Bisnis & Ekonomi

BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

0
×

BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Sebarkan artikel ini
Tekor Rp 2 Triliun Tiap Bulan, BPJS Kesehatan Terancam Gagal Bayar Tahun Depan News 9 Juni 2026
Ilustrasi: Tekor Rp 2 Triliun Tiap Bulan, BPJS Kesehatan Terancam Gagal Bayar Tahun Depan

jurnalistik.co.id – Direktur Utama BPJS Kesehatan Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito mengungkapkan, lembaga itu mengalami defisit sekitar Rp 2 triliun setiap bulan. Prihati menyebutkan, nilai pembayaran layanan kesehatan yang dilakukan BPJS melebihi jumlah iuran yang masuk.

Dalam paparan di rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), Prihati menjelaskan pola transaksi dan perbedaannya dengan penerimaan iuran. Ia menyampaikan bahwa BPJS melakukan sekitar 2 juta transaksi kesehatan per hari.

Prihati merinci, transaksi tersebut menghasilkan pembayaran sekitar Rp 500 miliar per hari. Ia menambahkan, bila dihitung dalam sebulan nilainya mencapai kurang lebih Rp 16 triliun hingga Rp 16,5 triliun.

“Dan iuran yang masuk sebesar Rp 14 triliun. Jadi setiap bulan kita defisit Rp 2 triliun,” ujar Prihati. Dalam penjelasannya, defisit tersebut muncul karena pembayaran yang ditunaikan lebih besar daripada iuran yang masuk.

Prihati juga menyatakan BPJS Kesehatan masih memiliki cadangan uang untuk pembayaran klaim rumah sakit. Ia menyebut cadangan itu masih cukup hingga awal 2027.

Meski demikian, Prihati menegaskan adanya risiko gagal bayar apabila tidak ada perubahan kebijakan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Ia menyebut kondisi tersebut dapat berujung pada kegagalan pembayaran pada periode setelah cadangan dipakai.

Prihati memperingatkan, “Dan kita akan gagal bayar di Juli 2027 bila tidak ada intervensi Bapak/Ibu sekalian.” Pernyataan itu disampaikannya sebagai penekanan bahwa tanpa intervensi, BPJS berpotensi tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran klaim.

Dalam kesempatan yang sama, Prihati menyebut adanya rencana suntikan dana dari pemerintah untuk membantu menutup kekurangan. Ia menyatakan BPJS akan menerima suntikan sebesar Rp 20 triliun.

Ia menjelaskan, “Suntikan, untuk suntikan, yang Kemenkeu. Dan ini juga yang disampaikan tadi bisa menutup kekurangan ya dalam setahun berjalan ini Pak.” Prihati juga menyampaikan suntikan dana itu berasal dari Kemenkeu dan Kemenkes.

Prihati mengatakan dana tersebut akan segera cair pada Juli 2026, dengan syarat PP yang menjadi dasar kebijakan sudah ditandatangani. Ia menekankan bahwa dukungan dana di tahun berjalan dapat membantu menjaga kemampuan pembayaran.

“Dan ini juga yang disampaikan tadi bisa menutup kekurangan ya dalam setahun berjalan ini Pak. Tahun depan kalau suntikan kita akan mengajukan lagi pastinya,” ujarnya. Dengan demikian, ia menggambarkan bahwa kebutuhan dukungan akan kembali diajukan pada periode berikutnya setelah skema tahun berjalan berakhir.

Risiko gagal bayar dan batas waktu yang disebut BPJS

Prihati menautkan perhitungan defisit bulanan dengan proyeksi kemampuan pembayaran. Menurut penuturannya, cadangan dana yang tersedia hanya cukup hingga awal 2027, sehingga setelah itu kemampuan BPJS akan sangat bergantung pada intervensi kebijakan dan dukungan pemerintah.

Ia menempatkan Juli 2027 sebagai titik risiko gagal bayar bila perubahan tidak dilakukan sebelumnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa BPJS menilai jeda waktu hingga tahun depan diperlukan untuk mengamankan keberlanjutan pembayaran klaim.

Dalam paparan tersebut, Prihati tidak menyebut perubahan tarif maupun penyesuaian iuran sebagai solusi langsung pada periode yang sama. Ia justru menekankan bahwa selisih antara pembayaran klaim dan penerimaan iuran menjadi dasar utama terjadinya defisit.

Prihati juga menegaskan urgensi intervensi agar risiko gagal bayar tidak terjadi. Pada saat yang sama, suntikan dana yang ia sebutkan diposisikan sebagai faktor yang dapat menutup kekurangan dalam setahun berjalan.

Dengan angka transaksi harian dan perbandingan dengan total iuran bulanan, BPJS mengilustrasikan besarnya beban pembayaran dibanding penerimaan. Dari sudut pandang proyeksi yang disampaikan Prihati, langkah intervensi diperlukan agar BPJS tidak menghadapi gangguan pembayaran setelah cadangan menipis.