jurnalistik.co.id – Perum Bulog mencatat realisasi serapan gabah dan beras petani mencapai 3.008.626 ton setara beras hingga 3 Juni 2026. Angka itu setara sekitar 75 persen dari target pengadaan nasional sebesar 4 juta ton yang ditetapkan pemerintah sepanjang tahun ini.
Capaian tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam pengadaan pangan nasional. Dalam waktu kurang dari enam bulan, Bulog sudah mendekati target tahunan yang selama ini menjadi tantangan dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan petani, penguatan cadangan pangan pemerintah, serta stabilitas harga pangan nasional.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, serapan 3 juta ton setara beras itu merupakan hasil kerja sama berbagai pihak selama musim panen berlangsung. Ia menyebut pencapaian tersebut tidak lepas dari peran petani, pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, penyuluh pertanian, penggilingan padi, hingga seluruh insan Bulog yang terlibat dalam proses pengadaan.
“Alhamdulillah hingga awal Juni 2026, Bulog telah berhasil menyerap 3 juta ton setara beras. Ini menunjukkan bahwa negara hadir secara nyata untuk memastikan hasil panen petani terserap dengan baik sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Rizal dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Menurut Bulog, serapan pengadaan yang telah melampaui 3 juta ton setara beras membuat perseroan semakin dekat dengan target nasional 4 juta ton pada 2026. Capaian itu diraih ketika tahun berjalan belum memasuki pertengahan, sehingga sekitar tiga perempat target pengadaan nasional sudah terealisasi dalam kurun waktu kurang dari enam bulan.
Perseroan menilai capaian tersebut menunjukkan efektivitas pelaksanaan program pengadaan gabah dan beras dalam negeri yang dijalankan sepanjang musim panen. Selain mendukung penguatan stok pangan pemerintah, penyerapan hasil panen juga diarahkan untuk memastikan gabah dan beras petani terserap pasar dengan baik.
Rizal juga menilai pencapaian serapan itu menjadi bukti bahwa kebijakan pemerintah dalam menjaga harga gabah petani berjalan sesuai tujuan. Ia menyebut penetapan Harga Pembelian Pemerintah atau HPP gabah kering petani sebesar Rp 6.500 per kilogram mampu memberikan kepastian pasar bagi petani di berbagai daerah.
“Capaian tersebut menjadi bukti bahwa kebijakan pemerintah dalam menjaga harga gabah kering petani melalui penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram berjalan efektif dan mampu memberikan kepastian pasar bagi petani di seluruh Indonesia,” katanya.
Kebijakan HPP itu menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk menjaga harga gabah di tingkat petani sekaligus mendukung proses pengadaan dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut diposisikan sebagai penopang agar hasil panen tetap terserap dan petani memiliki kepastian atas penjualan gabah kering mereka.
Dengan realisasi serapan yang sudah mencapai 3.008.626 ton setara beras per 3 Juni 2026, Bulog kini berada pada posisi yang semakin dekat dengan target pengadaan nasional tahun ini. Di saat yang sama, capaian itu juga menegaskan bahwa proses pengadaan tidak hanya berkaitan dengan stok pangan pemerintah, tetapi juga dengan upaya menjaga agar panen petani tetap terserap dan harga di tingkat petani tetap berada dalam koridor yang ditetapkan pemerintah.
Di tengah capaian tersebut, Bulog menempatkan pengadaan gabah dan beras bukan sekadar sebagai urusan penumpukan stok, melainkan bagian dari upaya menjaga agar rantai pasok pangan tetap bekerja. Ketika hasil panen petani terserap lebih cepat, tekanan di tingkat petani dapat ditekan, sementara pemerintah tetap memiliki ruang lebih kuat untuk mengelola cadangan pangan secara terukur. Pola ini juga membuat fungsi Bulog semakin terlihat sebagai penyeimbang antara kepentingan produksi di hulu dan kebutuhan stabilitas di hilir.
Realisasi yang sudah mendekati tiga perempat target nasional itu juga menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan sepanjang musim panen berjalan cukup efektif. Bagi Bulog, angka tersebut menjadi sinyal bahwa sinergi dengan berbagai pihak memberi dampak langsung pada serapan hasil panen. Karena target tahunan masih belum sepenuhnya tercapai, perseroan tetap perlu menjaga ritme pengadaan agar capaian yang sudah dibangun sejak awal tahun dapat dipertahankan hingga akhir tahun tanpa mengurangi perlindungan terhadap harga gabah petani.









