Hukum & Kriminal

JPU Uraikan 8 Fakta Diduga Buktikan Nadiem Makarim Korupsi Chromebook

0
×

JPU Uraikan 8 Fakta Diduga Buktikan Nadiem Makarim Korupsi Chromebook

Sebarkan artikel ini
JPU Beberkan 8 Fakta Buktikan Nadiem Makarim Korupsi Chromebook News 9 Juni 2026
Ilustrasi: JPU Beberkan 8 Fakta Buktikan Nadiem Makarim Korupsi Chromebook

jurnalistik.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ada delapan fakta yang dinilai tak terbantahkan untuk membuktikan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam persidangan pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (9/6/2026), JPU menyebut delapan kesimpulan itu berasal dari alat bukti dan fakta yang muncul di persidangan.

“Dalam surat tuntutan sehingga terdapat delapan kesimpulan fakta yang yang tidak terbantahkan dan membuktikan terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa dalam sidang tersebut.

Konflik kepentingan bisnis dengan Google

Fakta pertama yang diungkap JPU adalah dugaan adanya konflik kepentingan bisnis antara Nadiem Makarim dan Google.

JPU menyampaikan bahwa ketika terdakwa menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, keputusan kebijakan dinilai menguntungkan Google dengan memanfaatkan ekosistem pendidikan Indonesia yang mencapai 50 juta pengguna.

“Sehingga saat terdakwa menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan membuat kebijakan yang menguntungkan Google dengan memanfaatkan besarnya ekosistem pendidikan Indonesia yang mencapai 50 juta pengguna karena sejak awal telah ada konflik kepentingan atau conflict of interest yang nyata antara terdakwa dan Google,” ujar jaksa.

Kebutuhan sekolah tidak sesuai, terutama wilayah 3T

JPU menyebut pengadaan Chromebook dinilai tidak sesuai dengan identifikasi kebutuhan di sekolah-sekolah di Indonesia, khususnya wilayah 3T.

Menurut jaksa, Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil, sehingga dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan yang semestinya dipetakan.

“Pengadaan Chromebook tidak sesuai dengan identifikasi kebutuhan karena Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil,” kata jaksa.

JPU juga menilai kebijakan tersebut tidak mendukung pemerataan akses pendidikan dan mengalami kegagalan pemanfaatan di daerah tertinggal.

Pengendali terselubung melalui kuasa

Fakta ketiga yang disebut JPU adalah bahwa terdakwa tetap menjadi pengendali terselubung PT AKAB dan PT Gojek Indonesia meski sudah menjabat sebagai menteri.

Dalam sidang, JPU mengaitkan mekanisme kuasa kepada Andre Sulistio dan Kevin Brian Alwi sebagai dasar tuduhan tersebut.

“Meskipun telah menjabat sebagai menteri terdakwa tetap menjadi pengendali terselubung dari PT AKAB maupun PT Gojek Indonesia melalui mekanisme kuasa kepada Andre Sulistio dan Kevin Brian Alwi,” ucap jaksa.

Kepentingan bisnis pribadi dan skema penghubung

Jaksa kemudian menyatakan kebijakan Chromebook dibuat demi kepentingan bisnis pribadi, bukan kepentingan pendidikan.

Selain itu, JPU menyebut adanya keterlibatan pihak yang dinilai berfungsi sebagai shadow organization untuk menjadi penghubung dengan Google, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Fiona Handayani.

Manipulasi pencatatan investasi dan strategi white collar crime

Fakta terakhir yang digarisbawahi JPU adalah adanya manipulasi pencatatan investasi Google yang disebut sebagai bagian dari skema kejahatan kerah putih atau white collar crime.

“Terdakwa menjalankan strategi white collar crime dalam hal ini adalah fraud ,” ujar jaksa.

JPU menyebut investasi Google bernilai triliunan rupiah dicatat jauh lebih kecil dalam akta notaris.

Dengan rangkaian kesimpulan tersebut, JPU menegaskan bahwa delapan fakta yang disampaikan dinilai membentuk dasar untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam uraian di ruang persidangan, JPU memandang delapan kesimpulan itu sebagai satu rangkaian yang disusun dari alat bukti serta fakta yang terungkap selama persidangan, bukan sebagai penilaian yang berdiri sendiri.

Jaksa menilai kebijakan pengadaan Chromebook tidak sejalan dengan kebutuhan yang seharusnya dipetakan, karena perangkat tersebut dinyatakan sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil, sementara pemerataan akses pendidikan ditujukan justru untuk daerah tertinggal.

Selain itu, JPU menyoroti keterlibatan yang dikaitkan dengan mekanisme kuasa serta keberadaan pihak penghubung, dan menyebut adanya perbedaan pencatatan investasi Google yang bernilai triliunan rupiah di akta notaris dengan angka yang dicantumkan jauh lebih kecil.