Internasional

Selandia Baru Menyusun RUU untuk Melarang Anak di Bawah 16 Gunakan Media Sosial

×

Selandia Baru Menyusun RUU untuk Melarang Anak di Bawah 16 Gunakan Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: New Zealand moves to ban children under 16 from social media

jurnalistik.co.id – Selandia Baru berencana mengajukan RUU yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai awal 2027. Dalam rancangan terbaru, platform seperti TikTok, Instagram, Snapchat, dan Facebook diminta melakukan verifikasi usia agar pengguna berusia lebih dari 16 tahun.

Jika platform tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka dapat menghadapi denda hingga 10% dari pendapatan global. RUU ini juga menyasar penggunaan media sosial oleh anak secara langsung melalui mekanisme pemeriksaan usia dan penilaian risiko.

Perdana Menteri Christopher Luxon mengatakan media sosial mengekspos anak pada “harmful content, addictive technology and pressures they are not equipped to deal with”. Ia menilai masalahnya tidak hanya menyangkut jenis konten, tetapi juga teknologi yang membuat ketagihan serta tekanan yang tidak siap dihadapi anak.

Luxon menambahkan bahwa media sosial memengaruhi kehidupan keluarga, kesehatan mental, tidur, dan pendidikan anak. Ia juga menyampaikan, “We have protections to keep children safe in the real world and we need them in the virtual world too”.

Pemerintah Selandia Baru belum merinci platform “high risk” lain yang mungkin terkena dampak aturan ini. Rincian yang disebutkan masih berfokus pada platform yang kerap digunakan anak.

Cara verifikasi usia dan kewajiban penilaian risiko

Langkah hukum tersebut dimuat dalam Online Safety Bill yang akan diperkenalkan ke parlemen pada Senin. Dalam kerangka itu, perusahaan media sosial diwajibkan “take reasonable steps” untuk memastikan pengguna sudah melewati usia 16 tahun.

Metode yang disebut mencakup pemanfaatan informasi akun yang sudah ada, facial age estimation, serta digital identity checks. Platform juga diminta secara rutin menilai risiko yang mereka timbulkan dan melaporkan cara platform mengidentifikasi serta menurunkan risiko tersebut.

Untuk pelanggaran aturan larangan, rancangan ini tidak menetapkan penalti bagi anak, orang tua, atau pengasuh. Konsekuensinya difokuskan pada perusahaan platform, dengan potensi denda yang bisa jauh lebih besar dibanding Australia.

Dalam perbandingan dengan Australia, disebutkan bahwa Australia menetapkan maksimum penalti sebesar $99 juta (£51,7 juta). Selandia Baru menempatkan ancaman denda untuk perusahaan media sosial pada tingkat yang bisa “substantially higher” dibanding kebijakan di Australia.

Kelayakan dukungan politik masih diperdebatkan

Belum jelas apakah RUU ini akan memperoleh cukup suara untuk disahkan. Setelah rancangan diumumkan, beberapa partai politik menyatakan akan menolak kebijakan tersebut, termasuk partai-partai yang menjadi mitra koalisi pemerintahan.

David Seymour, wakil perdana menteri dan pemimpin Partai Act, menyebut larangan itu tidak akan berhasil. Sementara itu, Winston Peters, menteri urusan luar negeri yang memimpin Partai NZF, menyampaikan kekhawatiran terhadap arah kebijakan yang ia pandang berpotensi membawa konsekuensi berjenjang.

Peters mengatakan, “We have been concerned with the proposed legislation and the direction and slippery slope that legislation like this will inevitably take our country.” Ia juga menyebut larangan yang diperkenalkan di Australia pada bulan Desember sebagai “colossal failure”.

Menurut Peters, pelaksanaan larangan di Australia sulit dilakukan. Ia juga mengungkap bahwa banyak anak di bawah 16 tahun tetap bisa mengakses dan menggunakan aplikasi yang dilarang.

Perbandingan internasional turut memengaruhi situasi politik kebijakan. Awal bulan ini, pengadilan tingkat tertinggi di Prancis membatalkan usulan larangan serupa untuk anak di bawah 15 tahun karena dinilai melanggar kebebasan berekspresi.

Sebelumnya, langkah serupa di Australia telah lebih dulu diterapkan, sementara pembatasan di Inggris dan Yunani dijadwalkan mulai diberlakukan pada tahun depan. Dengan latar perbedaan pendapat politik dan rujukan pada pengalaman negara lain, RUU Selandia Baru masih menunggu respons saat proses persidangan berlangsung.