Bisnis & Ekonomi

Pajak dalam Kerangka Panoptikon Fiskal

×

Pajak dalam Kerangka Panoptikon Fiskal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pajak dalam Bayang-bayang Panoptikon Fiskal

jurnalistik.co.id – Jauh setelah krisis moneter 1997 yang mengguncang hidup banyak keluarga dan keuangan negara, pertanyaan serupa kembali hadir: ketika ruang fiskal dirasa makin sempit, apakah target pajak harus dikejar dengan cara lain di luar kerja petugas pajak?

Jawaban kebijakan yang muncul belakangan ikut mengundang perdebatan. Salah satu titiknya terlihat pada SE-8/PJ/2026, yang memasukkan Babinsa TNI AD dan Bhabinkamtibmas Polri ke jejaring informasi wilayah. DJP tetap memberi batas formal, tetapi pengalaman di lapangan kerap membentuk makna yang lebih luas daripada bunyi surat.

Dalam desain kebijakan, kewenangan tertulis memang baru satu lapis. Ada lapis lain yang ikut bekerja: keseragaman, jaringan komando, reputasi lembaga, hingga kedudukan sosial petugas di mata warga. Karena itu, kehadiran seorang Babinsa atau Babinkamtibmas dapat dibaca berbeda, meski prosedurnya tidak selalu disertai surat pemeriksaan.

Warga bisa saja tidak melihat proses administrasi pajak secara teknis, namun mereka mengingat relasi kuasa yang melekat pada simbol keamanan dan ketertiban. Kehadiran tersebut kemudian berpotensi menimbulkan pesan yang tidak sepenuhnya bergantung pada niat yang diumumkan. Di sinilah pertanyaan proporsionalitas menjadi relevan: kebijakan terasa berbeda saat menyentuh desa, pasar, kawasan usaha, dan lingkungan relasi harian.

Untuk membaca pergeseran seperti itu, konsep securitization membantu melihat perubahan cara suatu urusan dipahami. Ketika bahasa, aktor, dan teknik keamanan masuk ke ranah penanganan administratif, masalah yang awalnya bersifat prosedural dapat bergeser menjadi sesuatu yang dipersepsi sebagai ancaman.

Pajak memang memiliki unsur penegakan. Penggelapan yang terorganisasi menuntut proses penyidikan, pembuktian, dan sanksi. Namun ruang rutin perpajakan jauh lebih luas, meliputi pendaftaran, pelaporan, koreksi, konsultasi, keberatan, sampai pencocokan data. Rentang yang lebar inilah yang membuat garis antara kekeliruan administratif dan dugaan masalah kian mudah menyempit ketika jejaring pengawasan diperluas.

Di lapangan, kantor pusat sering hadir dalam bentuk tatapan, kunjungan, atau kabar yang beredar sebagai pembacaan sosial. Michel Foucault pernah memakai panoptikon untuk menjelaskan kerja kuasa melalui kemungkinan selalu terlihat. Dalam kerangka itu, petugas tidak harus berdiri setiap hari di depan toko agar pengaruhnya terasa.

Kesadaran bahwa laporan dapat “berjalan” melalui jaringan keamanan setempat sudah cukup mengubah perilaku. Perubahan yang mungkin muncul tidak selalu berupa kepatuhan yang stabil; bisa pula berupa penghindaran, praktik yang makin informal, enggan bertanya, atau kecenderungan membayar agar urusan cepat selesai. Bahkan jika tujuan akhirnya tetap administrasi, cara orang mengantisipasi risiko bisa menjadi berbeda.

Karena itu, ukuran keberhasilan tidak bisa berhenti pada pertambahan data dan surat imbauan. Pemerintah perlu menakar chilling effect: seberapa jauh warga merasa aman menjelaskan kekeliruan, membuka pembukuan, dan memakai haknya tanpa khawatir akan dicap bermasalah di lingkungan tempat mereka hidup dan bekerja.

Kekhawatiran ini memiliki dasar historis. Indonesia memilih self-assessment sejak reformasi perpajakan 1983, sebuah pendekatan yang menempatkan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pada wajib pajak. Negara kemudian menguji kepatuhan melalui prosedur hukum dan risiko, dengan asumsi warga dapat bergerak dalam ruang yang cukup nyaman untuk melapor, memperbaiki, dan bernegosiasi prosedural.

Di sini, Margaret Levi menyinggung fondasi fiskal efektif sebagai quasi-voluntary compliance. Menurut gagasan itu, warga cenderung bersedia patuh ketika aturan dipandang adil, pemerintah dipercaya, dan pelaku “penumpang gelap” ditindak. Daya paksa memang ada, tetapi ia seharusnya tetap berada di latar belakang, bukan menjadi warna utama pengalaman warga sehari-hari.

Levi juga mengingatkan bahwa mustahil seluruh populasi diawasi memadai. Namun ketika latar tersebut didorong masuk ke ruang keseharian, kemauan bekerja sama dapat berubah menjadi kepatuhan yang rapuh: sekadar bertahan selama aparat terlihat, bukan karena yakin pada keadilan proses.

Menariknya, data internasional memperlihatkan kecenderungan administrasi pajak ke pemilahan risiko. OECD dalam Tax Administration 2025 mencatat sekitar 85 persen administrasi yang disurvei memiliki strategi formal risiko kepatuhan. Sebanyak 87 persen memanfaatkan big data, dan hampir seluruh 58 administrasi menggunakan sains data atau tengah menyiapkan kemampuannya.

Bila strategi risiko diposisikan sebagai jalur utama, perhatian terhadap chilling effect menjadi semakin penting: efektivitas tidak semata-mata soal seberapa banyak informasi terkumpul, tetapi juga soal seberapa jauh ruang diskresi warga untuk memperbaiki kesalahan tanpa rasa takut tetap terjaga.

Kolom ini ditulis oleh Jannus TH Siahaan, Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Ia pengamat sosial dan kebijakan publik, pernah berprofesi sebagai wartawan, serta bekerja di industri pertambangan.