jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan syariah pada industri perusahaan pembiayaan atau multifinance mencapai Rp 31,98 triliun pada semester I 2026. Angka tersebut tumbuh 9,14% secara tahunan (year on year/YoY).
Penilaian itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) OJK, Agusman. Ia menjelaskan kenaikan tersebut terlihat dari perkembangan per Juni 2026.
“Piutang pembiayaan syariah Perusahaan Pembiayaan pada Juni 2026 meningkat 9,14 persen yoy menjadi sebesar Rp 31,98 triliun,” kata Agusman dalam jawaban tertulis yang diterbitkan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
OJK juga menyoroti komposisi penyaluran pembiayaan syariah yang masih ditopang segmen tertentu. Menurut Agusman, sektor rumah tangga menjadi pendorong utama dalam penyaluran tersebut.
“Pada Juni 2026, penyaluran pembiayaan syariah didominasi oleh sektor rumah tangga dengan porsi sebesar 22,33 persen dari total penyaluran pembiayaan syariah,” jelasnya.
Dari sudut pandang pengembangan bisnis, OJK menilai minat masyarakat terhadap ibadah haji dan umrah dapat menjadi ruang untuk memperluas pilihan produk. Penilaian ini diposisikan sebagai peluang bagi perusahaan pembiayaan dalam mendorong kinerja pembiayaan syariah.
Agusman menyebut kesempatan tersebut muncul seiring tingginya perhatian publik terhadap ibadah haji dan umrah. Pernyataan itu disampaikan sebagai dasar arah diversifikasi yang dinilai dapat mendukung pertumbuhan pembiayaan syariah.
“Tingginya minat masyarakat terhadap ibadah haji dan umrah menjadi peluang bagi Perusahaan Pembiayaan untuk melakukan diversifikasi produk dan mendukung pengembangan kinerja pembiayaan syariah,” tuturnya.
Berita Terkait
Di tingkat gambaran yang lebih luas, OJK juga mengaitkan perkembangan industri keuangan syariah dengan kondisi perekonomian. Dalam Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025, OJK menyebut industri keuangan syariah nasional tumbuh positif meskipun terdapat dinamika pada perekonomian global.
Pada 2025, total aset industri keuangan syariah nasional mencapai Rp 3.131,02 triliun. Angka itu tumbuh 8,56% secara tahunan.
Sementara itu, untuk sektor PVML, aset yang dihimpun berada pada level Rp 124,51 triliun. OJK mencatat sektor tersebut tumbuh 10,29% secara tahunan.
Dengan demikian, laporan OJK menunjukkan adanya kesinambungan antara pertumbuhan yang tercermin pada aset industri keuangan syariah serta peningkatan piutang pembiayaan syariah di perusahaan pembiayaan. Di sisi lain, penekanan pada dominasi sektor rumah tangga dan peluang dari minat haji-umrah memberi sinyal bahwa arah penguatan pembiayaan syariah tidak hanya bergantung pada volume, tetapi juga pada strategi produk yang memungkinkan pasar berkembang.
OJK memandang diversifikasi produk sebagai langkah yang dapat membantu perusahaan pembiayaan menangkap kebutuhan yang muncul di masyarakat. Seluruh perkembangan yang dirangkum itu, pada akhirnya, menjadi bagian dari upaya menjaga kinerja pembiayaan syariah tetap sejalan dengan pertumbuhan industri yang lebih luas.
Selain mencatat nilai piutang yang meningkat, OJK juga memberi gambaran bahwa pertumbuhan pembiayaan syariah masih terlihat bertumpu pada penopang penyaluran tertentu. Dengan rumah tangga sebagai porsi terbesar, arah penguatan industri dinilai perlu tetap memperhatikan karakter kebutuhan segmen tersebut agar penyaluran berjalan konsisten seiring kenaikan tahunan yang terjadi per Juni 2026.
Dalam kerangka yang lebih luas, OJK menghubungkan perkembangan pembiayaan syariah dengan pertumbuhan industri keuangan syariah nasional. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025 mencatat total aset industri mencapai Rp 3.131,02 triliun atau tumbuh 8,56% secara tahunan. Pada saat yang sama, sektor PVML dihimpun pada level Rp 124,51 triliun dan bertumbuh 10,29% secara tahunan, menunjukkan bahwa dorongan pertumbuhan tidak berdiri sendiri pada satu komponen.
OJK menilai, langkah diversifikasi produk menjadi salah satu cara bagi perusahaan pembiayaan untuk merespons peluang yang muncul dari tingginya perhatian publik terhadap ibadah haji dan umrah. Dengan memanfaatkan minat tersebut, perusahaan dapat memperluas pilihan produk pembiayaan syariah tanpa melepaskan fokus pada strategi yang relevan bagi pasar. Upaya ini diharapkan turut menjaga kinerja pembiayaan syariah agar tetap sejalan dengan perkembangan industri keuangan syariah yang lebih besar.












