jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan aturan tata kelola fiskal untuk pemerintah daerah yang berencana menyesuaikan defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di tahun anggaran 2027. Ketentuan ini menjadi rujukan batas yang boleh dilewati, sekaligus mekanisme persetujuan bila melampaui ambang yang ditetapkan.
Dalam pengaturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal defisit APBD untuk masing-masing daerah sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah pada tahun 2027. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026, yang juga mengatur batas maksimal kumulatif defisit serta batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah untuk tahun anggaran 2027.
PMK ini ditetapkan pada 8 Oktober 2026 dan diundangkan pada 16 Oktober 2026. Dengan rentang tanggal tersebut, beleid membawa kepastian regulasi bagi daerah terkait kerangka pengendalian defisit dalam penyusunan maupun penyesuaian APBD.
Pengaturan batas tersebut ditegaskan dalam Pasal 3 PMK Nomor 76 Tahun 2026. Melalui pasal itu, angka 2,5% ditempatkan sebagai batas maksimal yang melekat pada proporsi defisit dibanding perkiraan pendapatan daerah pada tahun 2027.
Namun, perubahan yang mengakibatkan defisit melampaui batas maksimal tidak dapat dilakukan secara otomatis. Pasal 7 beleid secara eksplisit menyatakan, “Pelampauan batas maksimal defisit APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) harus mendapatkan persetujuan menteri,” sebagaimana dikutip dalam pemberitaan pada Selasa (27/10/2026).
Persetujuan yang dimaksud juga tidak diberikan sebagai proses rutin tanpa pemenuhan syarat. Pemerintah daerah harus menyiapkan dasar dan kelengkapan pemenuhan persyaratan, sehingga pelampauan batas maksimal disertai penilaian terhadap kondisi fiskal yang relevan.
Berita Terkait
Dalam konteks itu, pemerintah daerah diminta memastikan pemenuhan ketentuan yang berkaitan dengan batas kumulatif defisit APBD. Artinya, pengajuan pelampauan tidak hanya berfokus pada angka defisit secara tunggal, melainkan juga pada akumulasi defisit yang menjadi bagian dari kontrol tata kelola fiskal.
Secara kebijakan, aturan ini mendorong daerah menyelaraskan rencana anggaran dengan batas yang sudah ditentukan, sekaligus menyediakan jalur koreksi bila kebutuhan belanja menuntut penyesuaian lebih dari ambang 2,5%. Pada saat yang sama, keberadaan persetujuan menteri menempatkan proses pengambilan keputusan berada pada koordinasi pusat-daerah sesuai kerangka yang ditetapkan dalam PMK.
Bagi daerah yang sedang menyusun atau meninjau APBD menuju tahun 2027, beleid tersebut menjadi panduan perhitungan dan kepatuhan tata kelola fiskal. Dengan demikian, setiap rencana yang berpotensi melewati batas maksimal defisit perlu dirancang sejak awal agar memenuhi syarat persetujuan, termasuk aspek batas kumulatif defisit APBD yang menjadi perhatian dalam PMK Nomor 76 Tahun 2026.
Dengan mengacu pada ketentuan batas maksimal defisit APBD tersebut, pemerintah daerah memiliki acuan yang lebih jelas sejak tahap perencanaan. Ketika rancangan APBD 2027 mulai disusun, angka perkiraan pendapatan daerah menjadi dasar pembandingan untuk melihat apakah defisit berada dalam rentang yang diperbolehkan sesuai PMK.
PMK juga menegaskan bahwa kontrol tidak berhenti pada perhitungan defisit sekali hitung. Ada pengendalian yang memperhatikan batas kumulatif defisit serta batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah untuk tahun anggaran 2027, sehingga penilaian pelampauan melibatkan gambaran akumulasi beban fiskal.
Karena pelampauan batas maksimal mensyaratkan persetujuan menteri, proses penetapan tidak bisa diperlakukan sebagai administrasi biasa ketika kebutuhan belanja berubah. Daerah perlu menyiapkan substansi dan kelengkapan yang menunjukkan alasan perubahan, sekaligus menunjukkan bahwa pengajuan tetap berada dalam kerangka tata kelola fiskal yang ditetapkan PMK.
Pada akhirnya, keberadaan batas dan mekanisme persetujuan tersebut berfungsi sebagai pengendali arah kebijakan anggaran daerah. Daerah didorong untuk melakukan penyesuaian rencana anggaran secara lebih terukur, sambil menjaga konsistensi dengan pengaturan batas kumulatif defisit yang menjadi bagian dari tata kelola fiskal dalam penyusunan APBD menuju tahun 2027.












