jurnalistik.co.id – Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini disahkan sekaligus diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 19 Agustus 2026.
UU tersebut memuat setidaknya 10 Bab dan 73 Pasal. Di dalamnya, pengaturan difokuskan pada pembentukan kawasan khusus untuk kegiatan usaha di sektor keuangan serta usaha penunjangnya, berikut perangkat tata kelola dan dukungan kebijakan yang dibutuhkan agar operasionalnya berjalan selaras dengan standar internasional.
Kerangka hukum untuk pusat finansial yang kompetitif
Pada bagian pertimbangannya, pembentuk undang-undang menegaskan perlunya desain hukum yang khusus bagi pusat finansial. Narasi itu tertuang dalam Menimbang huruf (c), antara lain: “Bahwa pembentukan pusat finansial yang kompetitif secara internasional memerlukan kerangka hukum yang khusus, regulasi keuangan yang independen, penyelesaian sengketa yang kredibel, serta kepastian hukum bagi transaksi perdata dan perdagangan, dengan tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara 1945,”.
Dengan rumusan tersebut, pembahasan UU PFII menempatkan kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa sebagai fondasi, bukan sekadar pengaturan administratif. Prinsip yang disebutkan mencakup kebutuhan akan regulasi keuangan yang independen serta sistem penyelesaian konflik yang dapat dipercaya.
Selain itu, UU juga mengarahkan pembentukan PFII sebagai wilayah yang dirancang untuk menampung transaksi perdata dan perdagangan secara lebih terjamin. Dalam konteks kawasan khusus, kerangka tersebut dimaksudkan agar transaksi dapat berlangsung dengan tingkat kepastian yang sejalan dengan praktik internasional.
Definisi PFII dan karakter kekhususannya
Dalam Pasal 1, PFII didefinisikan sebagai wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi. Pada saat yang sama, kawasan ini juga membawa kekhususan hukum tertentu.
Kekhususan itu melekat pada tujuan untuk mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan prinsip atau standar internasional. Artinya, UU memosisikan PFII bukan hanya sebagai area geografis, tetapi juga sebagai rezim pengaturan yang memungkinkan penyesuaian pada standar global melalui perangkat hukum yang relevan.
Berita Terkait
- Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang sampaikan pesan kamtibmas lewat Jumat Keliling, ajak warga jaga kerukunan
- Dansat Brimob Polda Gorontalo Tekankan Jaga Kesehatan dan Disiplin Personel Saat Apel Pagi
- Hari Kesembilan Operasi Patuh Otanaha 2026, Kabag Ops Ditlantas Polda Gorontalo Tegur Kendaraan ODOL
Kerangka tersebut menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan dengan mekanisme hukum yang memang diberi ruang oleh UU. Dengan demikian, perubahan atau penyesuaian terhadap prinsip internasional ditempatkan dalam koridor kewenangan yang telah ditetapkan.
Pembentukan kawasan oleh pemerintah pusat
Pasal 3 mengatur bahwa pemerintah pusat membentuk PFII. Ketentuan ini sekaligus membuka kemungkinan PFII terdiri dari lebih dari satu wilayah di Indonesia.
Jumlah wilayah tersebut tidak ditentukan secara tunggal. Penetapannya dilakukan melalui Peraturan Pemerintah berdasarkan usulan Menteri Keuangan. Ketentuan ini menempatkan peran Menteri Keuangan sebagai pengusul, sedangkan penetapan dilakukan melalui instrumen peraturan pemerintah.
Dengan model penetapan seperti itu, UU memberikan tahapan kebijakan yang berjenjang: adanya usulan dari kementerian terkait, lalu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah sebagai dasar pembentukan wilayah PFII.
Pengaturan, fasilitas, dan kelembagaan di dalam PFII
Secara garis besar, Undang-Undang PFII mengatur kawasan khusus untuk kegiatan usaha sektor keuangan dan usaha penunjangnya. Pengaturan tersebut mencakup kewenangan yang dimiliki dalam ekosistem kawasan, termasuk fasilitas perpajakan yang disediakan.
UU juga merancang kelembagaan yang dibutuhkan agar operasional kawasan sejalan dengan standar internasional. Penataan fasilitas, kewenangan, dan kelembagaan diposisikan sebagai satu paket kebijakan yang saling terkait, sehingga tujuan penguatan pusat finansial dapat dicapai melalui perangkat hukum yang utuh.
Dalam kerangka yang sama, penyelesaian sengketa juga dipandang sebagai elemen penting. Kredo yang ditulis dalam bagian pertimbangan menunjukkan bahwa penguatan pusat finansial tidak hanya ditentukan oleh insentif, tetapi juga oleh kualitas mekanisme penyelesaian konflik dan kepastian hukum dalam transaksi.
Dengan demikian, UU PFII menempatkan kawasan sebagai lingkungan yang memiliki kekhususan hukum, kemandirian keuangan serta administrasi, dan mekanisme penetapan yang mengikuti prosedur berbasis peraturan pemerintah. Regulasi ini menjadi dasar bagi pengaturan menyeluruh, mulai dari desain kawasan, fasilitas perpajakan, hingga penguatan institusi untuk aktivitas sektor keuangan dan usaha pendukungnya.












