Bisnis & Ekonomi

Peta Bisnis Jhonlin Group di Balik Langkah Haji Isam Menguasai Miliaran Saham Bayan Resources (BYAN)

×

Peta Bisnis Jhonlin Group di Balik Langkah Haji Isam Menguasai Miliaran Saham Bayan Resources (BYAN)

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kerajaan Bisnis Bos Jhonlin Group Usai Kuasai Miliaran Saham BYAN - Market

jurnalistik.co.id – Pada 19 September 2026 pukul 13:30, Bloomberg Technoz melaporkan bahwa Andi Syamsuddin Arsyad—yang dikenal sebagai Haji Isam—secara resmi mengikat perjanjian jual beli saham terkait PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Langkah ini dilakukan melalui kendaraan investasinya, PT Jhonlin Baratama, dengan skema transaksi yang bersyarat.

Perjanjian tersebut terungkap lewat pengumuman terbuka kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam keterbukaan informasi itu, disebutkan bahwa penandatanganan dilakukan pada 16 September 2026 oleh PT Jhonlin Baratama bersama pengendali BYAN.

Adapun pihak pengendali yang tercantum dalam perjanjian adalah Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Berdasarkan dokumen keterbukaan, transaksi dilakukan dalam bentuk perjanjian jual beli saham bersyarat, sehingga penyelesaiannya tidak langsung mengubah kepemilikan pada saat penandatanganan.

Dari sisi target pengambilalihan, Jhonlin yang dikendalikan Haji Isam akan mengambil 10.000.000.500 atau sepuluh miliar lima ratus saham biasa BYAN. Nilai tersebut disebut mengambil porsi sekitar 30% dari saham yang beredar.

Dengan struktur transaksi tersebut, Haji Isam diarahkan untuk menguasai sebagian besar saham tambang batu bara yang berada di bawah BYAN setelah tahapan yang disyaratkan terpenuhi. Artinya, kendali atas porsi kepemilikan akan bergantung pada kelengkapan kondisi pendahuluan sebelum transaksi dinyatakan selesai.

Dalam keterbukaan informasi yang sama, Direktur BYAN Jenny Quantro menyampaikan penegasan mengenai mekanisme penyelesaian transaksi. “Penyelesaian transaksi tunduk pada pemenuhan beberapa kondisi-kondisi pendahuluan,” kata Jenny Quantro sebagaimana dikutip pada Kamis (17/9/2026).

Ungkapan tersebut menjadi penanda bahwa proses pengalihan saham masih berada pada fase bersyarat. Detail kondisi yang dimaksud tidak disebutkan dalam bagian teks yang tersedia, namun frasa “kondisi-kondisi pendahuluan” menunjukkan adanya prasyarat tertentu sebelum penyelesaian berlanjut.

Di luar konteks mekanisme transaksi, laporan itu juga menempatkan posisi Bayan Group dalam ekosistem bisnis batu bara. Disebutkan bahwa Balikpapan Coal Terminal (BCT) dimiliki dan dioperasikan oleh Bayan Group (Dok. PT Bayan Resources), yang menjadi bagian dari gambaran aktivitas perusahaan.

Dengan demikian, perjanjian yang ditandatangani pada 16 September 2026 menjadi pintu awal untuk perubahan kepemilikan yang akan dilakukan Haji Isam melalui PT Jhonlin Baratama. Setelah kondisi pendahuluan terpenuhi, penguasaan atas porsi saham BYAN—yang setara sekitar 30%—akan mengarah pada penguasaan sebagian besar saham perusahaan tersebut.

Pada laporan yang sama, keterbukaan informasi juga mempertegas bahwa pengikatan transaksi tidak berhenti pada pihak-pihak yang terlibat di luar bursa, melainkan didokumentasikan melalui mekanisme pelaporan publik kepada Bursa Efek Indonesia. Dengan demikian, kabar pengalihan yang kemudian diangkat Bloomberg Technoz pada 19 September 2026 (pukul 13:30) pada dasarnya bersumber dari ringkasan dokumen yang telah dipublikasikan.

Dalam dokumen tersebut, nama Andi Syamsuddin Arsyad—yang dikenal dengan sebutan Haji Isam—melekat pada skema karena transaksi dijalankan lewat kendaraan investasi, PT Jhonlin Baratama. Sementara itu, pihak pengendali BYAN yang dicantumkan dalam perjanjian adalah Low Tuck Kwong dan Elaine Low, sehingga struktur perjanjiannya menggambarkan adanya kesepakatan jual beli saham yang melibatkan hubungan langsung dengan pengendali perusahaan.

Nilai kuantitas saham yang menjadi sasaran pengambilalihan juga disebut secara tegas, yakni 10.000.000.500 saham biasa BYAN atau sekitar sepuluh miliar lima ratus saham. Angka ini disebut mewakili porsi kurang lebih 30% dari saham yang beredar, yang berarti transaksi secara proporsional diarahkan pada pengaruh signifikan terhadap komposisi kepemilikan, meskipun pelaksanaan dan efek kepemilikan menunggu tahapan yang dipersyaratkan.

Sejalan dengan itu, perjanjian jual beli saham yang bersifat bersyarat menjelaskan bahwa penyelesaian tidak langsung identik dengan penandatanganan. Jenny Quantro, Direktur BYAN, menegaskan bahwa penyelesaian transaksi tunduk pada pemenuhan beberapa kondisi-kondisi pendahuluan. Walau detail kondisi pendahuluan tidak disampaikan pada bagian teks yang tersedia, frasa tersebut memberi sinyal bahwa proses masih berada pada tahap prasyarat sebelum transaksi dinyatakan selesai.

Di luar mekanisme kepemilikan, informasi yang dimuat juga mengaitkan konteks bisnis Bayan Group dalam ekosistem batu bara. Disebutkan bahwa Balikpapan Coal Terminal (BCT) dimiliki dan dioperasikan oleh Bayan Group, sehingga langkah perjanjian atas saham BYAN tidak hanya berbicara soal perpindahan porsi kepemilikan, tetapi juga relevan dengan gambaran aktivitas perusahaan tambang dalam rantai usahanya. Dengan demikian, perjanjian bertanggal 16 September 2026 dapat dipandang sebagai tahap awal perubahan yang efeknya bergantung pada terpenuhinya kondisi pendahuluan.