jurnalistik.co.id – Isleworth Crown Court menjatuhkan vonis penjara kepada Jack Shepherd setelah ia mengaku bersalah atas serangan kekerasan terhadap mantan pasangannya.
Shepherd dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan. Putusan itu terkait penyerangan brutal yang, menurut persidangan, termasuk tindakan memukul bagian dada korban menggunakan alat penjepit daging panas (hot barbecue tongs).
Dalam persidangan di bulan Juli, ia telah mengaku bersalah atas dua dakwaan, yakni penyerangan yang menyebabkan luka fisik nyata (assault occasioning actual bodily harm) dan perusakan properti.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Februari dan Juni tahun lalu. Serangkaian tindakan itu menjadi pemicu Shepherd kembali menghadapi proses penegakan pidana dan berujung pada penahanan ulang.
Kasus ini memiliki kaitan erat dengan vonis sebelumnya yang menjerat Shepherd pada perkara berbeda. Pada tahun 2018, ia awalnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan/kelalaian yang dikualifikasikan sebagai manslaughter, yang bersumber dari kematian Charlotte Brown.
Charlotte Brown, yang berusia 24 tahun, meninggal dunia ketika speedboat yang dikemudikan Shepherd mengalami kecelakaan pada saat kencan pertama. Setelah itu, Shepherd menjalani masa hukuman yang cukup panjang.
Saat menangani perkara terbaru, hakim Martin Edmunds menyampaikan batasan hukum terkait lamanya hukuman yang dapat ditambahkan. Ia menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku tidak memungkinkan penambahan waktu lagi pada masa hukuman yang sedang dijalani Shepherd.
Shepherd juga dijadwalkan untuk memperoleh kebebasan pada Januari 2029. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan karena putusan perkara baru menimbulkan implikasi pada sisa masa yang masih harus dijalani.
Ia sempat dibebaskan dengan skema izin (licence) pada Januari 2024. Namun, pada September tahun lalu ia menghadapi penarikan kembali (recall) ke penjara setelah ada tuduhan kekerasan terhadap seorang perempuan.
Berita Terkait
Dengan demikian, serangan yang terjadi pada Februari dan Juni tahun lalu tidak berdiri sendiri. Dalam rangkaian peristiwa, tuduhan kekerasan tersebut turut membentuk alasan mengapa Shepherd akhirnya dipanggil kembali dan diproses di pengadilan.
Pada hari Senin, Shepherd dijatuhi putusan lanjutan yang memperjelas konsekuensi dari pengakuan bersalahnya. Ia menerima vonis 20 bulan penjara, dengan tambahan empat tahun masa pengawasan diperpanjang (extended licence).
Besaran hukuman penjara tersebut pada praktiknya sejalan dengan uraian vonis āsatu tahun delapan bulanā. Sementara itu, masa extended licence menandai bahwa kontrol hukum terhadap perilaku Shepherd akan berlanjut setelah ia menjalani masa penahanan.
Putusan itu menutup proses yang bermula dari pengakuan bersalahnya atas dua dakwaan di Isleworth Crown Court, sekaligus mengukuhkan bahwa serangkaian serangan pada Februari dan Juni tahun lalu dipandang sebagai tindakan yang serius.
Dengan putusan Senin tersebut, pengadilan menegaskan adanya kesinambungan antara riwayat pelanggaran Shepherd dan penilaian atas tindak kekerasan terbaru. Hakim Martin Edmunds juga menekankan kerangka hukum yang membatasi kemungkinan penambahan durasi langsung pada masa yang sedang dijalani, namun tetap menjatuhkan konsekuensi yang relevan bagi perkara yang diajukan.
Saat Shepherd menjalani hukuman dan masa pengawasan yang menyertainya, pengadilan menetapkan tenggat kebebasan pada Januari 2029 sebagai bagian dari keseluruhan jadwal hukuman yang telah ditentukan.
Menurut keterangan persidangan, pengakuan bersalah yang disampaikan Shepherd menjadi dasar utama bagi hakim untuk menentukan putusan lanjutan. Pengadilan juga menilai bahwa rangkaian kekerasan pada Februari dan Juni lalu merupakan pelanggaran serius yang tidak dipandang terpisah dari riwayatnya.
Dalam pertimbangan hukum, hakim Martin Edmunds menggarisbawahi adanya batasan terkait penambahan lamanya hukuman terhadap masa yang sedang dijalani. Karena itu, konsekuensi yang dijatuhkan lebih menonjol pada vonis penahanan dan mekanisme pengawasan setelah bebas, bukan menambah durasi langsung pada periode yang sudah berjalan.
Putusan Senin itu sekaligus mengikat jadwal kebebasan Shepherd pada Januari 2029, setelah ia sempat menjalani skema licence pada Januari 2024. Penahanan kembali pada September tahun laluādipicu tuduhan kekerasan terhadap seorang perempuanāmenjadi bagian dari konteks berkelanjutan yang kemudian dibawa ke meja persidangan.












