jurnalistik.co.id – PT Pos Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 sebesar Rp24,11 miliar.
Pengakuan itu disampaikan melalui keterbukaan informasi perseroan yang merujuk pada kondisi kas perusahaan yang saat ini dinilai tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran kewajiban tersebut.
Dalam keterbukaan yang dikutip pada Minggu (19/7/2026), manajemen menyebutkan pembayaran imbal jasa sukuk dimaksud dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2026.
Perseroan juga mencantumkan nilai kewajiban yang harus dibayarkan, yakni Rp24.118.750.000.
Deadline pembayaran dan pernyataan manajemen
Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia menyatakan tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk.
Pernyataan tersebut tertuang dalam kutipan manajemen yang menyebutkan, “Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk,”.
Dengan demikian, keterlambatan pembayaran yang disampaikan perseroan bukan hanya berupa penjelasan umum, tetapi terkait langsung dengan ketidakmampuan eksekusi kewajiban pada batas waktu yang telah ditetapkan.
Pengungkapan dilakukan pada periode 19 Juli 2026, tepat setelah tenggat yang disebutkan sebelumnya, yakni 7 Juli 2026.
Rincian instrumen sukuk yang terkena
Adapun instrumen yang disebut dalam keterbukaan informasi adalah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6.
Seri tersebut dilaporkan berada pada skema yang berkelanjutan, dengan penanda tahap I tahun 2024 serta kombinasi seri A hingga C pada seri ke-6.
Berita Terkait
Nilai kewajiban yang berkaitan dengan imbal jasa untuk seri dimaksud adalah Rp24,11 miliar, dengan angka yang dirinci perseroan sebesar Rp24.118.750.000.
Penyebutan nilai secara detail dan rujukan pada seri A-C ke-6 memperlihatkan bahwa pengungkapan perseroan berfokus pada kewajiban pembayaran yang spesifik, bukan sekadar gambaran kondisi umum.
Alasan keterlambatan pembayaran
PT Pos Indonesia menyampaikan bahwa penyebab perseroan tidak dapat melaksanakan pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran.
Dalam keterangan perseroan, alasan tersebut ditegaskan melalui kalimat berikut, “Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran,”
Dengan kata lain, perseroan menempatkan keterlambatan pembayaran pada faktor ketersediaan kas perusahaan pada saat deadline pembayaran berlangsung.
Penyebab yang disampaikan tidak disertai rincian tambahan mengenai komponen lain di luar kondisi kas, sesuai dengan bentuk penjelasan dalam keterbukaan informasi yang dikutip.
Pengungkapan juga menegaskan hubungan langsung antara jadwal pembayaran yang disebutkan (7 Juli 2026) dengan hasil eksekusi kewajiban pada batas waktu yang telah ditentukan.
Melalui pengungkapan tersebut, perseroan mengomunikasikan bahwa kewajiban pembayaran imbal jasa untuk instrumen yang disebutkan tidak dapat dipenuhi sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.
Perseroan kemudian menuliskan secara spesifik nilai yang menjadi ukuran kewajiban, yakni Rp24.118.750.000, yang setara dengan Rp24,11 miliar.
Rangkaian informasi dalam keterbukaan—nama instrumen, seri yang terkena, nilai kewajiban, jadwal pembayaran, pernyataan bahwa kewajiban tidak dapat dilaksanakan pada batas waktu—disampaikan sebagai satu paket penjelasan atas kondisi pembayaran imbal jasa sukuk.
Dengan demikian, pengakuan gagal bayar imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 menempatkan kondisi kas perseroan sebagai alasan utama, sementara tenggat pembayaran yang disebut adalah 7 Juli 2026.












