurut Eko paling mendesak bukan sekadar memperlonggar batas defisit, melainkan menguatkan fondasi penerimaan. Fokus itu dianggap penting karena memberi daya dukung yang lebih realistis terhadap rencana-rencana pembiayaan di masa mendatang.

Dalam kerangka tersebut, Eko menyatakan bahwa pertimbangan untuk memperluas defisit baru bisa dilakukan jika kemampuan pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara sudah membaik. Artinya, perubahan batas defisit seharusnya tidak berdiri sendiri, tetapi mengikuti kesiapan sistem penerimaan.

“Untuk saat ini” menjadi penekanan utama Eko dalam merespons wacana penyesuaian batas defisit. Ia menempatkan batas 3% sebagai rujukan yang masih relevan, sembari mendorong pembenahan penerimaan agar kebijakan fiskal tidak kehilangan keseimbangan.

Pada akhirnya, Eko menilai diskusi mengenai defisit perlu kembali pada kualitas sumber pembiayaan. Ketika tax ratio masih berada di kisaran 10%-11%, ia melihat pemerintah perlu menguatkan penerimaan pajak terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan pelebaran defisit, mengingat posisi utang juga menjadi pertimbangan besar dalam menjaga keberlanjutan fiskal.

Dalam pandangan Eko, aturan defisit 3% sebaiknya diperlakukan sebagai batas yang masih menjaga arah kebijakan tetap konsisten dengan kondisi penerimaan. Ia menilai pembahasan yang berfokus pada angka defisit, tanpa melihat kekuatan sumber dana dari pajak, akan membuat penentuan ruang fiskal menjadi kurang beralasan.

Eko juga menegaskan bahwa rendahnya tax ratio menjadi alasan mendasar mengapa pelebaran defisit belum dipandang tepat. Ketika penerimaan pajak masih berada di kisaran 10%-11%, pemerintah perlu lebih dulu memperkuat kemampuan menghimpun pendapatan agar pembiayaan, termasuk yang bersumber dari utang, tidak mengabaikan pertimbangan keberlanjutan fiskal dan besarnya beban utang.

Karena itu, urutan kebijakan menurut Eko seharusnya diawali dengan peningkatan kapasitas penerimaan. Setelah fondasi penerimaan membaik, barulah wacana penyesuaian batas defisit dapat dinilai lebih jauh, sebab saat tax ratio meningkat, ruang fiskal yang tersedia menjadi lebih realistis untuk mendukung kebutuhan pembiayaan di masa mendatang.