jurnalistik.co.id – Pemerintah mendorong perubahan cara pandang pembangunan lewat ekonomi restoratif sebagai “mesin” pertumbuhan baru. Fokusnya bukan hanya memulihkan lingkungan, tetapi juga menghadirkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Dalam keterangannya, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan bahwa paradigma pembangunan perlu bergeser dari praktik yang mengeksploitasi sumber daya alam menuju pembangunan yang berjalan beriringan dengan upaya perlindungan serta pemulihan ekosistem. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat (24/7/2026).
Jumhur menyebut perubahan paradigma tersebut harus terlihat dari arah pembangunan yang dilakukan. Ia mengatakan, “Selama ini manusia membangun sambil merusak lingkungan. Sekarang paradigmanya harus berubah, membangun sekaligus melindungi lingkungan ( development through environmental protection ),”
Menurut Jumhur, upaya pemulihan lingkungan tidak semestinya diposisikan sebagai beban pembangunan. Pemulihan lingkungan, kata dia, dipandang sebagai bagian dari strategi ekonomi yang dapat memberi manfaat dalam jangka panjang.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga mulai mendata pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Pendataan tersebut menjadi langkah untuk mempercepat pemulihan ekosistem, terutama bagi pihak yang telah menimbulkan dampak kerusakan.
Jumhur menuturkan, “Yang sudah kadung merusak akan kita berikan jeweran supaya mereka mau memulihkan lingkungan. Kita sedang mendata mereka. Itu yang akan kita kerjakan nanti,”
Pemerintah, lanjut Jumhur, memposisikan ekonomi restoratif tidak sebatas kampanye pelestarian lingkungan. Pandangan tersebut diperkuat oleh temuan riset The PRAKARSA yang menyebut ekonomi restoratif harus menjadi strategi pembangunan, bukan sekadar agenda pelestarian.
Riset itu menyoroti bahwa keberhasilan restorasi sangat dipengaruhi oleh kemampuan mengubah manfaat ekologis menjadi nilai ekonomi yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Dengan kata lain, manfaat yang muncul dari pemulihan lingkungan perlu berujung pada kepastian manfaat ekonomi di tingkat lapangan.
Dalam penelitian yang dilakukan di empat daerah, peneliti membandingkan konteks yang berbeda namun berangkat dari pertanyaan yang sama tentang bagaimana restorasi bisa memberi dampak ekonomi. Empat lokasi yang disebut adalah Siak (Riau), Tamanmartani (Sleman), Sigi (Sulawesi Utara), dan Tampelas (Kalimantan Tengah).
Berita Terkait
Direktur Eksekutif The Prakarsa Victoria Fanggidae menyampaikan bahwa pendekatan restorasi memerlukan dukungan agar dapat tumbuh secara berkelanjutan. Ia juga menyatakan harapan agar temuan riset bisa terhubung dengan agenda kebijakan.
Victoria mengatakan, “Kami ingin menghadirkan suara mereka dari lapangan lewat film ini. Harapan kami, temuan riset ini dapat terhubung sehingga bisa menjadi agenda bersama, menjangkau ruang para pembuat kebijakan di Jakarta dan tidak jadi gerakan sendiri-sendiri,”
Riset tersebut juga menemukan bahwa kesadaran untuk menjaga lingkungan saja belum cukup untuk mendorong ekonomi restoratif. Masyarakat, menurut temuan riset, membutuhkan kepastian manfaat ekonomi agar upaya restorasi dan pemanfaatan sumber daya dapat berjalan lebih konsisten.
Dalam laporan yang dirujuk, kebutuhan itu diwujudkan lewat pengembangan usaha berbasis sumber daya alam. Selain itu, pemulihan juga mencakup rehabilitasi hutan, restorasi gambut, dan pemulihan lahan pertanian.
Skema yang mendukung aktivitas tersebut, kata riset, tidak hanya berhenti pada gagasan. Pengembangan usaha dan program restorasi perlu ditopang skema pembiayaan serta kelembagaan yang memungkinkan pelaksanaan di lapangan berjalan efektif.
Koordinator Forum Kemitraan Multipihak Sigi Hijau Muhammad Jauhari memberikan gambaran dari Kabupaten Sigi mengenai pilihan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan. Ia mengaitkan keputusan tersebut dengan keberlangsungan ekosistem yang menjadi penopang kegiatan ekonomi serta sumber penghidupan.
Jauhari menegaskan, “Kalau tidak ada air, tidak ada pertanian, tidak ada yang bisa dimakan. Di Sigi tidak ada tambang atau perkebunan. Ini pilihan sepi di jalan yang sunyi,”
Dalam pandangannya, ekosistem yang terjaga berhubungan langsung dengan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu, pemulihan lingkungan diposisikan bukan sekadar upaya konservasi, melainkan bagian dari strategi bertahan dan mengelola kehidupan ekonomi setempat.
Dengan rangkaian pandangan dari pemerintah dan temuan riset, ekonomi restoratif dipaparkan sebagai pendekatan yang menautkan pemulihan ekosistem dengan penciptaan nilai ekonomi. Upaya pemulihan lingkungan diharapkan dapat menghasilkan manfaat yang tampak nyata, tidak berhenti pada niat atau kesadaran semata.
Pada akhirnya, ekonomi restoratif ditempatkan sebagai cara pandang pembangunan yang menggabungkan perlindungan lingkungan dan penciptaan manfaat ekonomi. Perubahan paradigma ini, sebagaimana disampaikan melalui keterangan Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, menjadi dasar arah kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekosistem.












