Bisnis & Ekonomi

OJK Melantik Tujuh Pejabat Setingkat Deputi Komisioner untuk Perkuat Pengawasan BMKS

×

OJK Melantik Tujuh Pejabat Setingkat Deputi Komisioner untuk Perkuat Pengawasan BMKS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: OJK Lantik Tujuh Deputi Komisioner Termasuk Pejabat Bursa Mineral - Market

jurnalistik.co.id – Jakarta, Selasa (1/9/2026) menjadi momen penyegaran di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pelantikan sejumlah pejabat pimpinan.

Dalam kegiatan tersebut, OJK melantik tujuh pejabat setingkat deputi komisioner, kepala departemen, dan kepala unit. Pelantikan dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, di Jakarta.

Pernyataan resmi OJK menyebut bahwa penempatan dan penguatan jabatan ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi OJK yang dinilai terus bergerak mengikuti dinamika kebutuhan pengaturan dan pengawasan.

Penugasan para pejabat tersebut juga diarahkan untuk menyiapkan struktur pengaturan dan pengawasan terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Dengan demikian, OJK menempatkan peningkatan kapasitas organisasi sebagai bagian dari langkah operasional untuk menjaga kesinambungan kerja pengawasan.

“Pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya OJK menjaga kesinambungan kepemimpinan, melakukan penyegaran organisasi, serta memperkuat kapasitas dan talenta insan OJK dalam mendukung pelaksanaan strategi dan kebijakan organisasi,” kata Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Rabu (2/9/2026).

Dalam pandangan OJK, penguatan organisasi tidak berhenti pada penyesuaian struktur internal, tetapi juga dimaksudkan sebagai sarana memastikan kesiapan kelembagaan menjalankan arah baru yang menjadi mandat. Penegasan ini disampaikan sebagai landasan pelantikan pejabat sekaligus penyegaran komando.

Mandat yang dimaksud tertuang dalam perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perubahan tersebut membawa arahan baru yang mencakup pengaturan serta pengawasan pada BMKS.

Melalui UU P2SK dan implementasinya, OJK memposisikan BMKS sebagai ruang pengawasan yang memerlukan kesiapan kelembagaan yang lebih terstruktur. Karena itu, pengisian jabatan setingkat deputi komisioner, kepala departemen, serta kepala unit dipandang menjadi bagian dari penyiapan fondasi kerja pengaturan dan pengawasan.

Pada sisi lain, OJK juga menekankan aspek kesinambungan kepemimpinan. Melalui pergantian jabatan dan penyegaran organisasi, OJK berupaya memastikan proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program tetap berjalan, sekaligus memberi ruang bagi peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan OJK.

Konsep penyegaran organisasi yang disinggung dalam keterangan Sekar Putih Djarot tidak hanya dipahami sebagai perubahan peran administratif, melainkan juga sebagai upaya memperkuat kapabilitas tim pengawas dalam menjawab kebutuhan mandat baru.

Dalam konteks strategi dan kebijakan organisasi, pelantikan pejabat setingkat deputi komisioner serta unit terkait menjadi langkah yang memperjelas pembagian fungsi. OJK menempatkan langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kemampuan institusi dalam menjalankan mandat, terutama yang terkait dengan pengawasan BMKS.

Dengan demikian, pelantikan tujuh pejabat pimpinan yang berlangsung pada awal September 2026 diposisikan sebagai penyelarasan struktur kelembagaan terhadap arahan perubahan UU P2SK. OJK menilai penyiapan struktur pengaturan dan pengawasan BMKS perlu dilakukan secara bertahap namun tegas, sehingga tugas pengawasan dapat dilakukan dengan kesiapan yang memadai.

Sejalan dengan itu, OJK juga menyampaikan bahwa tujuan akhirnya adalah memastikan organisasi siap menjalankan mandat baru. Upaya tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis, mencakup kesinambungan kepemimpinan, penyegaran organisasi, dan penguatan kapasitas serta talenta insan OJK agar strategi kebijakan dapat diterjemahkan dalam pelaksanaan tugas.

Pelantikan ini sekaligus menunjukkan bagaimana OJK memadukan aspek kelembagaan dengan agenda kebijakan yang sedang berjalan. Melalui pengisian jabatan pimpinan, organisasi diharapkan lebih siap merespons kebutuhan pengaturan dan pengawasan yang semakin spesifik.

OJK juga menempatkan penyiapan struktur sebagai tahapan penting agar pelaksanaan mandat tidak berhenti pada tataran regulasi. Dengan pembagian fungsi pada level deputi komisioner, kepala departemen, dan kepala unit, koordinasi kerja pengawasan dapat berjalan lebih terarah.

Di saat yang sama, penyegaran komando dipahami sebagai upaya menjaga kesinambungan peran kepemimpinan sekaligus memperluas kapasitas internal. OJK menilai langkah ini relevan untuk mendukung penerjemahan arah baru UU P2SK ke dalam strategi dan pelaksanaan tugas sehari-hari.