jurnalistik.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Gorontalo mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial IS (28), warga Kabupaten Gorontalo. Penangkapan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat dan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/328/VIII/2026/SPKT/Polda Gorontalo yang tercatat pada 7 Agustus 2026. Setelah informasi dihimpun, tim bergerak melakukan langkah cepat guna memastikan keberadaan terduga pelaku di lapangan.
Tim URC mengamankan IS pada Minggu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, polisi memperoleh informasi bahwa IS berada di depan Toko Q Mart, lalu tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.
Penangkapan berkembang hingga Kota Gorontalo
Usai pemeriksaan awal di Polsek Telaga Biru, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kota Gorontalo. Dari proses pengembangan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga kuat merupakan hasil pencurian, sekaligus mengamankannya sebagai barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon seluler, yakni Oppo A6X dan Oppo A77s. Polisi juga mengamankan dompet warna hitam, kartu pasien Puskesmas Telaga Biru, kartu BPJS, Kartu Keluarga Sejahtera, parfum, SIM C, kartu ATM, serta KTP.
Kasus pencurian ini terjadi di Jalan Adam Hoesa, Desa Talumelito, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Dalam keterangan yang dicatat kepolisian, korban kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk dua unit telepon seluler beserta berbagai kartu identitas dan kartu perbankan.
Atas kejadian tersebut, total kerugian ditaksir mencapai Rp10.738.000. Nilai kerugian ini disampaikan berdasarkan hasil penaksiran atas barang-barang yang hilang.
Berita Terkait
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Kepolisian juga mencatat bahwa IS merupakan residivis dalam sejumlah perkara, di antaranya curanmor tahun 2014, pencurian handphone tahun 2015, serta perkara narkoba tahun 2016.
Pada pukul 16.00 WITA, Tim URC Ditreskrimum Polda Gorontalo menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti kepada penyidik Jatanras untuk melanjutkan proses pemeriksaan dan penyidikan. Tahap lanjutan ini ditujukan agar seluruh rangkaian kejadian dapat terang benderang melalui prosedur penyidikan.
Dirreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Selain itu, langkah pengamanan dan pengungkapan dilakukan untuk menindak tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Gorontalo.
Polisi menyatakan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Proses pendalaman tersebut diharapkan dapat memastikan fakta-fakta dalam perkara tersusun lengkap sebelum penetapan langkah hukum berikutnya.
Setelah tindakan pengamanan dilakukan, penyidik memusatkan perhatian pada pencocokan keterangan lapangan dengan laporan yang telah tercatat. Rangkaian penelusuran kemudian diarahkan untuk memastikan bahwa barang-barang yang ditemukan benar-benar terkait dengan kejadian pencurian yang dilaporkan masyarakat.
Dalam proses pengungkapan, polisi tidak hanya mengamankan terduga pelaku, tetapi juga melakukan penataan dan pencatatan barang bukti agar dapat ditelusuri dalam tahap pemeriksaan berikutnya. Mulai dari perangkat telepon seluler hingga dokumen identitas dan kartu perbankan turut diamankan sebagai bagian dari kelengkapan penanganan perkara.
Penyerahan pada sore hari kepada penyidik Jatanras menandai berlanjutnya mekanisme penyidikan untuk merampungkan rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Kepolisian menyebut pihaknya terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri ada tidaknya peran lain dalam kejadian tersebut, sehingga hasil akhir proses hukum dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur.
Penanganan perkara ini dipaparkan sebagai rangkaian kerja berlapis. Setelah informasi laporan dihimpun, polisi menindaklanjuti dengan tindakan pengamanan di lokasi yang disebutkan, kemudian melanjutkan pemeriksaan awal dan pengembangan wilayah untuk menelusuri hubungan temuan dengan laporan korban. Dalam setiap tahapan, penyidik menekankan agar bukti yang dikumpulkan bisa dipertanggungjawabkan saat masuk ke proses pemeriksaan berikutnya.
Berbagai barang bukti yang diamankan juga menjadi dasar pendalaman, karena mencakup perangkat komunikasi, dompet beserta dokumen identitas, hingga kartu-kartu layanan dan perbankan. Penyidik menyebut pengungkapan dilakukan untuk memastikan keterkaitan seluruh temuan dengan peristiwa pencurian yang dilaporkan, sekaligus mempertimbangkan keterangan awal pelaku yang mengakui perbuatannya. Langkah pendalaman ini dilakukan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.












