jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administrasi perpajakan. Kebijakan ini dituangkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang berlaku sejak 8 Oktober 2026.
Melalui keputusan tersebut, wajib pajak berkesempatan memperoleh pengurangan atau penghapusan untuk jenis sanksi administrasi tertentu, dengan tetap mengacu pada persyaratan yang ditetapkan. Ketentuan itu juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026.
Dalam Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PMK 71/2026, DJP menegaskan bahwa program ini tidak termasuk pengampunan pajak atau tax amnesty. “Keputusan ini tidak mengampuni pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok pajak. Fasilitasnya terbatas pada pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tertentu, jika wajib pajak memenuhi persyaratan dan memperoleh keputusan dari Direktur Jenderal Pajak,” demikian penjelasan yang dikutip pada Senin (26/10/2026).
DJ P juga menyampaikan bahwa fasilitas ini memiliki keterkaitan terbatas dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). KEP-239/PJ/2026 mencakup sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) yang merupakan hasil pemeriksaan terkait harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS, dengan batas penerbitan SKP dan pembayaran tertentu.
Namun, cakupan tersebut tidak menjadikan kebijakan ini sebagai program pengungkapan maupun pengampunan pajak yang baru. Pokok pajak yang terutang tetap wajib dibayar, sementara fasilitas diarahkan pada sanksi administratif sesuai ketentuan yang dipenuhi wajib pajak.
Besaran fasilitas pengurangan sanksi
Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bergantung pada waktu wajib pajak melakukan tindakan yang menjadi dasar permohonan. Untuk tindakan yang dilakukan pada 8 Oktober sampai 31 Desember 2026, fasilitas diberikan sebesar 100%.
Sementara itu, tindakan yang dilakukan pada 1 Januari sampai 31 Maret 2027 memperoleh fasilitas sebesar 50%. Adapun untuk tindakan yang dilakukan pada 1 April sampai 30 Juni 2027, fasilitas yang diberikan adalah 25%.
Adapun sanksi yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas tersebut mencakup sanksi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh hingga Tahun Pajak 2025, serta sanksi untuk SPT Masa berstatus kurang bayar sampai Masa Pajak September 2026. Fasilitas ini juga mencakup sanksi atas pembetulan SPT secara sukarela dan sanksi terkait keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
Selain itu, sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak (STP) juga termasuk dalam ruang lingkup, termasuk denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan demikian, jenis sanksi yang diajukan harus sesuai kategori yang disebut dalam keputusan dan panduan program.
Pengajuan melalui Coretax DJP
Berita Terkait
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini dapat mengajukan permohonan melalui sistem administrasi perpajakan Coretax DJP. Tata caranya merujuk pada Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026.
Langkah awal, buka laman Coretax DJP lalu pilih “Lanjutkan ke Login”. Masukkan NIK/NPWP penanggung jawab (PIC), kata sandi Coretax, selesaikan verifikasi, kemudian klik “Masuk”. Jika permohonan diajukan untuk perusahaan atau wajib pajak lain, pilih akun perusahaan atau wajib pajak yang diwakili.
Setelah masuk, periksa tagihan pajak melalui menu “Pembayaran”, lalu pilih pembuatan kode billing atas tagihan pajak. Wajib pajak juga perlu memperhatikan nomor ketetapan dan tanggal jatuh tempo yang akan diajukan.
Selanjutnya, masuk ke menu “Layanan WP”, pilih “Buat Permohonan Layanan Administrasi”, lalu tentukan nomor penunjukan. Pada kategori pilih “Keberatan dan Non Keberatan”, kemudian pada sublayanan pilih AS.26-03 atau LA.26-03: “Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP)”.
Isi tanggal dan nomor surat permohonan pada bagian alur kasus. Apabila permohonan diajukan oleh wakil atau kuasa, lengkapi kolom yang diperlukan sesuai ketentuan yang disajikan dalam sistem. Pada bagian kondisi keadaan kahar (force majeure), pilih “Tidak” apabila permohonan diajukan berdasarkan KEP-239/PJ/2026.
Lalu gunakan ikon pencarian dan tombol “Refresh” untuk menampilkan daftar ketetapan pajak. Jika ketetapan belum muncul, sesuaikan rentang tanggal transaksi dengan tanggal penerbitan ketetapan. Setelah daftar tersedia, pilih ketetapan pajak yang akan diajukan.
Berikutnya tentukan apakah permohonan berupa pengurangan atau penghapusan sanksi. Masukkan jumlah sanksi administrasi yang dimohonkan untuk dikurangi atau dihapus, tambahkan alasan pengajuan, lalu simpan. Sistem juga meminta penambahan jenis serta jumlah dokumen lampiran yang diperlukan agar proses dapat berlanjut.
Setelah melengkapi lampiran, lakukan validasi untuk memastikan tidak ada pesan kesalahan. Unggah dokumen pendukung, termasuk hasil pindai SKP atau STP yang diajukan, surat pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan dan bukan karena kesalahan, serta pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya.
Jika dokumen telah lengkap, kembali ke alur kasus dan klik “Lanjut”. Pilih “Create PDF” untuk membuat konsep surat permohonan, kemudian pilih klasifikasi surat dan simpan. Periksa konsep dokumen PDF yang dihasilkan sistem, unduh bila diperlukan, lalu klik “Sign” untuk menandatangani dokumen secara digital.
Masukkan passphrase dan konfirmasikan tanda tangan. Setelah penandatanganan berhasil, klik “Lanjut” untuk mengirimkan permohonan. Proses pengajuan selesai apabila sistem menampilkan keterangan “Kasus Ditutup” dan “Skrip Berhasil Dieksekusi”, serta wajib pajak menerima bukti penerimaan jika permohonan berhasil dikirim.
Wajib pajak perlu memastikan ketetapan pajak yang diajukan beserta dokumen pendukung sudah sesuai dengan persyaratan program sebelum mengirimkan permohonan. Dengan mengikuti alur yang tersedia di Coretax, pengajuan diharapkan dapat diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam keputusan DJP.












